
Analisis Otonomi Daerah dan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Informasi dokumen
Jurusan | Hubungan Internasional atau Ilmu Ekonomi |
Tempat | Bengkulu (kemungkinan) |
Jenis dokumen | Skripsi atau Tesis |
Bahasa | Indonesian |
Format | |
Ukuran | 159.18 KB |
- Otonomi Daerah
- Penanaman Modal Asing
- Desentralisasi Pemerintahan
Ringkasan
I.Otonomi Daerah dan Penanaman Modal Asing PMA di Indonesia
Skripsi ini meneliti upaya Pemerintah Daerah, khususnya di Provinsi Bengkulu, dalam meningkatkan Penanaman Modal Asing (PMA) selama tahun 2005-2010. Era reformasi dan otonomi daerah memberikan kewenangan lebih kepada daerah untuk mengelola ekonominya, termasuk menarik investasi. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan modal, sehingga program PMDN dan PMA menjadi penting. Skripsi ini fokus pada PMA, karena implikasinya pada Hubungan Internasional mengingat lintas batas wilayah dan negara yang terlibat.
1. Latar Belakang Otonomi Daerah dan Kebutuhan Penanaman Modal Asing
Indonesia, pasca reformasi, mengalami pergeseran signifikan dalam sistem pemerintahan. Adanya desentralisasi dan otonomi daerah diberikan kepada kabupaten dan kota. Desentralisasi ini didorong oleh dua faktor utama. Pertama, intervensi pemerintah pusat yang berlebihan sebelumnya mengakibatkan rendahnya kemampuan dan efektivitas pemerintah daerah dalam pembangunan dan demokrasi lokal. Kedua, tuntutan otonomi daerah muncul sebagai respons terhadap era pemerintahan baru dan aturan-aturan baru yang menuntut fleksibilitas dan pengelolaan sumber daya lokal. Perkembangan otonomi daerah di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian adalah keterbatasan modal. Keterbatasan ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga mendorong munculnya program penanaman modal baik dari dalam negeri (PMDN) maupun luar negeri (PMA). Tulisan ini memfokuskan pada PMA karena kaitannya dengan kajian ilmu hubungan internasional, mengingat adanya interaksi antar pihak yang melewati batas wilayah dan negara.
2. Tujuan Desentralisasi dan Peran Pemerintah Daerah dalam Perekonomian
Desentralisasi dalam pemerintahan bertujuan untuk memberikan kewenangan yang luas kepada daerah dalam mengatur pemerintahan dan menyusun program kerja sendiri. Setiap pemerintah daerah di Indonesia memiliki strategi dan upaya tersendiri dalam mengelola masalah sosial, budaya, dan ekonomi di wilayahnya. Pemerintah daerah berupaya menggerakkan potensi daerah, baik Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM), untuk meningkatkan perekonomian. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pasal 6 ayat (1d), menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat bersumber dari keuntungan selisih nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Provinsi Bengkulu, sebagai salah satu provinsi di Indonesia, menjadi fokus penelitian ini karena letak geografisnya di selatan Pulau Sumatera. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pasal 1 ayat (28), juga menjelaskan tentang hibah sebagai penerimaan daerah yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pemerintah negara asing dan badan internasional. UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 170 ayat (1), mengatur tentang pemerintah daerah yang dapat melakukan pinjaman dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Ini semua menunjukkan kerumitan dan kompleksitas regulasi yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pendanaan, yang juga berdampak pada kemampuan pemerintah daerah untuk menarik Penanaman Modal Asing (PMA).
3. Penanaman Modal Asing PMA sebagai Fokus Penelitian
Penelitian ini secara khusus berfokus pada upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Penanaman Modal Asing (PMA). Definisi PMA dalam penelitian ini merujuk pada kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing (perseorangan, badan usaha, atau pemerintah asing). Modal tersebut dapat berupa uang atau bentuk lainnya yang memiliki nilai ekonomis. Penelitian ini mendefinisikan Pemerintah Daerah sebagai struktur lembaga pemerintahan di tingkat provinsi, meliputi eksekutif (Gubernur, wakil gubernur, dan jajarannya) dan legislatif (DPRD tingkat I). Fokus penelitian adalah kegiatan penanaman modal asing di Provinsi Bengkulu, baik investasi langsung (foreign direct investment) maupun tidak langsung (portofolio dan kredit impor). Investasi langsung, baik yang bersifat penuh maupun patungan (joint venture), menjadi bentuk yang menonjol di Provinsi Bengkulu. Berbagai sektor yang dapat menerima PMA dijelaskan, termasuk sektor pangan (dengan batasan 49%), kehutanan (dengan kewajiban kerjasama koperasi dan masyarakat), pariwisata (dengan insentif dari pemerintah), minyak dan gas bumi, serta sektor mineral dan gas bumi (dengan kewajiban divestasi).
II.Peraturan Perundang undangan dan PMA di Provinsi Bengkulu
Kerangka hukum Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU No. 22 Tahun 1999 (diganti UU No. 32 Tahun 2004) tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. UU tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik investasi asing, termasuk melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari selisih nilai tukar mata uang asing. Skripsi ini menganalisis bagaimana regulasi ini mempengaruhi upaya Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam menarik PMA.
1. Kerangka Hukum Penanaman Modal Asing PMA di Indonesia
Regulasi terkait Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia telah mengalami perkembangan, dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga berperan penting dalam mengatur kerangka hukum ini. Pasal 6 ayat (1d) UU No. 33 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat bersumber dari keuntungan selisih nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, menunjukkan bagaimana regulasi ini berkaitan langsung dengan potensi penerimaan daerah dari aktivitas PMA. Selain itu, Pasal 1 ayat (28) UU No. 33 Tahun 2004 menjelaskan tentang hibah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, yang dapat mencakup hibah dari pemerintah asing, badan internasional, atau pihak swasta asing. Lebih lanjut, UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 170 ayat (1), memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman dari penerusan pinjaman hutang luar negeri, menunjukkan bagaimana pemerintah daerah dapat mengakses sumber pendanaan tambahan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan proyek-proyek yang berkaitan dengan PMA. Semua peraturan perundang-undangan ini membentuk landasan hukum yang mengatur bagaimana PMA dapat dijalankan dan dikelola di Indonesia, memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menarik dan mengelola investasi asing.
2. Perencanaan dan Strategi PMA di Provinsi Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebagaimana tercermin dalam Draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), menunjukkan adanya perencanaan yang terarah dalam upaya peningkatan penanaman modal asing (PMA). Meskipun dokumen RPJMD tidak dijabarkan secara detail dalam teks ini, keberadaan dokumen tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menarik investasi asing. Hal ini sejalan dengan tujuan desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan mengembangkan potensi ekonominya sendiri, termasuk melalui penarikan PMA. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang ada di tingkat nasional memberikan payung hukum bagi strategi yang diterapkan pemerintah daerah Bengkulu untuk menarik PMA. Strategi ini kemungkinan besar akan fokus pada sektor-sektor unggulan daerah yang memiliki potensi untuk menarik investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja. Keberadaan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bengkulu menunjukkan upaya terorganisir dalam memfasilitasi dan mengelola investasi, baik PMA maupun PMDN.
III.Strategi Peningkatan PMA di Provinsi Bengkulu 2005 2010
Pemerintah Provinsi Bengkulu, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2005-2010, memfokuskan upaya peningkatan PMA pada beberapa sektor unggulan: pertanian, perkebunan, pertambangan, pariwisata, perumahan dan jasa, serta pengembangan industri. Skripsi ini meneliti strategi dan kendala yang dihadapi dalam menarik investasi asing ke sektor-sektor tersebut. Data PMA yang masuk dan jenis investasinya (misalnya, foreign direct investment) akan di analisis.
1. Sektor Unggulan dan Target Peningkatan PMA di Provinsi Bengkulu 2005 2010
Periode 2005-2010 menjadi fokus penelitian karena pada periode tersebut Pemerintah Provinsi Bengkulu secara intensif memfokuskan pembangunan di berbagai sektor yang membutuhkan investasi besar, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini terlihat jelas dalam draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2005-2010. Meskipun isi detail RPJMD tidak dijelaskan secara rinci, penelitian ini mengasumsikan bahwa dokumen tersebut memuat strategi dan target spesifik untuk menarik Penanaman Modal Asing (PMA). Berdasarkan uraian di dokumen, sektor-sektor yang berpotensi menjadi ujung tombak perekonomian Provinsi Bengkulu dan menjadi target utama peningkatan PMA meliputi pariwisata, perumahan dan jasa, serta pengembangan industri kecil, menengah, dan besar. Keberhasilan dalam menarik PMA ke sektor-sektor ini akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan perekonomian Provinsi Bengkulu secara keseluruhan. Penelitian ini akan menelaah lebih lanjut bagaimana strategi dan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah untuk menarik investasi di sektor-sektor tersebut, serta hambatan apa yang dihadapi dalam mencapai target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
2. Peran Pemerintah Daerah dalam Mendorong Penanaman Modal Asing
Dokumen menunjukan bahwa pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai pendorong utama kemajuan ekonomi daerah. Komitmen ini terlihat melalui penyusunan RPJMD yang berorientasi pada pembangunan ekonomi dan penarikan investasi. Pemerintah daerah kemungkinan besar telah menerapkan berbagai strategi dan kebijakan untuk menarik investor asing, termasuk pemberian insentif, penyederhanaan regulasi, dan promosi investasi. Namun, dokumen tidak menjelaskan secara detail strategi-strategi spesifik yang digunakan. Penelitian ini akan mengungkap berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, mulai dari penyediaan infrastruktur, kemudahan perizinan, hingga kerjasama dengan pihak swasta baik domestik maupun asing. Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bengkulu juga akan menjadi poin penting dalam penelitian ini untuk melihat sejauh mana lembaga ini berperan dalam memfasilitasi dan mendorong penanaman modal asing di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini akan menelaah efektifitas strategi yang dijalankan dan mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya tersebut.
IV.Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif, dengan tingkat analisis sub-unit (menurut David Singer), fokus pada Provinsi Bengkulu sebagai sub-unit dari Negara Indonesia. Metode pengumpulan data meliputi wawancara (dengan snowball sampling) dan dokumentasi (data kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bengkulu). Penelitian membatasi ruang lingkup waktu pada tahun 2005-2010.
1. Ruang Lingkup dan Jenis Penelitian
Penelitian ini membatasi ruang lingkup waktu pada tahun 2005-2010, periode di mana Pemerintah Provinsi Bengkulu fokus pada pembangunan di berbagai sektor yang membutuhkan investasi besar, baik dari dalam maupun luar negeri. Pembatasan ini didasarkan pada data yang tersedia dalam draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu tahun 2005-2010. Jenis penelitian yang digunakan tidak secara eksplisit disebutkan, namun fokusnya adalah pada upaya pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam meningkatkan penanaman modal asing (PMA). Penelitian ini menggunakan pendekatan deduktif, dimulai dari penjelasan umum tentang bagaimana Pemerintah Daerah dapat menjadi aktor dalam Hubungan Internasional sebelum membahas upaya-upaya spesifik di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini menggunakan tingkat analisis sub-unit, mengadopsi konsep David Singer, yang mana provinsi dilihat sebagai sub-unit dari unit negara, menunjukkan bahwa penelitian ini menganalisis bagaimana sub-unit (Provinsi Bengkulu) beroperasi dalam konteks sistem internasional yang lebih besar.
2. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dua pendekatan utama: wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan menggunakan teknik snowball sampling, dimana peneliti akan mewawancarai responden dan kemudian meminta responden tersebut untuk merekomendasikan responden lain yang relevan. Dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, baik dari individu, akses internet, buku, surat kabar, majalah, maupun instansi pemerintah. Data yang dikumpulkan meliputi data kualitatif dan kuantitatif, yang akan diolah untuk mendukung analisis. Sumber data dokumentasi mencakup dokumen-dokumen resmi pemerintah, seperti draft RPJMD Provinsi Bengkulu, laporan BKPMD Provinsi Bengkulu, serta data statistik yang relevan. Penggunaan data kualitatif dan kuantitatif menunjukkan upaya untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai strategi dan dampak dari upaya peningkatan PMA di Provinsi Bengkulu.
3. Metode Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini bersifat deduktif. Peneliti terlebih dahulu menjelaskan bagaimana Pemerintah Daerah dapat menjadi aktor dalam Hubungan Internasional, kemudian baru menganalisis upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan penanaman modal asing di Provinsi Bengkulu. Ini menunjukkan adanya kerangka teoritis yang mendasari analisis empiris. Meskipun tingkat analisis telah dijelaskan (sub-unit), metode analisis data spesifik yang digunakan untuk mengolah data kualitatif dan kuantitatif tidak dijelaskan secara detail. Namun, dapat diasumsikan bahwa teknik analisis akan disesuaikan dengan jenis data yang dikumpulkan. Analisis ini akan meneliti berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan upaya pemerintah daerah dalam menarik investasi asing, dan akan membandingkan hasil temuan dengan penelitian-penelitian terdahulu, khususnya penelitian oleh Eka Puspitawati tentang reformasi regulasi pemerintah daerah untuk meningkatkan persaingan usaha, untuk memberikan konteks yang lebih luas pada temuan penelitian.
V.Kesimpulan dan Implikasi
Skripsi ini akan mengkaji bagaimana upaya Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam menarik Penanaman Modal Asing (PMA), menganalisis dampak otonomi daerah pada peningkatan investasi asing, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan menawarkan rekomendasi kebijakan. Perbandingan dengan penelitian terdahulu, misalnya studi tentang reformasi regulasi pemerintah daerah untuk meningkatkan persaingan usaha, akan digunakan untuk memberikan konteks yang lebih luas.
1. Ringkasan Temuan Penelitian tentang Upaya Peningkatan PMA di Provinsi Bengkulu
Kesimpulan dari penelitian ini akan menguraikan temuan-temuan utama mengenai upaya Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan Penanaman Modal Asing (PMA) selama periode 2005-2010. Analisis akan mencakup identifikasi sektor-sektor ekonomi yang menjadi prioritas dalam strategi penarikan PMA, serta evaluasi efektivitas berbagai kebijakan dan program yang dijalankan. Temuan tersebut akan didasarkan pada data yang dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian akan mengkaji hubungan antara kebijakan pemerintah daerah, kerangka hukum yang berlaku, dan jumlah PMA yang berhasil ditarik. Analisis akan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan upaya peningkatan PMA, termasuk faktor internal (kemampuan birokrasi, ketersediaan sumber daya) dan eksternal (kondisi ekonomi global, iklim investasi). Kesimpulan akan menyoroti kontribusi dan peran berbagai aktor, termasuk pemerintah daerah, investor asing, dan masyarakat lokal, dalam proses peningkatan PMA di Provinsi Bengkulu. Kesimpulan juga akan memberikan gambaran mengenai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam upaya tersebut.
2. Implikasi dan Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan temuan penelitian, bagian ini akan membahas implikasi dari hasil penelitian terhadap kebijakan dan strategi peningkatan PMA di Provinsi Bengkulu, dan bahkan secara lebih luas terhadap kebijakan investasi di daerah lain di Indonesia. Rekomendasi kebijakan yang disusun akan didasarkan pada analisis temuan dan pertimbangan terhadap penelitian-penelitian terdahulu yang telah dilakukan terkait otonomi daerah dan investasi asing. Rekomendasi tersebut dapat berupa saran perbaikan dalam hal perumusan kebijakan, pelaksanaan program, atau peningkatan koordinasi antar lembaga terkait. Perbaikan regulasi, peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, serta peningkatan kerjasama antara pemerintah daerah dengan investor asing dapat menjadi beberapa poin penting dalam rekomendasi yang diberikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan yang lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA), sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan pembangunan.