
Peran Industrialisasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Lingkungan
Informasi dokumen
Sekolah | Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) |
Jurusan | Hukum (mungkin, berdasarkan referensi skripsi) |
Tempat | Malang |
Jenis dokumen | Skripsi (berdasarkan referensi) |
Bahasa | Indonesian |
Format | |
Ukuran | 888.27 KB |
- Industri
- Pembangunan Ekonomi
- Lingkungan Hidup
Ringkasan
I.Latar Belakang Pencemaran Lingkungan di Ciptomulyo Kota Malang
Tesis ini meneliti penegakan hukum lingkungan di Kota Malang terkait kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik penyamakan kulit, khususnya di Kelurahan Ciptomulyo. Dua pabrik, PT Usaha Loka dan PT Kasin, diduga sebagai penyebab utama pencemaran air dan udara di daerah tersebut, mengakibatkan masalah kesehatan warga seperti ISPA dan penurunan kualitas air sumur. Pencemaran ini, yang berupa bau menyengat dan busa di Kali Badeg, telah berlangsung selama 34 tahun. Hasil uji laboratorium Jasa Tirta menunjukkan kadar keasaman limbah kedua pabrik melebihi baku mutu yang ditetapkan Pergub Jatim Nomor 72 Tahun 2013, dengan kadar keasaman mencapai 61,30 mg/l melebihi ambang batas 50 mg/l. Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan di Kota Malang, mengancam predikat kota Malang Ijo Royo-royo.
1. Dampak Negatif Industrialisasi dan Pencemaran Limbah
Bagian awal latar belakang membahas dilema industrialisasi. Di satu sisi, industrialisasi penting untuk meningkatkan perekonomian nasional, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada luar negeri. Namun, di sisi lain, industrialisasi, terutama industri seperti penyamakan kulit yang menggunakan bahan kimia, menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Pengelolaan limbah yang tidak tepat menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran air dan udara. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), jika tidak dikelola dengan benar, mengakibatkan berbagai masalah lingkungan dan kesehatan, mulai dari penyakit ringan hingga cacat genetik. Penurunan kualitas air permukaan dan air tanah juga menjadi konsekuensi serius dari pencemaran ini, merugikan masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut. Dokumen ini menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang tepat dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan untuk mencegah dampak negatif industrialisasi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
2. Kasus Pencemaran di Kelurahan Ciptomulyo Kota Malang
Bagian ini memfokuskan pada kasus pencemaran lingkungan di Kelurahan Ciptomulyo, Kota Malang. Dua pabrik penyamakan kulit, PT Usaha Loka dan PT Kasin, diduga sebagai penyebab utama pencemaran. Pencemaran ditandai dengan bau menyengat dari Kali Badeg (Sungai Bau), perubahan warna air menjadi abu-abu dan berbusa, serta kualitas air sumur yang tidak layak konsumsi. Warga sekitar juga mengalami masalah kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), akibat menghirup bau busuk. Hasil uji laboratorium Jasa Tirta, yang dikutip dari Harian Malang Post tanggal 24 Februari 2014, menunjukkan limbah dari kedua pabrik tersebut melebihi baku mutu air limbah industri yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2014. Kadar keasaman limbah jauh di atas ambang batas normal, menunjukkan tingkat pencemaran yang signifikan. Observasi langsung ke lokasi memperkuat temuan ini, dengan bau menyengat langsung terasa saat tiba di lokasi. Salah satu warga bahkan menyebutkan pencemaran ini sudah berlangsung selama 34 tahun.
3. Tanggung Jawab Pemerintah dan Penegakan Hukum Lingkungan
Menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup, bagian ini menekankan kewajiban Pemerintah Kota Malang untuk menegakkan hukum lingkungan terhadap pabrik yang melakukan pelanggaran. Penegakan hukum yang efektif, yang mencakup aspek administrasi, perdata, dan pidana, diharapkan dapat membuat pelaku pencemaran jera. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan hukum dalam penanganan kasus ini. Pemerintah Kota Malang harus segera menyelesaikan kasus pencemaran di Kelurahan Ciptomulyo dengan penegakan hukum yang tegas dan bijak, untuk mengembalikan martabat Kota Malang sebagai kota yang bersih dan sehat, sesuai dengan semboyan 'Malang Ijo Royo-royo'. Kegagalan dalam penegakan hukum selama 34 tahun menjadi pertanyaan besar yang ingin dijawab melalui penelitian ini.
II.Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian
Penelitian ini difokuskan pada bentuk sanksi yang diberikan Pemerintah Kota Malang terhadap kasus pencemaran limbah industri penyamakan kulit di Ciptomulyo. Tujuannya adalah untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum lingkungan dan memberikan rekomendasi perbaikan bagi Pemerintah Kota Malang dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dalam menangani kasus pencemaran lingkungan serupa. Penelitian ini akan menganalisis berbagai aspek hukum, termasuk hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana, yang relevan dengan kasus ini dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Rumusan Masalah Sanksi Pencemaran Lingkungan di Kota Malang
Bagian rumusan masalah secara spesifik menanyakan bentuk sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Malang terkait kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik penyamakan kulit. Fokusnya terletak pada penentuan jenis dan implementasi sanksi yang diterapkan oleh pemerintah daerah dalam konteks pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh industri penyamakan kulit. Rumusan masalah ini secara langsung membatasi ruang lingkup penelitian pada aspek sanksi yang diberikan pemerintah kota, bukan pada aspek lain dari kasus pencemaran tersebut. Dengan demikian, penelitian akan terarah dan terfokus pada analisis efektivitas sanksi sebagai respon terhadap masalah pencemaran lingkungan yang terjadi.
2. Tujuan dan Manfaat Penelitian Analisis Penegakan Hukum Lingkungan
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan informasi dan menambah pengetahuan akademis di bidang hukum lingkungan, khususnya terkait penegakan hukum lingkungan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang dalam kasus pencemaran lingkungan akibat pabrik penyamakan kulit. Penelitian diharapkan dapat menjadi literatur referensi dan sarana memperdalam keilmuan dalam bidang hukum lingkungan, hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Manfaat penelitian ini juga mencakup kontribusi praktis, berupa masukan (input) bagi instansi yang berwenang dalam mengambil kebijakan (policy) untuk memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan dalam upaya pengendalian dan penegakan hukum lingkungan terkait pencemaran lingkungan. Hasil penelitian diharapkan memberikan sumbangan pemikiran dalam praktik penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam konteks pencemaran akibat industri. Dengan demikian penelitian ini bermaksud untuk memberikan kontribusi ilmiah maupun praktis bagi pengembangan dan peningkatan kualitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
III.Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dengan berbagai pihak, termasuk warga Ciptomulyo (Bapak Imam Bahroni dan Fathur Rozi dari Aliansi Masyarakat Ciptomulyo Peduli Lingkungan (AMCPL), dan Kepala Kelurahan Ciptomulyo, Bapak Ir. Wahyudi Sudiono), pekerja PT Usaha Loka (Bapak Agus Muljatim dan Bapak Bari), dan pejabat BLH Kota Malang (Bapak Nusul Nurcahyono, Ibu Siti Nurmala Sari, dan Ibu Tri). Data sekunder yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, laporan BLH, hasil uji laboratorium, jurnal ilmiah, dan literatur terkait hukum lingkungan. Lokasi penelitian meliputi kantor BLH Kota Malang, Kelurahan Ciptomulyo, serta PT Usaha Loka dan PT Kasin.
1. Lokasi Penelitian BLH Kota Malang Kelurahan Ciptomulyo dan Pabrik Penyamakan Kulit
Penelitian ini dilakukan di beberapa lokasi strategis untuk mendapatkan data yang komprehensif. Lokasi utama adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Malang, karena BLH merupakan lembaga yang berwenang menangani permasalahan lingkungan hidup dan memiliki data terkait kasus pencemaran di Kota Malang. Selain itu, penelitian juga dilakukan di Kelurahan Ciptomulyo, lokasi utama terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik penyamakan kulit. Penelitian langsung di lokasi ini bertujuan untuk menggali informasi dari masyarakat yang terdampak dan memahami secara detail kondisi di lapangan. Terakhir, penelitian juga mencakup PT Usaha Loka dan PT Kasin, dua pabrik penyamakan kulit yang diduga menjadi pelaku utama pencemaran. Wawancara dengan pihak pabrik akan memberikan perspektif dari pelaku usaha dan informasi terkait pengelolaan limbah yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. Dengan memilih lokasi-lokasi ini, penelitian diharapkan dapat mendapatkan data yang komprehensif dan akurat.
2. Jenis Data dan Metode Pengumpulan Data Wawancara dan Data Sekunder
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan dua sumber data utama: data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui metode wawancara dengan beberapa narasumber penting. Wawancara dilakukan dengan Bapak Imam Bahroni dan Fathur Rozi dari Aliansi Masyarakat Ciptomulyo Peduli Lingkungan (AMCPL), Kepala Kelurahan Ciptomulyo Bapak Ir. Wahyudi Sudiono, serta Bapak Agus Muljatim (penanggung jawab PT Usaha Loka) dan Bapak Bari (mandor PT Usaha Loka). Wawancara bertujuan untuk menggali informasi langsung dari pihak-pihak yang terlibat dan terdampak kasus pencemaran. Sementara itu, data sekunder dikumpulkan melalui metode dokumentasi, meliputi data resmi, perundang-undangan, laporan BLH Kota Malang, arsip terkait pencemaran, hasil laboratorium, dan jurnal ilmiah serta literatur terkait hukum lingkungan. Data sekunder ini melengkapi data primer dan memberikan konteks yang lebih luas terhadap permasalahan yang diteliti. Penggunaan data primer dan sekunder secara bersamaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan akurat mengenai kasus pencemaran lingkungan di Kelurahan Ciptomulyo.