Sistem Pengendalian Kredit untuk Mempertahankan Likuiditas pada PT. Bank Sumut KCP GUBSU

Sistem Pengendalian Kredit untuk Mempertahankan Likuiditas pada PT. Bank Sumut KCP GUBSU

Informasi dokumen

Penulis

Luthvia Safitri Siagian

instructor Virza Ilham Zaini
Sekolah

Universitas Sumatera Utara, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Jurusan Diploma III Manajemen Keuangan
Jenis dokumen Tugas Akhir
Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 450.25 KB
  • Sistem Pengendalian Kredit
  • Likuiditas
  • Manajemen Keuangan

Ringkasan

I.Peran Perbankan dalam Perekonomian dan Pengelolaan Kredit

Dokumen ini membahas pentingnya peran perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu fungsi utama perbankan adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat. Namun, pengelolaan kredit yang efektif dan efisien sangat krusial untuk menghindari masalah seperti kredit macet, yang dapat berdampak negatif pada likuiditas bank. Pemberian kredit harus didasarkan pada prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) untuk meminimalisir risiko kredit.

1. Pengertian Perbankan dan Kredit

Bagian ini mendefinisikan perbankan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 yang diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, menjelaskan perbankan sebagai segala hal yang berkaitan dengan bank, meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, dan prosesnya. Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup. Fungsi bank sebagai financial intermediary institutions ditekankan, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali untuk berbagai tujuan. Peran penting perbankan dalam mendorong kemajuan usaha juga dijelaskan, mengutip pemikiran Drs. Muhammad Hatta yang menyatakan bahwa pemanfaatan jasa perbankan sangat dibutuhkan bagi kemajuan usaha. Bank menjadi sumber permodalan penting bagi masyarakat dan berperan dalam pembangunan ekonomi melalui penyaluran kredit. Namun, pengelolaan kredit memiliki tantangan, seperti kredit macet yang diakibatkan ketidakmampuan nasabah memenuhi kewajiban. Pengelolaan kredit yang efektif dan efisien, termasuk pengendalian internal yang baik, menjadi kunci keberhasilan.

2. Masalah Pengelolaan Kredit dan Risiko Kredit Macet

Bagian ini membahas permasalahan dalam pengelolaan kredit, khususnya munculnya kredit macet. Kredit macet disebabkan oleh ketidakmampuan nasabah mengembalikan dana yang dipinjam tepat waktu. Hal ini berdampak negatif pada likuiditas dan operasional bank, khususnya Bank Sumut KCP GUBSU. Oleh karena itu, pengendalian kredit yang profesional dan baik sangat dibutuhkan untuk meningkatkan likuiditas bank. Penyaluran kredit yang melebihi batas (misalnya lebih dari 80% total aset) juga berisiko mengganggu likuiditas karena sumber dana dari masyarakat telah digunakan untuk kredit. Aspek-aspek penting dalam pengendalian kredit meliputi penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis kredit, serta pengawasan dan pengendalian kredit macet. Pengelolaan kredit yang baik akan menghasilkan kinerja bank yang positif, terutama dalam hal likuiditas.

3. Definisi dan Risiko Kredit

Istilah 'kredit' berasal dari bahasa Latin 'credere', yang berarti kepercayaan. Hubungan kepercayaan antara kreditur (pemberi kredit) dan debitur (penerima kredit) menjadi dasar pemberian kredit. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 mendefinisikan kredit sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam, dengan kewajiban pelunasan disertai bunga. Tenggang waktu pembayaran kredit menimbulkan risiko kredit macet, baik yang disengaja maupun tidak disengaja (misalnya karena bencana alam atau kebangkrutan usaha). Risiko kredit menjadi tanggung jawab bank. Kepercayaan menjadi unsur utama dalam kredit, karena kreditur dan debitur saat ini dianggap sebagai mitra bisnis. Manfaat kredit antara lain meningkatkan devisa negara melalui ekspor dan meningkatkan gairah berusaha, khususnya bagi pengusaha dengan modal terbatas.

4. Prinsip Prinsip Pemberian Kredit dan Analisis 5C

Bank harus menerapkan prinsip-prinsip pemberian kredit yang tepat untuk memastikan pengembalian dana. Penilaian kredit dilakukan dengan berbagai cara untuk memastikan kelayakan debitur. Analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) digunakan sebagai kerangka penilaian. Character menilai watak dan kepercayaan debitur, dilihat dari latar belakang pribadi, gaya hidup, dan relasi sosial. Capacity menganalisis kemampuan debitur mengembalikan kredit, dilihat dari arus kas dan kemampuan usaha. Capital menilai kondisi keuangan debitur, mencakup likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas. Condition menilai kondisi ekonomi dan bisnis secara umum. Collateral mengevaluasi jaminan yang diberikan debitur. Payment mengukur kemampuan debitur mengembalikan kredit dari berbagai sumber pendapatan. Risk bearing ability menilai kemampuan perusahaan menghadapi risiko. Semua aspek ini dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan pemberian kredit.

II. Bank Sumut

PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) didirikan pada 4 November 1961. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Sumut berperan penting dalam pembangunan ekonomi Sumatera Utara. Visi Bank Sumut adalah menjadi bank penggerak perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank Sumut menawarkan berbagai produk kredit, termasuk kredit mikro, kredit perumahan (KPR), dan kredit usaha lainnya. Informasi penting lainnya mencakup perubahan bentuk badan hukum dan makna logo perusahaan.

1. Pendirian dan Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Sumut

PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) didirikan di Medan pada 4 November 1961 berdasarkan Akta Notaris Rusli Nomor 22, awalnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 1965, bentuk usaha diubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan modal dasar Rp 100 juta. Saham dimiliki oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Tingkat II se-Sumatera Utara. Seiring perkembangan, terjadi beberapa perubahan peraturan daerah untuk meningkatkan modal disetor. Pada 16 April 1999, bentuk badan hukum kembali diubah menjadi PT berdasarkan Akta Pendirian PT Nomor 38 Tahun 1999 Notaris Alina Hanum Nasution, SH, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI Nomor C-8224HT.01. Perubahan-perubahan ini menunjukkan adaptasi Bank Sumut terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan modal.

2. Peran dan Fungsi Bank Sumut sebagai BUMD

Sebagai BUMD, Bank Sumut memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah Sumatera Utara. Logo Bank Sumut menggambarkan sinergi yang erat antara bank dan masyarakat Sumatera Utara. Warna oranye melambangkan hasrat untuk maju, sementara warna biru merepresentasikan sportifitas dan profesionalisme. Bank Sumut berfungsi sebagai penggerak pembangunan daerah, pemegang kas daerah (menyimpan uang daerah), dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan usaha Bank Sumut dilakukan sebagai bank umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Peran Bank Sumut ini menunjukkan komitmennya terhadap perekonomian dan pembangunan di Sumatera Utara.

3. Visi Misi dan Produk Kredit Bank Sumut

Bank Sumut memiliki visi untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Kegiatan operasional Bank Sumut serupa dengan bank pada umumnya, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk simpanan dan bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bank Sumut menyediakan berbagai produk kredit, termasuk Kredit Angsuran untuk perorangan dan pengusaha, Kredit Multiguna untuk PNS dan swasta, Kredit Pensiun, dan berbagai Kredit Program seperti Kredit Sumut Sejahtera, Kredit Mikro Sumut Sejahtera II, Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E), Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), Kredit Kebun Sawit, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Keberagaman produk kredit ini menunjukkan komitmen Bank Sumut untuk melayani berbagai segmen pasar.

4. Kepemimpinan dan Kinerja Bank Sumut

Dokumen ini menyebutkan contoh kepemimpinan di Bank Sumut, seperti Edie Rizliyanto yang menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Syariah sejak Januari 2014 berdasarkan keputusan RUPS Bank Sumut. Edie Rizliyanto berasal dari Bank Mandiri. Didi Duharsa, yang sebelumnya menjabat sebagai Corporate Secretary dan Pemimpin Divisi Unit Usaha Syariah Bank Sumut, memiliki karir panjang di Bank Sumut sejak tahun 1980. Dokumen ini juga menyinggung pentingnya calon direksi yang memiliki inovasi, kreativitas, dan kemampuan mengembangkan bisnis Bank Sumut untuk menjadi penggerak perekonomian, termasuk menyelesaikan masalah UMKM dan merealisasikan Rencana Bisnis Bank (RBB) 2015. Kinerja Bank Sumut juga dikaitkan dengan program sosial seperti sosialisasi Tabungan Martabe School untuk membantu orang tua merencanakan keuangan pendidikan anak.

III. Likuiditas Bank dan Pengendaliannya di Bank Sumut KCP GUBSU

Likuiditas Bank merupakan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban keuangannya. Dokumen ini menganalisis likuiditas di Bank Sumut KCP GUBSU Medan, menekankan pentingnya manajemen likuiditas yang baik untuk menghindari risiko yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara jangka waktu penghimpunan dana dan penempatan dana (maturity mismatch). Bank Sumut menggunakan Asset and Liabilities Committee (ALCO) dan sistem Early Warning System untuk mengelola risiko likuiditas. Strategi untuk menjaga likuiditas, antara lain, mempertahankan rasio kredit terhadap aset dan melakukan ekspansi DPK (Dana Pihak Ketiga).

1. Pengertian Likuiditas Bank

Bagian ini menjelaskan likuiditas bank sebagai kemampuan menyediakan alat-alat likuid yang mudah dicairkan untuk memenuhi kewajiban yang segera jatuh tempo. Mengutip Wahdi, S.E., likuiditas diartikan sebagai perbandingan antara jumlah uang tunai dan aset yang mudah dikonversi menjadi uang tunai dengan jumlah kewajiban jangka pendek. Semakin besar perbandingan tersebut, semakin likuid perusahaan. Tujuan utama likuiditas adalah untuk memenuhi kewajiban-kewajiban seperti menutup jumlah reserves required, membayar cek, giro, tabungan, dan deposito; serta menyediakan dana kredit bagi debitur yang sehat. Aset-aset bank yang segera jatuh tempo, seperti cicilan kredit dan surat berharga, juga termasuk sumber likuiditas. Pengelolaan likuiditas membutuhkan kehati-hatian dan memperhatikan beberapa prinsip, termasuk memiliki sumber dana inti yang sesuai dengan sifat bank dan pasar uang, memperhatikan jatuh tempo sumber dana agar tidak terjadi maturity gap, serta waspada terhadap fluktuasi suku bunga. Strategi pemasaran yang baik juga diperlukan untuk mempertahankan sumber dana.

2. Prinsip dan Tujuan Pengelolaan Likuiditas Bank

Pengelolaan likuiditas bank harus dilakukan dengan cermat dengan memperhatikan beberapa prinsip, di antaranya: memilih komposisi sumber dana yang memberikan biaya terendah, memperhatikan jatuh tempo sumber dana agar tidak terjadi maturity gap, dan waspada terhadap fluktuasi suku bunga yang tinggi. Tujuan utama pengelolaan likuiditas adalah untuk meminimalkan biaya dana dengan memilih komposisi sumber dana yang tepat, serta memastikan bank selalu mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang segera jatuh tempo. Dengan demikian, kegiatan operasional bank dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Likuiditas yang tinggi menunjukkan kinerja bank yang baik, seperti yang diharapkan pada Bank Sumut KCP GUBSU.

3. Manajemen Risiko Likuiditas di Bank Sumut dan Sistem Early Warning System

Manajemen risiko likuiditas adalah upaya untuk mengatasi ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Risiko likuiditas perlu dikelola secara berkelanjutan. Penyebab risiko likuiditas antara lain maturity mismatch (ketidaksesuaian jangka waktu penghimpunan dan penempatan dana) dan penarikan dana besar akibat situasi politik dan ekonomi yang kurang menguntungkan. Bank Sumut mengelola risiko likuiditas untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dan menjaga tingkat likuiditas optimal melalui kebijakan cadangan likuiditas, pengukuran dan penetapan limit risiko likuiditas, serta penyusunan contingency plan. Bank Sumut memiliki Asset and Liabilities Committee (ALCO) yang bertanggung jawab untuk pengelolaan likuiditas. Sistem Early Warning System digunakan untuk mendeteksi risiko likuiditas, baik indikator internal (misalnya maturity mismatch) maupun eksternal (misalnya informasi publik negatif, penurunan peringkat bank). Laporan maturity profile dan cash flow digunakan sebagai alat ukur, dan semua proses dilakukan terpadu melalui Risk Management System (RMS).

IV.Sistem Pengendalian Kredit di Bank Sumut KCP GUBSU untuk Mempertahankan Likuiditas

Pengendalian kredit yang efektif di Bank Sumut KCP GUBSU sangat penting untuk mencegah kredit macet dan menjaga likuiditas. Proses pengendalian kredit meliputi analisis calon debitur berdasarkan prinsip 5C, wawancara, check on the spot, BI Checking, dan pengecekan data lainnya. Prosedur persetujuan kredit yang ketat dan pemantauan berkelanjutan terhadap penyaluran kredit dilakukan untuk memastikan kelancaran penarikan kembali dana dan mencegah risiko likuiditas yang signifikan. Ekspansi DPK juga menjadi strategi penting untuk menyeimbangkan penyaluran kredit dan menjaga likuiditas.

1. Pentingnya Pengendalian Kredit untuk Likuiditas

Pengendalian kredit sangat penting untuk mencegah kredit macet dan menjaga likuiditas Bank Sumut KCP GUBSU. Kredit yang lancar dan produktif, yaitu kredit yang dapat ditarik kembali sesuai perjanjian, menjadi tujuan utama pengendalian kredit. Menurut Hasibuan (2006), pengendalian kredit adalah upaya menjaga agar kredit tetap lancar, produktif, dan tidak macet. Kredit macet dalam jumlah besar akan sangat berpengaruh terhadap likuiditas bank. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan kredit yang baik dengan penerapan pengendalian internal yang efektif dan efisien. Penyaluran kredit yang berlebihan juga berisiko menimbulkan kredit kurang lancar, diragukan, dan macet, sehingga mengganggu likuiditas dan operasional bank. Oleh karena itu, pengendalian kredit yang profesional dan baik diharapkan dapat meningkatkan likuiditas Bank Sumut KCP GUBSU.

2. Proses dan Tahapan Pengendalian Kredit di Bank Sumut KCP GUBSU

PT. Bank Sumut KCP GUBSU menggunakan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) dalam pengendalian kredit. Proses pengendalian meliputi wawancara dengan calon debitur, peninjauan langsung ke lokasi (check on the spot) untuk verifikasi informasi dan agunan, BI Checking, pengecekan status dan riwayat hidup debitur, checking in club, pengecekan DHN (Daftar Hitam Nasional), pengecekan dengan supplier, serta mempelajari karakter calon debitur dari masyarakat setempat. Selain itu, dilakukan pengecekan lebih lanjut mengenai profesi calon debitur. Dalam proses penyaluran kredit, perlu dipastikan bahwa jumlah kredit yang diberikan sesuai dengan kemampuan usaha calon debitur. Penambahan pegawai pemasaran dapat membantu ekspansi perusahaan dan mencari nasabah baru, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan DPK dan likuiditas.

3. Strategi Ekspansi DPK dan Pengaruhnya terhadap Likuiditas

Salah satu strategi Bank Sumut KCP GUBSU untuk mempertahankan likuiditas adalah melakukan ekspansi Dana Pihak Ketiga (DPK). Jika DPK menurun, likuiditas relatif aman karena dana berlebih dan penyaluran kredit sedikit, namun laba juga berkurang. Sebaliknya, kenaikan DPK dapat meningkatkan risiko likuiditas jika tidak diimbangi dengan kenaikan penyaluran kredit. Untuk meningkatkan DPK, Bank Sumut KCP GUBSU melakukan pendekatan kepada instansi pemerintah, nasabah perorangan, dan lembaga lainnya. Ekspansi DPK yang terencana dan seimbang dengan penyaluran kredit menjadi strategi penting untuk menjaga likuiditas bank. Penting juga untuk memperhatikan kemampuan usaha calon debitur dalam mengembalikan kredit yang diberikan untuk menghindari kredit macet dan menjaga likuiditas.

4. Prosedur Persetujuan Permohonan Kredit

Prosedur persetujuan permohonan kredit diawasi oleh petugas bank dari awal hingga akhir. Jika prosedur tidak disetujui atau calon debitur tidak memenuhi syarat, penolakan disampaikan secara tertulis dan berkas dikembalikan. Jika disetujui, proses dilanjutkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur yang terstruktur dan transparan dalam persetujuan kredit sangat penting untuk mengurangi risiko kredit macet dan menjaga likuiditas. Dengan demikian, setiap tahapan proses kredit diawasi dengan ketat untuk memastikan kredit diberikan kepada debitur yang layak dan mampu mengembalikan pinjaman sesuai perjanjian, sehingga likuiditas bank tetap terjaga.

V.Kesimpulan

Dokumen ini menyoroti pentingnya pengelolaan kredit dan manajemen likuiditas bagi kesehatan keuangan Bank Sumut, khususnya di KCP GUBSU Medan. Pencegahan kredit macet, penerapan prinsip 5C, dan penggunaan sistem Early Warning System merupakan kunci untuk menjaga likuiditas bank dan keberlanjutan bisnisnya. Keberhasilan pengendalian kredit akan berdampak positif pada kinerja keuangan dan posisi likuiditas Bank Sumut.

1. Kesimpulan Umum tentang Pengelolaan Kredit dan Likuiditas

Dokumen ini menekankan pentingnya pengelolaan kredit dan manajemen likuiditas yang efektif bagi kesehatan keuangan Bank Sumut, khususnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) GUBSU Medan. Pencegahan kredit macet merupakan hal krusial yang harus diperhatikan. Penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) dalam proses pemberian kredit terbukti efektif dalam meminimalisir risiko kredit macet. Penggunaan sistem early warning system, baik internal maupun eksternal, sangat membantu dalam mendeteksi potensi masalah likuiditas sejak dini. Dengan demikian, manajemen risiko likuiditas yang baik dapat dicapai. Strategi ekspansi DPK (Dana Pihak Ketiga) yang terencana dan seimbang dengan penyaluran kredit juga menjadi kunci keberhasilan dalam mempertahankan likuiditas. Keberhasilan pengendalian kredit berdampak positif pada kinerja keuangan dan likuiditas Bank Sumut.

2. Implikasi dan Rekomendasi

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pengendalian kredit yang efektif dan efisien, disertai dengan manajemen likuiditas yang baik, merupakan faktor penentu keberhasilan Bank Sumut KCP GUBSU dalam menjaga kesehatan keuangan dan kelangsungan usahanya. Penelitian ini menyoroti pentingnya peran Asset and Liabilities Committee (ALCO) dan sistem early warning system dalam mengantisipasi risiko likuiditas. Penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor spesifik yang mempengaruhi likuiditas Bank Sumut KCP GUBSU, serta implementasi strategi yang lebih inovatif untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kredit dan likuiditas bank. Hal ini penting mengingat persaingan yang semakin ketat di industri perbankan. Rekomendasi untuk manajemen Bank Sumut adalah untuk terus meningkatkan sistem pengendalian internal dan memperkuat strategi manajemen risiko, khususnya risiko likuiditas dan kredit macet.