
Tanggung-jawab Sosial Perusahaan dan Pembangunan Berkelanjutan
Informasi dokumen
Bahasa | Indonesian |
Format | |
Ukuran | 235.28 KB |
- Tanggung-jawab Sosial Perusahaan
- Pembangunan Berkelanjutan
- Komitmen Etis
Ringkasan
I.Latar Belakang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan CSR di Indonesia
Dokumen ini membahas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), sebuah komitmen berkelanjutan dunia usaha untuk bertindak etis dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di Indonesia. CSR mencakup tiga aspek utama: ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, mewajibkan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam, untuk melaksanakan CSR. Penerapan CSR penting untuk keberlangsungan bisnis dan kesejahteraan masyarakat, menyeimbangkan profit, people, dan planet. Meskipun sebelumnya CSR seringkali bersifat sukarela (philanthropy), kini telah menjadi kewajiban hukum dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Corporate Social Responsibility CSR
Bagian ini mendefinisikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kontribusi perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan. CSR melibatkan manajemen dampak aktivitas perusahaan terhadap pemangku kepentingan, termasuk konsumen dan lingkungan. Implementasinya mencakup tiga aspek: ekonomi, sosial, dan lingkungan. CSR dijelaskan sebagai komitmen berkelanjutan untuk bertindak etis dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal dan nasional, serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Intinya, CSR bukan sekadar kegiatan filantropi, melainkan tanggung jawab yang integral dalam operasional perusahaan.
2. CSR dan Pembangunan Berkelanjutan Perspektif Jangka Panjang
Diuraikan hubungan erat antara CSR dan pembangunan berkelanjutan. Perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan (profit) semata, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari setiap keputusan, baik jangka pendek maupun panjang. Keberlangsungan bisnis perusahaan sangat bergantung pada kondisi sosial dan lingkungan sekitarnya. Eksplorasi dan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) mengharuskan perusahaan memiliki komitmen CSR sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas dampak yang ditimbulkan. Komitmen ini bertujuan mensejahterakan masyarakat, khususnya di sekitar area industri yang terdampak aktivitas perusahaan.
3. Tiga Pilar Utama CSR Profit People dan Planet
Bagian ini menekankan pentingnya keseimbangan tiga pilar dalam penerapan CSR: profit, people, dan planet. Profitabilitas yang memadai menjadi dasar bagi perkembangan perusahaan. Perhatian terhadap people tercermin dalam aktivitas dan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan kompetensi masyarakat. Sementara itu, perhatian terhadap planet diwujudkan melalui partisipasi dalam pelestarian lingkungan untuk menjaga kualitas hidup manusia jangka panjang. Ketiga pilar ini saling berkaitan dan membentuk landasan pembangunan berkelanjutan. Perusahaan dengan reputasi buruk dalam CSR akan menghadapi kesulitan bersaing.
4. Dasar Hukum CSR di Indonesia dan Perbedaan dengan Bantuan Sosial Sukarela
Dokumen ini menjelaskan dasar hukum CSR di Indonesia, merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Undang-Undang tersebut mewajibkan perusahaan, khususnya yang beroperasi di bidang sumber daya alam, untuk mengalokasikan anggaran CSR sebagai biaya perusahaan. Kegagalan menjalankan kewajiban ini akan dikenakan sanksi. Dibandingkan dengan praktik sebelumnya yang lebih bersifat sukarela (philanthropy), CSR kini menjadi kewajiban hukum yang memastikan penerapannya secara menyeluruh dan bertanggung jawab.
5. Perspektif Berbeda tentang Tanggung Jawab Sosial Bisnis
Dokumen ini juga menyajikan perspektif Milton Friedman yang menyatakan bahwa satu-satunya tanggung jawab sosial bisnis adalah memaksimalkan keuntungan selama beroperasi sesuai aturan, persaingan terbuka, dan bebas dari tekanan. Namun, dokumen ini kemudian membahas bagaimana pandangan ini bertentangan dengan kewajiban CSR yang telah ditetapkan oleh hukum Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis bagaimana perusahaan menerapkan CSR di tengah perspektif yang berbeda tersebut.
6. Pentingnya Aspek Sosial dan Lingkungan
Dokumen ini menyoroti pentingnya aspek sosial dan lingkungan dalam kehidupan masyarakat. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang menggantikan undang-undang sebelumnya) membuktikan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan. Integrasi aspek sosial dan lingkungan dalam CSR menjadi krusial untuk keberlanjutan hidup manusia.
II. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru
Penelitian ini meneliti penerapan CSR di PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru, Bululawang, Malang. Fokusnya pada tiga pertanyaan utama: bagaimana perusahaan menerapkan CSR dalam bidang sosial dan lingkungan sesuai hukum; apa hambatan yang dihadapi; dan upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012 dalam implementasi program CSR-nya.
1. Analisis Penerapan CSR PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru
Rumusan masalah pertama berfokus pada bagaimana PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bidang sosial dan lingkungan. Analisis akan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 2 PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pertanyaan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana kegiatan CSR perusahaan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini akan menelaah apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban hukumnya dalam melaksanakan program CSR dan seberapa efektif program tersebut dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
2. Hambatan Implementasi CSR di PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru
Rumusan masalah kedua mengidentifikasi hambatan yang dihadapi PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru dalam menerapkan program CSR di bidang sosial dan lingkungan. Sama seperti rumusan masalah pertama, analisis akan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012. Pemahaman atas hambatan ini penting untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam pelaksanaan CSR. Penelitian akan menyelidiki berbagai faktor, baik internal maupun eksternal perusahaan, yang dapat menghambat atau mempersulit pelaksanaan program CSR yang sudah direncanakan.
3. Upaya PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru dalam Pelaksanaan Program CSR
Rumusan masalah ketiga bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru dalam menjalankan program CSR agar pelaksanaan program tersebut tidak mengalami hambatan. Pertanyaan ini ingin mengetahui strategi dan langkah konkret yang diambil perusahaan untuk mengatasi potensi kendala dan memastikan keberhasilan program CSR. Penelitian akan meneliti mekanisme, strategi, dan inovasi yang diimplementasikan oleh perusahaan untuk memastikan tercapainya tujuan CSR yang telah ditetapkan, baik dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun pelestarian lingkungan.
III.Metode Penelitian
Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis, menggabungkan data primer (wawancara dengan karyawan PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru, seperti Bapak Matius dan Mbak Marista, serta masyarakat sekitar) dan data sekunder (studi dokumen perusahaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, dan internet). Data primer dikumpulkan melalui observasi langsung di perusahaan dan wawancara, menggunakan metode purposive sampling untuk memastikan validitas data dari berbagai sumber. Informasi mengenai Company Profile PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru dan laporan pelaksanaan CSR tahun 2010-2012 menjadi sumber data penting.
1. Jenis Penelitian dan Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang memadukan aspek hukum dan kenyataan sosial. Metode ini dipilih karena penelitian berfokus pada fakta empiris dari interaksi antara hukum dan masyarakat terkait penerapan CSR di PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru. Pengumpulan data dilakukan secara sistematis, dengan peneliti langsung mengunjungi perusahaan untuk melakukan observasi dan wawancara. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan Bapak Matius (karyawan yang menangani CSR) dan Mbak Marista (karyawan bagian SDM) pada tanggal 14 Juni 2014, serta wawancara dengan masyarakat sekitar menggunakan purposive sampling untuk memvalidasi data dari perusahaan. Observasi langsung di lokasi juga dilakukan untuk mencatat hal-hal penting terkait pelaksanaan CSR.
2. Sumber Data Primer dan Sekunder
Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yaitu melalui wawancara dan observasi di PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru. Informasi dari Bapak Matius mengenai program CSR perusahaan sangat penting. Data sekunder dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk dokumen resmi perusahaan (company profile, laporan CSR tahun 2010-2012), buku-buku tentang CSR dan penelitian hukum, serta informasi dari internet seperti artikel dari Dr. Sukarmi, S.H.,M.H., di situs ditjenpp.kemenkumham.go.id dan jurnal/majalah terkait CSR (Timotheus Lemana dan Endang Tjahyaningsih). Data sekunder ini melengkapi data primer dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang isu CSR.
3. Lokasi Penelitian dan Alasan Pemilihannya
Lokasi penelitian adalah PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru, Bululawang, Malang. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada beberapa faktor: perusahaan merupakan perseroan terbatas milik negara dengan skala industri nasional dan profit yang besar, serta telah melaksanakan program CSR. Penelitian di perusahaan ini relevan karena perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan CSR sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga menjadi kasus studi yang tepat untuk menganalisis kepatuhan dan efektivitas implementasi CSR.
IV.Kesimpulan Implied from the structure
Penelitian ini akan menganalisis bagaimana PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru menjalankan kewajiban CSR-nya, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, dan mengevaluasi efektivitas upaya yang dilakukan perusahaan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagi pemahaman implementasi CSR di Indonesia dan memberikan rekomendasi bagi perusahaan dan pemerintah.
1. Tujuan Penelitian dan Manfaatnya
Meskipun bagian kesimpulan tidak secara eksplisit disebutkan dalam dokumen, tujuan penelitian dapat diimplikasikan dari bagian pendahuluan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) di PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012). Manfaat penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru bagi penulis dan menambah wawasan di bidang hukum bisnis, khususnya terkait penerapan CSR. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan dan pengawasan CSR, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai konsep CSR dan komitmen pembangunan berkelanjutan.
2. Ekspektasi Hasil Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah dan metode penelitian yang digunakan, penelitian ini diharapkan menghasilkan analisis komprehensif tentang penerapan CSR di PT. PG Rajawali I Unit PG Krebet Baru. Hasil penelitian akan memberikan gambaran mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasi CSR, dan menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan perusahaan untuk mengatasi hambatan tersebut. Kesimpulan penelitian akan memberikan informasi, masukan, dan kontribusi bagi penyempurnaan kebijakan CSR di Indonesia, dengan tetap memperhatikan aspek profit, people, dan planet sebagai dasar pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan perusahaan.