Sistem Administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara

Sistem Administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara

Informasi dokumen

Penulis

Seftin Syahputra

Sekolah

Universitas Sumatera Utara

Jurusan Diploma III Akuntansi
Jenis dokumen Tugas Akhir
Tempat Medan
Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 2.68 MB
  • Sistem Administrasi
  • PPh Pasal 21
  • Fakultas Ekonomi

Ringkasan

I.Latar Belakang Sistem Administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara

Tesis ini meneliti sistem administrasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya administrasi yang baik dalam pengelolaan PPh Pasal 21 dan kebutuhan untuk membandingkan teori perpajakan dengan praktiknya di lapangan. Tujuannya adalah untuk menganalisis kesesuaian sistem administrasi PPh Pasal 21 di FE USU dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

1. Pentingnya Administrasi dan Pengambilan Keputusan

Bagian latar belakang diawali dengan menekankan peran krusial administrasi di berbagai sektor organisasi modern. Administrasi yang baik sangat dibutuhkan untuk menunjang kelengkapan informasi guna pengambilan keputusan yang efektif. Keberhasilan suatu instansi, termasuk Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, sangat bergantung pada sistem administrasi yang terorganisir dan efisien. Oleh karena itu, penelitian ini fokus pada sistem administrasi PPh Pasal 21, sebagai bagian integral dari pengelolaan keuangan dan kepatuhan perpajakan di lingkungan kampus. Tanpa administrasi yang terstruktur, proses pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan pajak akan menjadi sulit dan rentan terhadap kesalahan. Ketepatan dan efisiensi administrasi PPh Pasal 21 berkontribusi langsung pada kelancaran operasional dan keberhasilan perencanaan keuangan fakultas.

2. PPh Pasal 21 sebagai Fokus Penelitian

Latar belakang kemudian menjelaskan alasan pemilihan PPh Pasal 21 sebagai fokus penelitian. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. Peraturan terkait PPh Pasal 21 telah mengalami beberapa revisi, yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penulis ingin menjembatani kesenjangan antara teori perpajakan yang dipelajari di Fakultas Ekonomi dengan praktiknya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan dan administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, serta untuk mengevaluasi kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku. Dengan kata lain, penelitian ini tidak hanya sekadar membahas teori PPh Pasal 21, tetapi juga fokus pada implementasi dan praktiknya di lingkungan Fakultas Ekonomi USU, hal ini penting untuk melihat efisiensi dan efektivitas dari sistem yang telah diterapkan.

3. Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis sistem administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara dan membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi penulis dan juga memberikan kontribusi berupa informasi tambahan bagi Fakultas Ekonomi USU. Secara spesifik, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi sistem administrasi PPh Pasal 21 yang diterapkan, mengidentifikasi potensi permasalahan, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa lain yang akan melakukan penelitian serupa di masa mendatang. Dengan demikian, penelitian ini memiliki nilai akademis dan praktis yang signifikan, baik untuk perkembangan ilmu pengetahuan perpajakan maupun untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di Fakultas Ekonomi USU.

II.Rumusan Masalah

Pertanyaan utama yang dibahas adalah: Apakah sistem administrasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Fakultas Ekonomi USU telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan di Indonesia?

1. Pertanyaan Penelitian

Bagian rumusan masalah menjabarkan inti pertanyaan penelitian yang akan dijawab dalam tesis. Pertanyaan penelitian diformulasikan sebagai berikut: Apakah sistem administrasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia? Pertanyaan ini langsung menuju ke inti permasalahan, yaitu mengevaluasi kesesuaian sistem administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi USU dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi fokus utama penelitian dan akan dijawab melalui analisis data dan temuan lapangan. Pertanyaan ini menuntut penelusuran mendalam mengenai prosedur, mekanisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan menjawab pertanyaan ini, diharapkan akan teridentifikasi kesenjangan antara teori dan praktik, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem administrasi PPh Pasal 21 di lingkungan Fakultas Ekonomi USU. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi dasar kesimpulan dan saran dalam tesis.

III.Pengertian Pajak dan PPh Pasal 21

Tesis ini mendefinisikan pajak berdasarkan berbagai sumber, menekankan peran pajak dalam membiayai pembangunan negara. PPh Pasal 21 dijelaskan sebagai pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan tunjangan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Definisi dan regulasi terkait PPh Pasal 21 sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya dibahas secara singkat.

1. Definisi Pajak

Bagian ini mendefinisikan pajak berdasarkan pandangan Waluyo (2008:23), yaitu sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Definisi ini menekankan sifat wajib dan paksa dari pajak, serta tujuannya untuk membiayai keperluan negara demi kesejahteraan rakyat. Kegagalan membayar pajak akan dikenakan sanksi. Pajak merupakan instrumen fiskal penting dalam membiayai pembangunan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pemahaman yang tepat mengenai definisi pajak sangat penting untuk memahami konteks administrasi PPh Pasal 21, karena administrasi ini berurusan dengan pengumpulan pajak yang merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Definisi ini membentuk dasar pemikiran bagi analisis selanjutnya tentang sistem administrasi pajak di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara.

2. Pengertian dan Regulasi PPh Pasal 21

Bagian ini menjelaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam negeri. PPh Pasal 21 merupakan sumber pendapatan negara yang signifikan. Dokumen tersebut merujuk pada sejarah regulasi PPh Pasal 21, dimulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 hingga revisi terakhir dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No.545/PJ/2000 dan Peraturan Jenderal Pajak No.15/PJ/2006 juga disebutkan sebagai dasar hukum pelaksanaan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Penjelasan ini penting karena membentuk landasan hukum dan konteks regulasi yang mengatur sistem administrasi PPh Pasal 21 yang diteliti. Pemahaman mengenai regulasi ini krusial untuk menilai kesesuaian sistem administrasi di Fakultas Ekonomi USU dengan aturan yang berlaku.

IV.Sistem Administrasi PPh Pasal 21 di FE USU

Bagian ini menjelaskan mekanisme administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi USU, termasuk proses pemotongan pajak, dokumen yang digunakan (seperti daftar gaji), dan peran bendaharawan. Dipaparkan juga bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 disesuaikan dengan UU Perpajakan No 36 tahun 2008, khususnya terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan penggunaan NPWP.

1. Proses Pemotongan PPh Pasal 21 di FE USU

Bagian ini menjelaskan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara. Pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menggunakan daftar gaji sebagai dokumen utama. Daftar gaji tersebut berisi rincian pendapatan karyawan, termasuk gaji pokok, berbagai tunjangan, dan iuran yang dipotong. Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan langsung oleh Biro Rektor, sedangkan bendaharawan Fakultas Ekonomi USU hanya menerima pembayaran gaji yang sudah dipotong pajaknya. Proses ini menunjukkan bagaimana sistem administrasi PPh Pasal 21 dijalankan dalam konteks institusi pendidikan tersebut. Perhitungan PPh Pasal 21 telah disesuaikan dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, termasuk perubahan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013. Kejelasan dan keakuratan data dalam daftar gaji sangat penting untuk memastikan pemotongan pajak dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi. Keberadaan NPWP juga menjadi faktor penting dalam perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21.

2. Peran Dokumen dan Perhitungan Pajak

Bagian ini menekankan pentingnya dokumen daftar gaji dalam proses pemotongan PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi USU. Daftar gaji tersebut memuat rincian penghasilan karyawan, termasuk gaji pokok, berbagai jenis tunjangan yang diterima, dan iuran-iuran yang dipotong. Rincian ini menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong. Perhitungan pajak telah disesuaikan dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, yang juga mengatur tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perubahan besarnya PTKP pada tahun pajak 2013 juga dipertimbangkan dalam perhitungan. Ketelitian dalam pengisian data pada daftar gaji sangat penting untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak. Keberadaan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga berpengaruh pada perhitungan PPh Pasal 21. Dokumen ini menjadi bukti penting dalam proses administrasi dan pelaporan perpajakan.

3. Masalah Penerbitan Bukti Pemotongan

Salah satu temuan penting dalam bagian ini adalah belum diterbitkannya bukti pemotongan gaji karyawan oleh bendaharawan Fakultas Ekonomi USU. Ketiadaan bukti pemotongan ini merupakan kelemahan dalam sistem administrasi PPh Pasal 21 di institusi tersebut. Bukti pemotongan pajak merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh wajib pajak untuk keperluan pelaporan dan administrasi perpajakan mereka. Ketiadaan bukti ini dapat menimbulkan permasalahan bagi karyawan, khususnya dalam hal pelaporan pajak dan pengajuan restitusi pajak jika diperlukan. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem administrasi yang perlu diperbaiki. Rekomendasi perbaikan dalam bagian kesimpulan dan saran sangat relevan untuk mengatasi permasalahan ini dan menyempurnakan sistem administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi USU agar lebih tertib dan transparan.

V.Kesimpulan dan Saran

Kesimpulannya, tesis mengevaluasi apakah sistem administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi USU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saran-saran diberikan untuk meningkatkan sistem administrasi PPh Pasal 21, misalnya dengan mempermudah pembayaran pajak bagi wajib pajak dan memastikan penerbitan bukti pemotongan gaji oleh bendaharawan.

1. Kesimpulan Sistem Administrasi PPh Pasal 21 di FE USU

Kesimpulan utama menyatakan bahwa sistem administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Kesimpulan ini didasarkan pada analisis dan temuan yang telah diuraikan sebelumnya dalam tesis. Meskipun dinyatakan baik, kesimpulan ini tetap perlu dikaji lebih dalam, karena ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Kesimpulan ini merupakan ringkasan dari seluruh pembahasan yang telah dilakukan, dan menjadi dasar untuk memberikan saran perbaikan. Kesimpulan ini menjadi landasan untuk memberikan rekomendasi yang tepat sasaran dan berdampak positif pada peningkatan sistem administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi USU. Kesimpulan ini juga harus dihubungkan dengan pertanyaan penelitian yang diajukan di awal.

2. Saran Perbaikan Sistem Administrasi

Saran pertama yang diajukan adalah peningkatan sistem administrasi PPh Pasal 21 di Fakultas Ekonomi USU agar lebih memudahkan wajib pajak, khususnya para pegawai, dalam membayar pajak. Saran ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem. Saran kedua menekankan pentingnya penerbitan bukti pemotongan gaji karyawan oleh bendaharawan. Ketiadaan bukti pemotongan ini merupakan temuan penting yang perlu segera diatasi. Penerbitan bukti pemotongan penting untuk transparansi dan sebagai dokumen pendukung bagi karyawan dalam urusan perpajakan. Kedua saran ini merupakan poin penting yang perlu diperhatikan oleh pihak Fakultas Ekonomi USU untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Penerapan saran-saran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan kepuasan wajib pajak serta meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.

VI.Sejarah Fakultas Ekonomi USU

Fakultas Ekonomi USU didirikan pada tahun 1959 di Darussalam (Universitas Syiah Kuala), Banda Aceh, dibawah kepemimpinan Dekan Dr. Teuku Iskandar, sebelum akhirnya berpindah ke Medan. Informasi ini memberikan konteks historis bagi institusi yang menjadi subjek penelitian.

1. Pendirian dan Awal Mula

Bagian sejarah Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) menjelaskan bahwa fakultas ini didirikan pada tahun 1959 di Darussalam (Universitas Syiah Kuala), Kutaraja (Banda Aceh). Dekan pertama adalah Dr. Teuku Iskandar. Meskipun yayasan USU berlokasi di Medan, Fakultas Ekonomi tetap berada di bawah naungan USU, menunjukkan bahwa operasional pendidikan berada di Kutaraja sementara administrasi diurus di Medan. Hal ini menggambarkan kondisi unik pada masa awal pendirian fakultas, yaitu pemisahan lokasi operasional pendidikan dengan pusat administrasi. Kondisi ini mencerminkan tantangan geografis dan administratif yang dihadapi pada masa tersebut. Informasi ini penting untuk memberikan konteks historis perkembangan Fakultas Ekonomi USU.

2. Peran dan Fungsi Fakultas Ekonomi USU

Fakultas Ekonomi USU dijelaskan sebagai institusi pelaksana akademik yang menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Sebagai institusi nirlaba, fokus utama Fakultas Ekonomi USU adalah memberikan layanan pendidikan bermutu, melakukan penelitian bermanfaat, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Pernyataan ini menegaskan visi dan misi Fakultas Ekonomi USU yang berorientasi pada kualitas pendidikan dan kontribusi bagi masyarakat. Deskripsi ini penting karena memberikan pemahaman mengenai konteks operasional fakultas yang relevan dengan penelitian sistem administrasi PPh Pasal 21. Kinerja Fakultas Ekonomi USU juga dijelaskan, meliputi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan kerohanian.