
Analisis Pengaruh Penerapan Prinsip Good Corporate Governance terhadap Kinerja Perusahaan di Bursa Efek Indonesia
Informasi dokumen
Penulis | Yohanna Pricilliya Sinaga |
Sekolah | Universitas Sumatera Utara |
Jurusan | Manajemen Ekstensi |
Tempat | Medan |
Jenis dokumen | Skripsi |
Bahasa | Indonesian |
Format | |
Ukuran | 656.47 KB |
- Good Corporate Governance
- Kinerja Perusahaan
- Bursa Efek Indonesia
Ringkasan
I.Latar Belakang dan Perumusan Masalah
Penelitian ini meneliti pengaruh Good Corporate Governance (GCG) terhadap kinerja perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2011-2013. Studi ini didorong oleh lemahnya implementasi GCG di Indonesia dan dampaknya terhadap permasalahan korporasi. Pertanyaan utama penelitian adalah: Apakah penerapan prinsip GCG, yang diukur melalui Dewan Komisaris, Dewan Komisaris Independen, Dewan Direksi, Komite Audit, dan kepemilikan institusional, berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan (diukur dengan ROA) di BEI? Penelitian ini menggunakan data sekunder dari laporan keuangan 26 perusahaan.
1. Latar Belakang Lemahnya Implementasi Good Corporate Governance di Indonesia
Bagian latar belakang mengidentifikasi permasalahan utama terkait lemahnya implementasi Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia. Minimnya pelaporan kinerja keuangan, kasus penipuan dan penggelapan, pengawasan yang kurang optimal dari dewan komisaris dan auditor, serta kurangnya persaingan yang adil di dalam perusahaan, menjadi sorotan utama. Kondisi ini menyebabkan munculnya berbagai masalah korporasi. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan GCG untuk memberikan arahan yang jelas dalam pengambilan keputusan, meningkatkan akuntabilitas, dan membangun kepercayaan mitra perusahaan. Definisi GCG yang digunakan mengacu pada Forum Corporate Governance in Indonesia (2001:22) yang menggambarkan GCG sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antar pemegang saham, pengurus perusahaan, kreditur, pemerintah, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya. Perkembangan GCG di Indonesia dihubungkan dengan krisis ekonomi moneter tahun 1997-1999, serta upaya penyempurnaan regulasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk kewajiban mengangkat komisaris independen dan membentuk komite audit sejak tahun 1998. Riset IICG (2002) menunjukkan kepatuhan regulasi sebagai alasan utama penerapan GCG, namun implementasinya masih kurang maksimal karena kurangnya dampak langsung terhadap kinerja keuangan. Kendala internal, eksternal, dan struktur kepemilikan juga diidentifikasi sebagai faktor penghambat implementasi GCG yang efektif. Lebih lanjut, penjelasan mengenai asimetri informasi antara manajemen dan pihak lain yang kesulitan memonitor tindakan manajemen, menjadi landasan penting dalam penelitian ini. Studi ini juga menunjukan bahwa laba perusahaan manufaktur yang menerapkan prinsip good corporate governance cenderung lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang tidak menerapkannya, menandakan pentingnya GCG dalam peningkatan kinerja perusahaan dan menarik minat investor.
2. Perumusan Masalah dan Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan masalah utama: Apakah penerapan prinsip good corporate governance (GCG), yang diukur melalui variabel Dewan Komisaris, Dewan Komisaris Independen, Dewan Direksi, Komite Audit, dan kepemilikan Institusional, berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan prinsip GCG terhadap kinerja perusahaan di BEI, dengan fokus pada lima indikator GCG tersebut. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa konflik kepentingan antara manajemen dan pemilik perusahaan sering terjadi, sehingga penerapan GCG yang baik menjadi sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha, mencegah KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), dan meningkatkan nilai perusahaan. Teori keagenan (agency theory) menjadi dasar analisis dalam penelitian ini, yang menjelaskan hubungan antara prinsipal (pemilik/pemegang saham) dan agen (manajemen). Perbedaan kepentingan antara prinsipal dan agen (agency problem) menjadi perhatian utama dalam penelitian ini. Penelitian ini juga akan menelaah manfaat ekonomi penerapan corporate governance, yaitu menjaga kelangsungan usaha dan mencegah konflik kepentingan. Penelitian ini secara spesifik mendefinisikan dan mengukur pengaruh variabel-variabel GCG (Dewan Komisaris, Dewan Komisaris Independen, Dewan Direksi, Komite Audit, Kepemilikan Institusional) terhadap kinerja perusahaan yang diukur dengan Return on Assets (ROA).
II.Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode analisis regresi linear berganda dengan data sekunder dari laporan keuangan 26 perusahaan di BEI periode 2011-2013. Metode pengumpulan data adalah studi dokumentasi. Analisis data meliputi uji F (simultan) dan uji t (parsial) dengan tingkat signifikansi α = 5%. Uji normalitas, heteroskedastisitas, dan autokorelasi juga dilakukan untuk memastikan validitas model.
1. Jenis Data dan Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupa data laporan keuangan dari 26 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2011-2013. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi, yaitu pengumpulan data dari dokumen-dokumen resmi perusahaan. Pemilihan data sekunder ini didasarkan pada ketersediaan data dan jangkauan waktu penelitian. Jumlah 26 perusahaan dipilih sebagai sampel penelitian, mewakili beragam sektor industri yang terdaftar di BEI. Data laporan keuangan ini menjadi sumber informasi utama untuk mengukur variabel-variabel terkait kinerja perusahaan dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
2. Metode Analisis Data
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda. Metode ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menganalisis pengaruh beberapa variabel independen (indikator GCG) terhadap satu variabel dependen (kinerja perusahaan). Analisis ini akan menguji secara simultan dan parsial pengaruh dari variabel-variabel independen terhadap variabel dependen. Uji F digunakan untuk menguji pengaruh simultan (secara bersama-sama) dari semua variabel independen terhadap variabel dependen, sedangkan uji t digunakan untuk menguji pengaruh parsial (masing-masing) variabel independen terhadap variabel dependen. Tingkat signifikansi yang digunakan dalam pengujian ini adalah α = 5%. Selain analisis regresi linear berganda, penelitian ini juga melakukan beberapa uji asumsi klasik, seperti uji normalitas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi untuk memastikan validitas dan reliabilitas hasil analisis. Uji-uji ini memastikan bahwa hasil regresi tidak bias dan dapat diinterpretasikan secara akurat. Penggunaan uji-uji asumsi klasik ini memastikan model regresi yang dibangun sesuai dengan persyaratan statistik dan menghasilkan estimasi parameter yang handal.
III.Definisi dan Indikator Good Corporate Governance
Penelitian ini mendefinisikan Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan beberapa sumber, menekankan aspek transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Indikator GCG yang digunakan meliputi: jumlah anggota Dewan Komisaris, jumlah anggota Dewan Komisaris Independen, jumlah anggota Dewan Direksi, jumlah anggota Komite Audit, dan persentase kepemilikan institusional.
1. Definisi Good Corporate Governance GCG
Bagian ini menjabarkan definisi Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan beberapa sumber. Forum Corporate Governance in Indonesia (FCGI) tahun 2001 mendefinisikan GCG sebagai seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, kreditur, pemerintah, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya, terkait hak dan kewajiban mereka. Definisi lain dari Siswanto dan Aldridge (2005) menjelaskan governance sebagai pengarah dan pengendali kegiatan organisasi, termasuk perusahaan. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN mendefinisikan GCG sebagai prinsip-prinsip yang mendasari proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Sutedi (2012) menambahkan bahwa GCG merupakan proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas, demi mewujudkan nilai pemegang saham jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya. Definisi-definisi ini menekankan aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan etika bisnis sebagai inti dari GCG.
2. Indikator GCG dalam Penelitian
Penelitian ini menggunakan lima indikator untuk mengukur penerapan GCG di perusahaan yang diteliti. Indikator-indikator tersebut dipilih karena dianggap mewakili aspek-aspek penting dari GCG. Indikator pertama adalah jumlah anggota Dewan Komisaris, yang mencerminkan struktur pengawasan perusahaan. Kedua, jumlah anggota Dewan Komisaris Independen, yang mewakili independensi dalam pengawasan. Ketiga, jumlah anggota Dewan Direksi, yang menunjukkan struktur manajemen perusahaan. Keempat, jumlah anggota Komite Audit, yang merepresentasikan pengawasan internal perusahaan. Dan kelima, persentase kepemilikan institusional, yang menunjukkan tingkat pengawasan dari investor institusional. Pemilihan indikator-indikator ini didasarkan pada literatur terkait GCG dan relevansi dengan konteks perusahaan di Indonesia. Setiap indikator memiliki peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan perusahaan, serta perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham. Pengukuran kuantitatif dari indikator-indikator ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang penerapan GCG di setiap perusahaan yang diteliti dan selanjutnya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan.
IV.Hasil Penelitian dan Pengujian Hipotesis
Hasil uji F menunjukkan bahwa variabel-variabel GCG secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan (ROA). Namun, hasil uji t menunjukkan pengaruh yang beragam. Dewan Komisaris, Dewan Komisaris Independen, dan Komite Audit tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA. Hanya sebagian kecil dari variansi kinerja perusahaan (ROA) (11.2%) yang dapat dijelaskan oleh variabel GCG yang diteliti. Faktor-faktor lain di luar lingkup penelitian ini perlu dipertimbangkan untuk menjelaskan sisanya (88.8%).
1. Hasil Uji Signifikansi Simultan Uji F
Pengujian hipotesis dilakukan menggunakan uji F untuk melihat pengaruh simultan dari variabel-variabel Good Corporate Governance (GCG) terhadap kinerja perusahaan. Variabel GCG yang diuji meliputi Dewan Komisaris, Dewan Komisaris Independen, Dewan Direksi, Komite Audit, dan Kepemilikan Institusional, sedangkan kinerja perusahaan diukur menggunakan Return on Assets (ROA). Hasil uji F menunjukkan nilai F hitung sebesar 2,939, lebih besar dari F tabel (2,33) pada alpha 5%, dengan tingkat signifikansi 0,018 < 0,05. Ini berarti secara simultan, variabel-variabel GCG berpengaruh signifikan dan positif terhadap kinerja perusahaan (ROA). Temuan ini mengindikasikan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG secara keseluruhan berkontribusi terhadap peningkatan kinerja keuangan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
2. Hasil Uji Signifikansi Parsial Uji t
Uji t digunakan untuk menganalisis pengaruh parsial masing-masing variabel GCG terhadap kinerja perusahaan (ROA). Hasilnya menunjukkan hasil yang beragam. Variabel Dewan Komisaris berpengaruh positif tetapi tidak signifikan (t hitung 0,211 < t tabel 1,668; signifikansi 0,833 > 0,05). Dewan Komisaris Independen berpengaruh negatif dan tidak signifikan (t hitung -0,134 < t tabel 1,668; signifikansi 0,894 > 0,05). Komite Audit juga berpengaruh negatif dan tidak signifikan (t hitung -1,884 < t tabel 1,668; signifikansi 0,064 > 0,05). Hasil uji t ini menunjukkan bahwa tidak semua aspek GCG memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja perusahaan. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurang maksimalnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris dan kurangnya otoritas eksekusi Komite Audit (hanya sebatas rekomendasi).
3. Hasil Uji Determinasi R²
Uji determinasi (R²) digunakan untuk mengukur seberapa besar kemampuan variabel-variabel GCG dalam menjelaskan variasi kinerja perusahaan (ROA). Hasilnya menunjukkan nilai R² sebesar 0,112 atau 11,2%. Artinya, hanya 11,2% variasi ROA yang dapat dijelaskan oleh variabel-variabel GCG yang diteliti. Sisanya, sebesar 88,8%, dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak termasuk dalam model penelitian ini. Hasil ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengaruh signifikan secara simultan, variabel GCG yang diteliti hanya mampu menjelaskan sebagian kecil dari variasi kinerja perusahaan. Faktor-faktor lain, seperti faktor makro ekonomi, kondisi industri, strategi bisnis perusahaan, dan faktor internal lainnya, perlu dipertimbangkan untuk menjelaskan variasi kinerja yang lebih besar.
V.Kesimpulan dan Saran
Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun GCG secara keseluruhan berpengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan, pengaruhnya tidak merata pada semua indikator GCG yang diteliti. Saran diberikan untuk meningkatkan pengawasan dan efektivitas fungsi Dewan Komisaris, Dewan Komisaris Independen, dan Komite Audit dalam rangka meningkatkan penerapan GCG dan kinerja perusahaan di BEI. Penelitian lebih lanjut dibutuhkan untuk mengkaji faktor-faktor lain yang mempengaruhi kinerja perusahaan di BEI.
1. Kesimpulan Pengaruh Good Corporate Governance terhadap Kinerja Perusahaan
Kesimpulan utama penelitian ini adalah bahwa secara simultan, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) berpengaruh signifikan dan positif terhadap kinerja perusahaan yang diukur dengan Return on Assets (ROA). Hal ini ditunjukkan oleh hasil uji F yang signifikan. Namun, hasil pengujian secara parsial (uji t) menunjukkan hasil yang berbeda. Meskipun terdapat pengaruh simultan yang signifikan, pengaruh parsial dari beberapa indikator GCG, seperti jumlah anggota Dewan Komisaris, Dewan Komisaris Independen, dan Komite Audit, terhadap ROA ternyata tidak signifikan. Uji determinasi (R²) menunjukkan bahwa variabel GCG yang diteliti hanya mampu menjelaskan 11,2% dari variasi ROA, yang berarti faktor-faktor lain di luar model penelitian ini memainkan peran yang lebih besar dalam menjelaskan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, kesimpulannya adalah bahwa meskipun penerapan GCG secara keseluruhan penting, pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan tidak sepenuhnya dapat dijelaskan oleh indikator-indikator GCG yang diteliti dalam penelitian ini.
2. Saran untuk Peningkatan Penerapan Good Corporate Governance
Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran diberikan untuk meningkatkan penerapan GCG dan dampaknya terhadap kinerja perusahaan. Pertama, Dewan Komisaris perlu meningkatkan efektivitas pengawasan. Kedua, Dewan Komisaris Independen perlu menjalankan perannya secara optimal sebagai penyeimbang antara pemegang saham dan manajemen. Ketiga, Dewan Direksi perlu meningkatkan pengelolaan perusahaan sesuai tugas dan wewenang yang diberikan. Keempat, Komite Audit perlu meningkatkan pengawasan internal perusahaan. Kelima, kepemilikan institusional diharapkan dapat mendorong pengawasan yang lebih optimal. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain di luar model penelitian ini yang dapat menjelaskan variasi kinerja perusahaan, serta untuk mengkaji indikator GCG yang lebih komprehensif dan relevan dengan konteks perusahaan di Indonesia. Perlu juga dikaji lebih lanjut bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian internal dapat diperkuat untuk meningkatkan efektivitas GCG dalam meningkatkan kinerja perusahaan.