Pentingnya Penanaman Modal Asing dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia

Pentingnya Penanaman Modal Asing dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia

Informasi dokumen

Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 768.77 KB
Jurusan Ekonomi Pembangunan
Jenis dokumen Tesis/Skripsi
  • Pembangunan Ekonomi
  • Penanaman Modal Asing
  • Sumber Daya Alam

Ringkasan

I.Latar Belakang Masalah Kebutuhan Penanaman Modal Asing PMA di Sektor Pertambangan Indonesia

Indonesia, sebagai negara berkembang, membutuhkan Penanaman Modal Asing (PMA) yang signifikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Keterbatasan tabungan domestik dan akumulasi modal yang kurang efisien menjadi kendala utama. Sektor pertambangan, dengan kekayaan sumber daya alam mineralnya yang melimpah, menjadi sektor prioritas untuk menarik investasi asing. Namun, persaingan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya dan ketidakpastian ekonomi global menjadi tantangan dalam menarik PMA ke Indonesia. Produksi timah Indonesia misalnya, menyumbang sekitar 15% produksi dunia. Kebijakan pemerintah yang konsisten dan terpadu sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya tarik investasi asing di sektor pertambangan.

1. Keterbatasan Modal Dalam Negeri dan Perlunya Penanaman Modal Asing PMA

Dokumen ini mengawali dengan menjelaskan bahwa pembangunan nasional membutuhkan modal yang besar dan tepat waktu. Pemerintah dan swasta menjadi sumber utama modal, namun ketergantungan pada modal dalam negeri di negara berkembang, termasuk Indonesia, memiliki kendala. Tingkat tabungan masyarakat yang rendah, akumulasi modal yang tidak efektif dan efisien, serta kurangnya keterampilan (skill) menjadi penghambat utama pembangunan menyeluruh. Oleh karena itu, bantuan dan kerja sama luar negeri diperlukan untuk melengkapi modal dalam negeri. Situasi ini diperparah dengan semakin tertutupnya negara-negara maju, membuat negara berkembang seperti Indonesia semakin kesulitan mendapatkan akses modal internasional. Kondisi ini mendorong pencarian alternatif lain, terutama melalui penanaman modal asing (PMA) sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan modal dalam negeri dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Ketidakmampuan Indonesia dalam memperoleh pinjaman luar negeri juga mendorong penerapan kebijakan 'pintu terbuka' terhadap penanaman modal asing.

2. Potensi Sektor Pertambangan dan Perannya dalam Menarik PMA

Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam mineral yang melimpah, terutama di sektor pertambangan. Sumber daya alam ini, sebagai kekayaan yang tidak dapat diperbarui, menjadi potensi besar untuk menarik penanaman modal asing (PMA). Output dari sektor pertambangan merupakan kebutuhan dasar manusia sehari-hari, sehingga peluang kegiatan di sektor ini akan selalu terbuka. Selain keuntungan materi bagi pelaku pertambangan, sektor ini juga memberikan tambahan pajak bagi pemerintah, menjadi sumber devisa negara yang signifikan. Beberapa mineral telah menjadi andalan pertambangan Indonesia dan berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, serta berperan sebagai bahan baku utama bagi energi nasional. Cadangan dan produksi bahan tambang mineral di Indonesia cukup besar jika dibandingkan dengan skala global. Contohnya, timah Indonesia berhasil menyumbang sekitar 15% produksi dunia, meskipun cadangannya hanya sekitar 8% dari cadangan dunia. Indonesia juga merupakan produsen utama aluminium, timah, dan tembaga, serta memiliki cadangan dan produksi minyak dan gas bumi yang besar.

3. Tantangan dan Strategi dalam Menarik PMA di Sektor Pertambangan

Meskipun hampir semua negara, khususnya negara berkembang, membutuhkan modal asing untuk pembangunan, kehadiran investor asing sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik, dan penegakan hukum. Penanaman modal asing (PMA) merupakan hal yang penting untuk integrasi ekonomi global dan memberikan dampak positif seperti pertumbuhan bisnis, transfer teknologi, dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah menetapkan bidang usaha yang membutuhkan penanaman modal dan menentukan besarnya modal serta proporsi antara modal nasional dan asing untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi. Namun, seringkali suatu negara tidak dapat menentukan kebijakan ekonominya secara bebas karena campur tangan pemerintah asing. Untuk menarik PMA, diperlukan pengaturan pemerintah yang konsisten dan terpadu untuk memberikan keuntungan bagi investor asing dan pemerintah Indonesia, khususnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tantangan eksternal seperti berkurangnya arus investasi global dan meningkatnya daya tarik investasi di negara-negara pesaing seperti RRC, Vietnam, Thailand, dan Malaysia juga menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk menarik PMA ke Indonesia, dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang tidak merugikan kepentingan nasional dan investor.

4. Peran Otonomi Daerah dalam Mendorong PMA di Sektor Pertambangan

Sektor pertambangan di Indonesia, selama kurang lebih 25 tahun, kurang mendapat perhatian dan pengembangan investasi, khususnya PMA. Pemerintah berupaya mengarahkan penanaman modal asing untuk mengelola sumber daya alam di sektor pertambangan, termasuk minyak bumi, gas bumi, batubara, timah, nikel, bauksit, dan lainnya. Kebijakan otonomi daerah memberikan peluang positif bagi investor asing di bidang pertambangan. Salah satu regulasi yang memudahkan investor adalah akses langsung kepada Bupati atau Walikota di daerah yang memiliki wewenang riil untuk memberikan izin investasi. Undang-Undang Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten dan kota untuk memberikan izin investasi, bukan hanya pemerintah pusat. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji lebih dalam perkembangan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang pertambangan pasca penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah.

II.Rumusan Masalah Perkembangan PMA Pertambangan Pasca UU Otonomi Daerah

Penelitian ini fokus pada analisis perkembangan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor pertambangan Indonesia pasca penerapan UU Otonomi Daerah tahun 2001. Pertanyaan penelitiannya adalah: Bagaimana perkembangan PMA bidang pertambangan di Indonesia setelah diberlakukannya UU Otonomi Daerah?

1. Perumusan Pokok Permasalahan Penelitian

Bagian ini merumuskan pokok permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya mengenai kebutuhan penanaman modal asing (PMA) di sektor pertambangan Indonesia, terutama pasca penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah, rumusan masalah penelitian difokuskan pada satu pertanyaan utama: Bagaimana perkembangan Penanaman Modal Asing (PMA) bidang pertambangan di Indonesia pasca penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah? Pertanyaan ini menjadi landasan utama bagi penelitian untuk menganalisis dampak dari kebijakan otonomi daerah terhadap investasi asing di sektor pertambangan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap secara detail bagaimana perubahan regulasi dan kewenangan daerah telah mempengaruhi arus masuk investasi asing ke sektor pertambangan setelah diberlakukannya undang-undang tersebut. Dengan menjawab pertanyaan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dinamika investasi asing di sektor pertambangan dalam konteks otonomi daerah di Indonesia.

2. Kajian Pustaka dan Penelitian Terdahulu yang Relevan

Bagian ini membahas penelitian terdahulu yang relevan untuk memberikan konteks dan landasan teoritis bagi penelitian yang dilakukan. Disebutkan penelitian Bambang Kustianto dan Istiqomah (1999) yang menggunakan metode ECM (Error Correction Model) dan menemukan hubungan signifikan antara bantuan luar negeri (AID) dan tabungan domestik (S) terhadap pertumbuhan ekonomi, sedangkan Penanaman Modal Asing (FDI) menunjukkan hubungan negatif. Kemudian, penelitian Nur Alfa Rahmah dan Ratih Puji Lestari yang melakukan tinjauan kritis terhadap PMA sebagai bentuk neokolonialisme, menarik kesimpulan bahwa PMA bukan solusi optimal untuk penyerapan tenaga kerja, malah menjadi akar masalah ketergantungan Indonesia pada asing dan hilangnya aset negara. Penelitian M. Mas’ud Said tentang 'Arah Baru Otonomi Daerah di Indonesia' menyimpulkan bahwa penerapan otonomi daerah menguat karena semangat reformasi, tetapi melemah karena kurangnya persiapan dan kejelasan landasan hukum. Penelitian ini membandingkan dan membedakan perspektif penelitian terdahulu dengan penelitian yang dilakukan, khususnya mengenai hubungan antara Otonomi Daerah dan Penanaman Modal Asing (FDI), dengan penelitian ini mengambil perspektif yang positif terhadap dampak Otonomi Daerah pada PMA. Definisi Otonomi Daerah juga dikaji dari berbagai sumber, termasuk laporan tahunan Bank Dunia tahun 1999.

III.Otonomi Daerah dan Penanaman Modal Asing PMA

Bab ini membahas Otonomi Daerah dan dampaknya terhadap PMA. UU Otonomi Daerah diharapkan dapat meningkatkan investasi asing dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam pemberian izin dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, penelitian sebelumnya menunjukkan pandangan yang beragam mengenai dampak PMA terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan beberapa studi menunjukkan hubungan positif dan lainnya negatif. Definisi Otonomi Daerah dijelaskan sebagai proses devolusi wewenang dari pemerintah pusat ke daerah. Penelitian ini mengambil perspektif positif terhadap hubungan Otonomi Daerah dan PMA.

1. Konsep Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penanaman Modal Asing PMA

Bagian ini membahas konsep Otonomi Daerah dan bagaimana hal tersebut berimplikasi pada penanaman modal asing (PMA). Diskusi mengenai Otonomi Daerah di Indonesia dikaitkan dengan konsep pemerintahan lokal ('local government') yang berasal dari Barat. Dua definisi umum Otonomi Daerah (desentralisasi) disajikan: satu dari Rondiinelli dan Cheema yang mendefinisikannya sebagai transfer kewenangan perencanaan, pengambilan keputusan, atau administratif dari pemerintah pusat ke organisasi lapangan, unit administratif lokal, organisasi semi-otonom, dan parastatal; dan definisi lain dari Laporan Tahunan Bank Dunia tahun 1999 yang mendefinisikannya sebagai transfer wewenang dan tanggung jawab untuk fungsi publik dari pemerintah pusat ke organisasi pemerintah bawahan atau semi-independen dan/atau sektor swasta. Penulis kemudian memberikan definisi Otonomi Daerah yang lebih spesifik dalam konteks Indonesia, yaitu sebagai proses devolusi di sektor publik yang melibatkan pengalihan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian, Otonomi Daerah dipahami sebagai proses pengalihan kewenangan, bukan sekadar penerapan landasan hukum. Hal ini kemudian dikaitkan dengan potensi dampaknya terhadap kemudahan dan kelancaran penanaman modal asing, khususnya di sektor pertambangan.

2. Penanaman Modal Asing PMA dan Integrasi Ekonomi Global

Bagian ini menjelaskan definisi Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan berbagai sumber. Menurut Krugman dalam 'Theories of Foreign Direct Investment', PMA diartikan sebagai arus modal internasional di mana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya ke negara lain. PMA dianggap sebagai sumber pembiayaan luar negeri yang paling potensial. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mendefinisikan PMA sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing, baik sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Tujuannya antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, dan mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan. UU No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 11 Tahun 1970 tentang PMA mendefinisikan PMA sebagai penanaman modal asing secara langsung yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dengan pemilik modal menanggung risiko secara langsung. Investasi asing di sini dibedakan dari pembelian portofolio saham dan surat berharga oleh spekulan asing. PMA yang sesungguhnya melibatkan investor asing yang membawa uang, teknologi, keahlian, dan pengalaman untuk membangun fasilitas produksi, mempekerjakan tenaga kerja, dan memasarkan hasil produksinya, baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara investor asing dan negara penerima modal.

3. Pandangan Beragam terhadap Dampak PMA dan Otonomi Daerah

Bagian ini menyoroti perbedaan pandangan mengenai dampak PMA dan Otonomi Daerah. Disebutkan adanya penelitian yang menunjukkan hubungan positif antara PMA dan pertumbuhan ekonomi, namun ada juga yang menunjukkan hubungan negatif. Perbedaan ini menjadi konteks penting dalam penelitian ini. Penulis menjabarkan bahwa penelitian ini mengambil sudut pandang positif terhadap hubungan antara Otonomi Daerah dan PMA, berbeda dengan penelitian lain yang mungkin menekankan aspek kritis atau negatif dari PMA, seperti ketergantungan dan hilangnya aset penting negara. Penjelasan mengenai konsep kapitalisme sebagai sistem ekonomi yang didasarkan pada kepemilikan individual atas alat-alat produksi juga diberikan sebagai konteks untuk memahami dinamika PMA dalam konteks ekonomi global. Penjelasan ini memberikan kerangka untuk memahami berbagai sudut pandang tentang dampak PMA dan peran Otonomi Daerah dalam membentuk lingkungan investasi yang kondusif di Indonesia. Meskipun PMA memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tantangan eksternal seperti berkurangnya arus investasi global dan meningkatnya daya saing negara-negara lain tetap menjadi pertimbangan penting.

IV.Perkembangan PMA Bidang Pertambangan Pasca UU Otonomi Daerah

Bab ini mendeskripsikan perkembangan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor pertambangan setelah penerapan UU Otonomi Daerah. Data dan fakta mengenai investasi asing di sektor pertambangan (minyak bumi, gas bumi, batubara, timah, nikel, bauksit, dll) akan dianalisis untuk melihat dampak Otonomi Daerah terhadap peningkatan atau penurunan PMA. Penelitian akan mengeksplorasi bagaimana kebijakan otonomi daerah telah mempengaruhi akses dan kemudahan bagi investor asing di bidang pertambangan di Indonesia.

1. Kondisi Sektor Pertambangan Sebelum dan Sesudah UU Otonomi Daerah

Bagian ini akan membahas kondisi sektor pertambangan di Indonesia sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah. Disebutkan bahwa selama kurang lebih 25 tahun sebelum penerapan UU Otonomi Daerah, sektor pertambangan kurang mendapat perhatian dan pengembangan investasi, khususnya Penanaman Modal Asing (PMA). Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengarahkan PMA untuk mengelola sumber daya alam di sektor ini. Sektor pertambangan yang dimaksud meliputi pertambangan minyak bumi (mentah), gas bumi, batubara, logam timah, bijih nikel, bauksit, pasir besi, emas, perak, dan konsentrat tembaga. Setelah diberlakukannya UU Otonomi Daerah, muncul kebijakan baru di bidang pertambangan yang memberikan peluang positif bagi investor asing. Salah satu regulasi yang signifikan adalah investor dapat langsung berhubungan dengan Bupati atau Walikota di daerah terkait, yang merupakan pemegang kekuasaan paling riil di tingkat lokal. Undang-Undang Otonomi Daerah pada dasarnya telah menyerahkan kewenangan izin kepada daerah kabupaten dan kota, bukan lagi sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses investasi di sektor pertambangan.

2. Dampak UU Otonomi Daerah terhadap Akses dan Kemudahan Investasi di Sektor Pertambangan

Bagian ini akan membahas lebih lanjut mengenai dampak UU Otonomi Daerah terhadap akses dan kemudahan investasi di sektor pertambangan. Fokusnya adalah bagaimana perubahan regulasi dan kewenangan yang diberikan kepada daerah mempengaruhi Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor ini. Penulis akan menganalisis bagaimana kebijakan otonomi daerah telah mempengaruhi proses perizinan, pengelolaan sumber daya alam, dan secara keseluruhan iklim investasi di berbagai daerah di Indonesia. Analisis ini akan meliputi bagaimana efektivitas dan efisiensi proses perizinan, tingkat kepastian hukum, dan peran pemerintah daerah dalam menarik investasi. Penelitian ini akan mengeksplorasi apakah otonomi daerah telah berhasil menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi investor asing di sektor pertambangan, dibandingkan dengan situasi sebelum adanya otonomi daerah. Harapannya, penelitian ini akan memberikan data dan informasi yang relevan mengenai efektivitas kebijakan otonomi daerah dalam mendorong pertumbuhan investasi di sektor pertambangan Indonesia.

V.Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-eksploratif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur (buku, jurnal, internet). Analisis data bersifat kualitatif, menyusun data dari studi pustaka secara sistematis untuk menghasilkan kesimpulan yang mudah dipahami.

1. Metode Penelitian Deskriptif Eksploratif

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-eksploratif. Metode ini dipilih karena bertujuan untuk memberikan gambaran atau deskripsi keadaan objek dan permasalahan yang diteliti, yakni perkembangan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang pertambangan pasca penerapan UU Otonomi Daerah. Penelitian ini akan menganalisis data dan fakta yang relevan untuk menjawab rumusan masalah secara objektif. Metode deskriptif dipilih karena sesuai dengan tujuan penelitian yang bersifat mendeskripsikan kondisi dan perkembangan PMA di sektor pertambangan setelah adanya perubahan kebijakan otonomi daerah. Sifatnya yang eksploratif memungkinkan peneliti untuk menggali informasi lebih dalam dan luas, mengungkap pola dan tren yang mungkin belum terlihat sebelumnya. Dengan demikian, metode ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif dan akurat mengenai perkembangan PMA pertambangan di Indonesia pasca penerapan UU Otonomi Daerah. Penggunaan metode ini sejalan dengan keterbatasan data kuantitatif yang mungkin ada dalam penelitian ini, dimana studi literatur menjadi sumber utama data.

2. Teknik Pengumpulan Data Studi Literatur

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Sumber data diperoleh dari berbagai literatur yang relevan, termasuk buku, koran, jurnal, dan internet. Penelitian ini akan menelaah berbagai publikasi yang membahas perkembangan penanaman modal asing di bidang pertambangan di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya UU Otonomi Daerah. Studi literatur dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mengkaji berbagai perspektif dan informasi dari berbagai sumber yang terpercaya. Dengan menganalisis data dari berbagai sumber, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif dan obyektif mengenai perkembangan PMA pertambangan di Indonesia pasca penerapan UU Otonomi Daerah. Teknik pengumpulan data ini memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan informasi yang luas dan mendalam, membantu menjawab pertanyaan penelitian secara komprehensif. Penelitian ini mengandalkan analisis data kualitatif dari sumber-sumber literatur tersebut.

3. Teknik Analisis Data Analisis Data Kualitatif

Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Analisis ini dilakukan dengan cara mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil studi pustaka. Proses analisis data kualitatif dilakukan secara sistematis agar data yang diperoleh dari berbagai sumber literatur tersebut mudah dipahami dan kesimpulannya dapat diinformasikan kepada orang lain. Analisis data kualitatif dipilih karena sesuai dengan metode penelitian deskriptif-eksploratif dan jenis data yang dikumpulkan, yaitu data sekunder dari berbagai sumber literatur. Analisis ini akan fokus pada interpretasi dan pengkajian temuan dari studi literatur untuk menghasilkan kesimpulan yang objektif dan terstruktur. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan terstruktur mengenai perkembangan PMA pertambangan di Indonesia pasca penerapan UU Otonomi Daerah. Teknik ini memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi pola, tren, dan hubungan antar variabel yang relevan untuk menjawab pertanyaan penelitian.