Pengaruh Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility terhadap Tindakan Pajak Agresif

Pengaruh Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility terhadap Tindakan Pajak Agresif

Informasi dokumen

Penulis

Indah Khairunnisa

instructor/editor Prof. Dr. Azhar Maksum, M.Ec.Ac., Ak., C.A. (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara)
Sekolah

Universitas Sumatera Utara

Jurusan Akuntansi
Tempat Medan
Jenis dokumen Skripsi
Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 4.69 MB
  • Good Corporate Governance
  • Corporate Social Responsibility
  • Tindakan Pajak Agresif

Ringkasan

I.Latar Belakang Penelitian Pengaruh Good Corporate Governance GCG dan Corporate Social Responsibility CSR terhadap Tindakan Pajak Agresif

Penelitian ini meneliti pengaruh Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap tindakan pajak agresif pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2011-2013. Studi ini dilatarbelakangi oleh kecenderungan perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif, dengan mempertimbangkan perbedaan antara laba buku dan laba fiskal. Penelitian ini juga mengkaji peran ukuran Dewan Komisaris, ukuran Dewan Direksi, dan jumlah Komite Audit dalam mempengaruhi Effective Tax Rate (ETR) dan tindakan pajak agresif. Perbedaan tingkat keagresifan pajak antara perusahaan keluarga dan perusahaan non-keluarga juga menjadi fokus analisis, berkaitan dengan teori keagenan.

1. Definisi Pajak dan Tindakan Pajak Agresif

Bagian ini mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, tanpa imbalan langsung. Pembayaran pajak penghasilan perusahaan dianggap sebagai biaya, sehingga pemilik perusahaan cenderung lebih menyukai manajemen yang melakukan tindakan pajak agresif. Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan perbedaan tingkat keagresifan pajak antara perusahaan keluarga dan non-keluarga. Perusahaan keluarga cenderung lebih rendah tingkat keagresifan pajaknya karena pertimbangan reputasi dan sanksi, sedangkan perusahaan non-keluarga lebih tinggi karena masalah keagenan (Chen et al., 2010; Sari dan Martani, 2010). Definisi agresivitas pelaporan pajak juga dijelaskan sebagai kebijakan pajak yang berisiko hukum karena ketidakjelasan posisi akhir, apakah melanggar hukum atau tidak (Sari dan Martani, 2010). Lima komponen pengukuran tindakan pajak agresif dijelaskan, yaitu effective tax rate (ETR), cash effective tax rate (CETR), book-tax difference Manzon-Plesko (BTD_MP), book-tax difference Desai- Dharmapala (BTD_DD), dan tax planning (TAXPLAN). ETR digunakan karena merefleksikan perbedaan tetap antara perhitungan laba buku dan laba fiskal (Frank et al., 2009).

2. Good Corporate Governance GCG dan Perkembangannya di Indonesia

Era globalisasi menuntut perusahaan meningkatkan kinerja. Pemerintah Indonesia dan IMF memperkenalkan konsep Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata kelola perusahaan yang sehat untuk menciptakan nilai tambah bagi semua stakeholder (Sulistyanto & Lidyah, 2002; Dharmapala, 2008). Pedoman GCG diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada tahun 2006 untuk mendorong praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan dan kepentingan stakeholder. Penerapan prinsip GCG, meliputi kewajaran, akuntabilitas, transparansi, kemandirian, dan tanggung jawab, terbukti meningkatkan kualitas laporan keuangan (Wibisono, 2003). Indonesia menganut sistem self assessment dalam pembayaran pajak, sehingga memungkinkan tindakan perencanaan pajak. Definisi GCG menurut IICG (2012) dan Kementerian BUMN (KEP-01/MBU/2011) dijelaskan, menekankan struktur, sistem, dan proses yang memberikan nilai tambah berkelanjutan dan memperhatikan kepentingan stakeholder. OECD juga mendefinisikan corporate governance sebagai struktur hubungan dan tanggung jawab antara pemegang saham, dewan direksi, komisaris, dan manajer untuk mendorong kinerja kompetitif.

3. Corporate Social Responsibility CSR dan Hubungannya dengan Tindakan Pajak Agresif

Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai kepedulian dunia usaha terhadap lingkungan sekitar (Kementerian Lingkungan Hidup, 2012). Kegiatan CSR meliputi berbagai bidang, menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap tanggung jawab sosial. Berbagai definisi CSR dari berbagai ahli dan organisasi internasional diuraikan, menekankan komitmen berkelanjutan bisnis untuk perilaku etis, kontribusi pada pembangunan ekonomi, dan peningkatan kualitas kehidupan stakeholder. Konsep 3P (profit, people, planet) juga dijelaskan, serta hubungan CSR dengan keberlanjutan perusahaan dan pengungkapan tanggung jawab sosial. Model hibrid CSR yang menciptakan diferensiasi dan keunggulan kompetitif juga dibahas (Carroll, 1979, 1991). Studi meneliti hubungan antara tingkat pengungkapan CSR dan reputasi perusahaan, yang berdampak pada pembayaran pajak dan agresivitas pajak (William, 2007 dalam Lanis dan Richardson, 2012). Sulit membedakan motif altruistik dan keuntungan reputasi dalam CSR, seringkali keduanya terjadi bersamaan.

II.Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa catatan dan dokumen perusahaan (metode dokumenter) serta studi pustaka. Analisis data menggunakan metode regresi linear berganda dengan software SPSS 18. Sampel penelitian diambil menggunakan teknik purposive sampling, dengan jumlah sampel sebanyak 66 observasi (22 perusahaan x 3 tahun). Analisis data meliputi uji asumsi klasik (normalitas, multikolinearitas, autokorelasi, heteroskedastisitas) dan uji hipotesis (uji determinasi, uji F, dan uji t).

1. Jenis Penelitian dan Pengumpulan Data

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan analisis kuantitatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui metode dokumenter. Metode dokumenter ini melibatkan pengumpulan data dari catatan dan dokumen perusahaan, serta studi pustaka dari berbagai literatur dan sumber lain yang memberikan informasi tentang Good Corporate Governance (GCG) dan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Data sekunder ini dianalisis untuk memahami hubungan antara GCG, CSR, dan tindakan pajak agresif pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2011-2013. Teknik pengumpulan data meliputi studi pustaka dan analisis dokumen perusahaan untuk mendapatkan informasi yang relevan terkait GCG dan CSR, serta data keuangan perusahaan yang diperlukan untuk mengukur tindakan pajak agresif. Data yang dikumpulkan akan diolah dan diinterpretasikan untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap guna menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam penelitian ini.

2. Teknik Analisis Data

Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, khususnya regresi linear berganda dengan bantuan software SPSS 18. Sebelum melakukan uji hipotesis, dilakukan pengujian asumsi klasik untuk memastikan model regresi yang digunakan valid dan reliabel. Pengujian asumsi klasik meliputi uji normalitas (untuk memastikan nilai residual terdistribusi normal, menggunakan analisis grafik dan uji Kolmogorov-Smirnov), uji multikolinearitas (untuk mendeteksi korelasi antar variabel independen, menggunakan nilai Variance Inflation Factor (VIF) dan tolerance), dan uji autokorelasi (untuk memastikan tidak ada korelasi antar observasi pada data time series, menggunakan uji Durbin-Watson). Setelah pengujian asumsi klasik, dilakukan uji hipotesis dengan menggunakan uji determinasi (Adjusted R-squared), uji F, dan uji t untuk menguji pengaruh variabel independen (ukuran Dewan Komisaris, ukuran Dewan Direksi, jumlah Komite Audit, dan CSR) terhadap variabel dependen (tindakan pajak agresif). Hasil pengujian ini kemudian diinterpretasikan untuk menjawab pertanyaan penelitian dan menguji hipotesis yang diajukan.

3. Populasi dan Sampel Penelitian

Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2011-2013. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, di mana peneliti secara sengaja memilih sampel berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan penelitian. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 22 perusahaan manufaktur, sehingga total observasi yang dianalisis sebanyak 66 (22 perusahaan x 3 tahun). Pemilihan sampel ini didasarkan pada ketersediaan data yang lengkap dan akurat selama periode penelitian, untuk memastikan kualitas analisis data dan hasil penelitian yang dihasilkan. Kriteria pemilihan sampel bertujuan untuk meminimalisir bias dan memastikan representasi yang memadai dari populasi perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI dalam periode tersebut. Data dari sampel ini kemudian digunakan untuk melakukan analisis regresi linear berganda untuk menguji hipotesis penelitian.

III.Hasil Penelitian Pengaruh Variabel GCG dan CSR terhadap Tindakan Pajak Agresif

Hasil penelitian menunjukkan pengaruh signifikan secara simultan antara variabel independen (ukuran Dewan Komisaris, ukuran Dewan Direksi, jumlah Komite Audit, dan Corporate Social Responsibility (CSR)) terhadap variabel dependen (tindakan pajak agresif). Namun, secara parsial, pengaruh beberapa variabel, seperti jumlah Komite Audit, tidak signifikan. Studi ini menemukan bahwa peningkatan CSR cenderung menurunkan Effective Tax Rate (ETR). Temuan ini diinterpretasikan melalui lensa teori keagenan dan dampak reputasi perusahaan.

1. Pengaruh Simultan Variabel Independen terhadap Tindakan Pajak Agresif

Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh simultan yang signifikan antara variabel independen (ukuran Dewan Komisaris, ukuran Dewan Direksi, jumlah Komite Audit, dan Corporate Social Responsibility (CSR)) terhadap variabel dependen, yaitu tindakan pajak agresif pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2011-2013. Ini berarti secara keseluruhan, variabel-variabel tersebut bersama-sama memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat keagresifan pajak yang dilakukan perusahaan. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa terdapat beberapa kendala dalam penerapan sistem yang digunakan, yang mungkin mempengaruhi hasil penelitian. Temuan ini mengindikasikan pentingnya faktor-faktor GCG dan CSR dalam mempengaruhi praktik perpajakan perusahaan. Temuan ini mendukung hipotesis utama penelitian yang menguji pengaruh simultan variabel-variabel tersebut terhadap tindakan pajak agresif.

2. Pengaruh Parsial Variabel Independen terhadap Tindakan Pajak Agresif

Hasil analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pengaruh masing-masing variabel independen terhadap tindakan pajak agresif berbeda-beda. Beberapa variabel menunjukkan pengaruh yang signifikan secara parsial, sementara yang lain tidak. Meskipun hasil secara simultan signifikan, penjelasan lebih rinci mengenai pengaruh parsial masing-masing variabel (ukuran Dewan Komisaris, ukuran Dewan Direksi, jumlah Komite Audit, dan CSR) diperlukan untuk memahami kontribusi spesifik setiap faktor terhadap tindakan pajak agresif. Sebagai contoh, disebutkan bahwa jumlah komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap Earning Tax Ratio. Hal ini menunjukkan bahwa faktor lain mungkin lebih dominan dalam mempengaruhi tindakan pajak agresif pada perusahaan manufaktur. Analisis lebih lanjut dibutuhkan untuk memahami implikasi dari temuan ini.

3. Pengaruh Corporate Social Responsibility CSR terhadap Tindakan Pajak Agresif

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) memiliki pengaruh negatif terhadap Earning Tax Ratio. Artinya, semakin tinggi tingkat CSR yang diimplementasikan oleh perusahaan, maka semakin rendah tingkat keagresifan pajak yang dilakukan. Ini mengindikasikan bahwa perusahaan dengan komitmen tinggi terhadap CSR cenderung lebih patuh dan transparan dalam praktik perpajakannya. Temuan ini konsisten dengan argumentasi bahwa reputasi perusahaan yang baik, yang dipengaruhi oleh aktivitas CSR, dapat mendorong perusahaan untuk menghindari tindakan pajak agresif guna menjaga citra positif di mata publik dan investor. Namun, perlu diingat bahwa pengaruh ini bersifat parsial dan perlu dikaji lebih mendalam untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mungkin mempengaruhi hubungan antara CSR dan tindakan pajak agresif.

IV.Kesimpulan dan Saran

Kesimpulannya, GCG dan CSR memiliki pengaruh signifikan terhadap tindakan pajak agresif pada perusahaan manufaktur di BEI, meskipun pengaruhnya berbeda-beda secara parsial. Penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan penelitian dengan menambahkan variabel lain dan mempertimbangkan perusahaan di sektor selain manufaktur, misalnya perbankan atau industri lainnya. Penggunaan data CGPI dari IICG juga direkomendasikan untuk memperkuat validitas pengukuran GCG.

1. Kesimpulan Penelitian

Penelitian ini menguji pengaruh ukuran Dewan Komisaris, ukuran Dewan Direksi, jumlah Komite Audit, dan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap tindakan pajak agresif pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2011-2013. Menggunakan model regresi linear berganda dan software SPSS 18, penelitian ini melibatkan 22 perusahaan manufaktur sebagai sampel (dipilih dengan purposive sampling) dari populasi 125 perusahaan. Hasilnya menunjukkan pengaruh simultan yang signifikan dari variabel-variabel independen terhadap tindakan pajak agresif. Namun, pengaruh parsial setiap variabel berbeda; beberapa signifikan, beberapa tidak. Temuan ini menyoroti kompleksitas hubungan antara GCG, CSR, dan praktik perpajakan perusahaan. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan analisis kuantitatif untuk mencapai kesimpulannya.

2. Saran untuk Penelitian Selanjutnya

Penelitian selanjutnya dapat memperkaya model dengan memasukkan variabel lain yang mungkin memengaruhi tindakan pajak agresif, memperluas periode penelitian, dan menambah objek penelitian (misalnya, perusahaan perbankan atau industri lainnya). Peneliti juga disarankan untuk menggunakan sampel yang memiliki peringkat CGPI (Corporate Governance Perception Index) dari IICG (The Indonesian Institute for Corporate Governance) untuk memperoleh pengukuran Good Corporate Governance yang lebih valid dan komprehensif. Dengan memperluas cakupan variabel dan sampel, penelitian selanjutnya dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap dan mendalam mengenai pengaruh Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility terhadap tindakan pajak agresif di Indonesia. Hal ini penting untuk pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan mendorong praktik perpajakan yang lebih bertanggung jawab.