Penerapan Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif dalam Mendeteksi Fraud di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara

Penerapan Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif dalam Mendeteksi Fraud di PDAM Tirtanadi Sumatera Utara

Informasi dokumen

Penulis

Ruth Margaretha H.

Sekolah

Universitas Sumatera Utara

Jurusan Akuntansi
Tempat Medan
Jenis dokumen Skripsi
Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 3.00 MB
  • Akuntansi Forensik
  • Audit Investigatif
  • Deteksi Fraud

Ringkasan

I.Penerapan Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif dalam Mendeteksi Fraud di Lingkungan Pemerintahan

Penelitian ini meneliti penerapan akuntansi forensik dan audit investigatif dalam mendeteksi fraud, khususnya korupsi, di lingkungan pemerintahan Indonesia. Fokus utama adalah mengefektifkan peran akuntan forensik melalui pelatihan akuntan handal, penetapan standar profesional, pengembangan profesi, dan kerjasama dengan penegak hukum. Audit investigatif ditekankan pada pendekatan berpikir seperti pelaku fraud dalam setiap tahapan pemeriksaan, dari perencanaan hingga tindak lanjut. Penelitian ini juga menganalisis penerapan audit investigatif pada kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Bidang Investigasi.

1. Efektivitas Peran Akuntan Forensik

Bagian ini membahas bagaimana akuntansi forensik diterapkan untuk mendeteksi fraud di lingkungan pemerintahan. Fokus utamanya adalah pada upaya mengefektifkan peran para akuntan forensik. Hal ini dilakukan melalui beberapa strategi kunci: mencetak akuntan yang handal melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai; penetapan standar profesional yang jelas dan terukur untuk memastikan kualitas dan integritas pekerjaan akuntan forensik; pengembangan berkelanjutan profesi akuntan forensik di Indonesia untuk mengikuti perkembangan terkini dalam metode dan teknologi deteksi fraud; dan yang terpenting, memaksimalkan kerjasama yang sinergis antara para akuntan forensik dengan aparat penegak hukum. Kerjasama yang baik akan mempermudah akses informasi dan mempercepat proses investigasi serta penegakan hukum atas kasus fraud yang ditemukan. Dengan strategi ini, diharapkan peran akuntan forensik dalam mendeteksi dan mencegah fraud semakin efektif dan berkontribusi signifikan pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme akuntan forensik di Indonesia ditekankan sebagai kunci keberhasilan upaya deteksi dan pencegahan fraud.

2. Penerapan Audit Investigatif dalam Mendeteksi Fraud

Bagian ini menjelaskan bagaimana audit investigatif digunakan sebagai metode efektif dalam mendeteksi fraud di lingkungan pemerintahan. Salah satu kunci keberhasilan audit investigatif adalah kemampuan auditor untuk berpikir secara kritis dan analitis, bahkan mencoba untuk 'berpikir seperti' pelaku fraud itu sendiri. Dengan memahami modus operandi pelaku fraud, auditor dapat merumuskan strategi investigasi yang lebih tepat dan efektif. Proses audit investigatif ini sendiri harus mengikuti prosedur baku yang telah ditetapkan, meliputi tahapan perencanaan yang matang, pelaksanaan audit yang teliti, pelaporan yang akurat dan terinci, serta tindak lanjut yang konsisten. Semua tahapan ini dirancang untuk menemukan bukti-bukti adanya kerugian, baik itu kerugian keuangan negara maupun kerugian lainnya. Apabila ditemukan bukti yang cukup kuat yang menunjukkan adanya kerugian negara, maka proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Penerapan audit investigatif di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Bidang Investigasi menjadi contoh kasus dalam bagian ini, menunjukkan bagaimana metode ini diterapkan dalam konteks spesifik.

3. Tujuan dan Metodologi Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana akuntansi forensik dan audit investigatif diterapkan dalam mendeteksi fraud di lingkungan pemerintahan Indonesia. Lebih spesifik lagi, penelitian ini ingin menganalisis bagaimana audit investigatif diaplikasikan dalam mendeteksi fraud di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (literature study) dan pencarian data secara online. Data sekunder yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber, seperti buku-buku teks, jurnal ilmiah, dan situs-situs internet yang relevan dengan permasalahan penelitian. Pendekatan ini dipilih karena penelitian ini berfokus pada pemahaman konseptual dan aplikasi dari akuntansi forensik dan audit investigatif dalam konteks pendeteksian fraud di lingkungan pemerintahan, berdasarkan literatur dan contoh kasus yang ada. Analisis data dilakukan dengan cara menelaah dan menyusun data-data tersebut untuk memahami penerapan kedua metode tersebut dan implikasinya dalam upaya pencegahan dan penindakan fraud di Indonesia.

II.Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan data sekunder dari buku, jurnal, dan situs internet melalui studi pustaka dan pencarian online. Data tersebut dianalisis untuk memahami bagaimana akuntansi forensik dan audit investigatif diterapkan dalam mendeteksi fraud di pemerintahan dan kasus spesifik di PDAM Tirtanadi.

1. Jenis dan Sumber Data

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data sekunder sebagai sumber utamanya. Data sekunder tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan permasalahan yang diteliti. Sumber data meliputi buku-buku teks, jurnal ilmiah, dan situs-situs internet. Pilihan jenis data sekunder ini didasarkan pada fokus penelitian yang ingin memahami penerapan akuntansi forensik dan audit investigatif dalam mendeteksi fraud di lingkungan pemerintahan dan pada kasus spesifik PDAM Tirtanadi. Dengan menggunakan data sekunder, penelitian ini mengkaji pemahaman konseptual dan implementasi dari kedua metode tersebut. Peneliti tidak melakukan pengumpulan data primer seperti wawancara atau survei langsung kepada para stakeholder terkait. Metode ini memungkinkan analisis komprehensif atas literatur yang ada dan studi kasus untuk memahami bagaimana praktik akuntansi forensik dan audit investigatif diterapkan dalam konteks pendeteksian fraud di Indonesia.

2. Metode Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (literature study) dan pencarian data secara online. Studi pustaka dilakukan dengan cara membaca dan menelaah berbagai literatur yang relevan, seperti buku-buku teks, jurnal ilmiah, dan laporan-laporan penelitian yang membahas tentang akuntansi forensik, audit investigatif, dan deteksi fraud di lingkungan pemerintahan. Pencarian data secara online dilakukan dengan memanfaatkan berbagai mesin pencari dan database digital untuk menemukan informasi tambahan yang mendukung analisis penelitian. Kedua metode ini dipadukan untuk memperoleh data yang lengkap dan komprehensif terkait dengan penerapan akuntansi forensik dan audit investigatif dalam konteks pendeteksian fraud di Indonesia, khususnya dalam studi kasus PDAM Tirtanadi. Penelitian ini mengandalkan analisis data sekunder dan tidak melibatkan metode pengumpulan data primer, seperti wawancara atau survei lapangan.

III.Perkembangan Akuntansi Forensik di Indonesia

Perkembangan akuntansi forensik di Indonesia ditandai oleh beberapa kasus besar seperti kasus Bank Bali yang ditangani PwC. Namun, keberhasilan dalam mengungkap fraud belum selalu diiringi keberhasilan dalam proses hukum. Data dari ACCH menunjukkan peningkatan kasus korupsi di lingkungan Kementerian/Lembaga Pusat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menekankan pentingnya peran akuntansi forensik dan audit investigatif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

1. Kasus Bank Bali dan Munculnya Akuntansi Forensik

Perkembangan akuntansi forensik di Indonesia ditandai dengan kasus Bank Bali. Keberhasilan Pricewaterhouse Coopers (PwC) dalam mengungkap aliran dana yang rumit dalam kasus tersebut melalui penggunaan software khusus, membuat istilah akuntansi forensik semakin dikenal di Indonesia. PwC berhasil memvisualisasikan arus dana kompleks dengan diagram sunburst, yang memudahkan pemahaman alur dana dan identifikasi pihak-pihak yang terlibat. Namun, penting dicatat bahwa meskipun berhasil mengungkap fraud, keberhasilan tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan keberhasilan penyelesaian hukum di pengadilan, menyoroti tantangan implementasi hukum di Indonesia.

2. Dominasi Kasus di Sektor Publik

Data dari Anti-Corruption Clearing House (ACCH) menunjukkan bahwa kasus akuntansi forensik di lingkungan pemerintahan Indonesia jauh lebih menonjol dibandingkan di sektor swasta. Pada tahun 2013, tercatat 66 kasus tindak pidana korupsi di instansi Kementerian/Lembaga Pusat, meningkat dari 48 kasus pada tahun 2012 dan 39 kasus pada tahun 2011. Lembaga survei dan penelitian, baik dalam maupun luar negeri, juga menunjukkan tingginya angka korupsi di Indonesia. Temuan ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan BPKP dan Kejaksaan Agung, serta jajak pendapat BPKP yang menunjukkan bahwa instansi pemerintahan dinilai sebagai lembaga yang paling banyak melakukan korupsi di mata masyarakat. Kondisi ini menggarisbawahi urgensi pengembangan dan penerapan akuntansi forensik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Perbandingan dengan Negara Lain dan Tantangan di Indonesia

Meskipun perkembangan akuntansi forensik di Indonesia telah cukup maju, namun masih tertinggal dibandingkan beberapa negara lain. Australia, misalnya, sedang dalam proses penyusunan Standar Akuntansi Forensik, sementara Kanada dan Amerika Serikat sudah memiliki standar yang baku. Indonesia sendiri belum memiliki standar yang memadai. Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya serius untuk mengembangkan standar akuntansi forensik di Indonesia agar sejalan dengan praktik internasional terbaik. Standar yang jelas dan terukur sangat penting untuk menjamin kualitas, integritas, dan konsistensi dalam penerapan akuntansi forensik, serta untuk memperkuat posisi akuntan forensik dalam proses hukum. Ketiadaan standar yang memadai ini menjadi salah satu tantangan dalam perkembangan akuntansi forensik di Indonesia.

IV.Definisi dan Ruang Lingkup Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif

Penelitian ini mendefinisikan akuntansi forensik sebagai penerapan keahlian investigasi dan analitis untuk memecahkan masalah keuangan sesuai standar hukum. Audit investigatif didefinisikan sebagai pendekatan proaktif untuk mendeteksi fraud keuangan. Ruang lingkup akuntansi forensik meliputi fraud auditing, forensic accounting, investigative support, dan valuation analysis. Lembaga-lembaga seperti BPK, KPK, PPATK, dan BPKP berperan penting dalam akuntansi forensik di Indonesia, serta peran pressure groups dan media.

1. Definisi Akuntansi Forensik

Dokumen ini mendefinisikan akuntansi forensik mengacu pada Hopwood, Leitner, dan Young sebagai "The application of investigative and analytical skill for the purpose of resolving financial issues in a manner that meets standards required by courts of law." Artinya, akuntansi forensik merupakan penerapan keahlian investigasi dan analisis untuk menyelesaikan masalah keuangan yang memenuhi standar pengadilan. Ini menekankan pentingnya keterampilan investigatif dan analitis yang terampil dan sesuai standar hukum yang berlaku. Seorang akuntan forensik tidak hanya membutuhkan keahlian akuntansi, tetapi juga pemahaman mendalam tentang sistem hukum dan keterampilan komunikasi yang baik, terutama untuk memberikan kesaksian di pengadilan. Dalam konteks Indonesia, akuntansi forensik seringkali difokuskan pada penemuan fraud dalam bentuk korupsi di lingkungan pemerintahan, mengingat tingginya prevalensi korupsi di sektor publik.

2. Ruang Lingkup Akuntansi Forensik

Ruang lingkup akuntansi forensik sangat luas dan mencakup berbagai aspek, termasuk fraud auditing, forensic accounting, investigative support, dan valuation analysis. Istilah 'litigation support' merupakan istilah yang paling umum dan mencakup keempat area tersebut, menunjukkan bahwa semua aktivitas dalam akuntansi forensik mendukung proses litigasi. Di sektor swasta, akuntansi forensik berurusan dengan kerugian akibat cidera janji dalam perikatan, sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di sektor publik, fokusnya adalah kerugian negara dan kerugian keuangan negara. Lingkup akuntansi forensik sangat spesifik, bergantung pada lembaga yang menerapkannya dan tujuan investigasi. Dampak fraud di sektor korporasi, misalnya, bisa berupa penurunan harga saham, yang mempengaruhi penilaian investor. Bologna dan Lindquist, dua penulis perintis akuntansi forensik, menekankan pentingnya beberapa istilah kunci ini.

3. Perbedaan Akuntansi Forensik Sektor Publik dan Privat

Praktik akuntansi forensik di sektor publik (pemerintahan) dan swasta memiliki kesamaan, namun terdapat perbedaan dalam pembagian tugas antar lembaga. Di sektor publik, berbagai lembaga terlibat dalam proses akuntansi forensik, termasuk BPK, KPK, PPATK, BPKP, KAP, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media. Lembaga-lembaga ini masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, yang terkadang tidak terkoordinasi secara optimal. Beberapa LSM yang disebutkan dalam dokumen meliputi ICW, GEMPITA, KMPK, dan MTI, yang berfungsi sebagai pressure group. Media berperan penting sebagai penghubung antara publik dengan lembaga-lembaga terkait. Kerjasama yang efektif antar lembaga ini sangat krusial dalam mendeteksi dan menyelesaikan kasus korupsi. Peran akuntan forensik dalam sektor publik seringkali berkaitan dengan pengungkapan korupsi, tetapi mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum, membutuhkan kerjasama dengan penegak hukum.

4. Definisi dan Metodologi Audit Investigatif

Audit investigatif, menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), merupakan pendekatan awal (proaktif) untuk mendeteksi fraud keuangan dengan menggunakan catatan akuntansi, analisis hubungan, dan pemahaman tentang upaya penipuan dan penyembunyian. Metodologi audit investigatif mirip dengan Fraud Examination, yang menekankan pada kapan dan bagaimana melakukan pemeriksaan investigatif atas indikasi fraud yang berimplikasi hukum, serta tindak lanjutnya. Seorang fraud auditor, dalam menjalankan audit investigatif, melakukan pengujian terhadap subjek audit, prosedur kerja, dan organisasi tempat fraud diduga terjadi. Teknik audit yang digunakan sama dengan teknik audit laporan keuangan, tujuannya memperoleh bukti kuat, terutama bukti surat, untuk memperkuat dugaan fraud dalam proses penyidikan. Efisiensi waktu menjadi sangat penting karena terkait dengan waktu penahanan tersangka. ACFE mengklasifikasikan fraud menjadi tiga kategori besar: corruption, asset misappropriation, dan fraudulent financial statements.

V.Kasus Studi Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara

Kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menjadi studi kasus dalam penelitian ini. Sorotan utama adalah perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi dalam kegiatan penagihan rekening air tahun 2012. Terdapat perbedaan pendapat mengenai besarnya kerugian negara, dengan beberapa ahli berpendapat bahwa tidak ada kerugian negara karena dana berasal dari koperasi karyawan. Kerjasama PDAM Tirtanadi dengan CV. Multi Jasa dan PT. Tirta Karya Jaya Mandiri juga menjadi bagian dari investigasi. Perjanjian kerjasama nomor 11/SPJN/DIR/2011 dan 326/SPJN/KKT/2011 terkait penagihan rekening air menjadi fokus analisis. Jumlah fee yang dibayarkan kepada Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 18.886.957.700,00 menjadi poin penting dalam perhitungan kerugian. Anggaran beban penagihan rekening air tahun 2012 sebesar Rp 15.000.000.000,00 juga dibandingkan dengan realisasi.

1. Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi

PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik dan media karena dugaan kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama. Kasus ini menjadi penting karena menunjukkan penerapan audit investigatif dalam mengungkap potensi tindak pidana korupsi di BUMD. Audit investigatif diharapkan dapat memberikan bukti yang cukup untuk memastikan apakah fraud berupa tindak pidana korupsi benar-benar terjadi di PDAM Tirtanadi. Perhatian publik terhadap kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas di BUMD, serta peranan audit investigatif sebagai mekanisme untuk mengungkap potensi penyimpangan.

2. Perjanjian Kerjasama dan Pembayaran Fee

PDAM Tirtanadi memiliki sejarah kerjasama penagihan rekening dengan CV. Multi Jasa hingga tahun 1996. Setelah itu, kerjasama dibagi dua berdasarkan area pelanggan, melibatkan CV. Multi Jasa dan PT. Tirta Karya Jaya Mandiri. Kasus dugaan korupsi berpusat pada pembayaran fee kepada Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 11/SPJN/DIR/2011 dan 326/SPJN/KKT/2011. Total fee yang dibayarkan pada tahun 2012 mencapai Rp 18.886.957.700,00. Namun, biaya yang sebenarnya digunakan hanya Rp 12.490.926.782,00, menyisakan selisih Rp 5.277.714.368,00 yang dinilai sebagai kerugian keuangan negara. Hal ini karena kerjasama diduga merugikan PDAM Tirtanadi, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

3. Perbedaan Pendapat tentang Kerugian Negara

Terdapat perbedaan pendapat mengenai perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini. BPKP, melalui Anggiat dkk., melakukan perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak lazim dan tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Para ahli yang memberikan pendapat berbeda menyatakan bahwa selisih antara anggaran beban penagihan (Rp 15.000.000.000,00) dan realisasinya (Rp 18.886.957.700,00) bukan merupakan kerugian negara karena anggaran hanya merupakan rencana. Lebih lanjut, para ahli sepakat bahwa fee yang dibayarkan kepada Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi, setelah dikurangi biaya penagihan dan PPN, merupakan keuntungan atau laba koperasi, bukan kerugian negara. Oleh karena itu, kesimpulan para ahli menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara karena dana berasal dari koperasi yang bukan milik negara, meskipun terdapat potensi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

VI.Kesimpulan

Penelitian ini menyimpulkan pentingnya akuntansi forensik dan audit investigatif dalam mendeteksi dan memberantas fraud, terutama korupsi, di lingkungan pemerintahan. Perlu pengembangan standar dan kerjasama yang lebih efektif antara akuntan forensik dan penegak hukum. Kasus PDAM Tirtanadi menunjukkan kompleksitas dalam menentukan kerugian negara dan pentingnya analisis yang cermat dalam audit investigatif.

1. Pentingnya Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif

Kesimpulan utama penelitian ini menekankan pentingnya peran akuntansi forensik dan audit investigatif dalam mendeteksi dan memberantas fraud, khususnya korupsi, di lingkungan pemerintahan. Kedua metode ini terbukti efektif dalam mengungkap penyimpangan keuangan dan memberikan bukti yang kuat untuk proses hukum. Penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan kapasitas dan profesionalisme akuntan forensik di Indonesia, termasuk pengembangan standar akuntansi forensik yang belum memadai. Kerjasama yang erat antara akuntan forensik dan penegak hukum juga sangat krusial untuk keberhasilan upaya pemberantasan korupsi. Keberhasilan dalam mendeteksi fraud tidak selalu berbanding lurus dengan keberhasilan penyelesaian hukum, menunjukkan tantangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

2. Analisis Kasus PDAM Tirtanadi dan Perbedaan Pendapat Ahli

Studi kasus di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menunjukkan kompleksitas dalam menentukan kerugian negara akibat dugaan korupsi. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli mengenai perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Beberapa ahli berpendapat bahwa tidak ada kerugian negara karena dana yang bersangkutan berasal dari koperasi karyawan, bukan dari kas negara. Perbedaan pendapat ini menyoroti pentingnya analisis yang cermat dan objektif dalam penerapan audit investigatif, serta perlunya standar akuntansi yang jelas dan konsisten untuk menghindari perbedaan interpretasi dalam menentukan kerugian negara. Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam atas aspek hukum dan akuntansi dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan.