Analisis Kepentingan Prancis dalam Intervensi Militer NATO di Libya Era Sarkozy

Analisis Kepentingan Prancis dalam Intervensi Militer NATO di Libya Era Sarkozy

Informasi dokumen

Jurusan Hukum Internasional
Jenis dokumen Tesis/Skripsi
Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 273.91 KB
  • Hukum Internasional
  • Intervensi Militer
  • Kepentingan Prancis

Ringkasan

I.Latar Belakang dan Rumusan Masalah

Penelitian ini menganalisis bagaimana Resolusi 1973 DK PBB digunakan oleh Prancis di era Sarkozy sebagai instrumen politik untuk mencapai kepentingan nasional. Fokus utama adalah intervensi militer NATO di Libya, dan bagaimana hukum internasional, dalam realitanya, dimanfaatkan sebagai alat untuk mencapai tujuan politik, bahkan intervensi dalam urusan domestik negara lain. Penelitian ini akan meneliti apakah intervensi kemanusiaan di Libya benar-benar didasarkan pada alasan kemanusiaan atau merupakan kedok untuk kepentingan politik Sarkozy dan Perancis, termasuk meningkatkan kapabilitas Perancis sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan meningkatkan popularitas Sarkozy menjelang pemilihan presiden 2012.

1. Realitas Hukum Internasional sebagai Instrumen Politik

Bagian ini menjelaskan bahwa penelitian akan menggunakan realitas hukum internasional sebagai alat analisis. Hukum internasional, secara normatif, merupakan sekumpulan kaidah yang mengatur perilaku negara. Namun, dalam praktiknya, hukum internasional seringkali dimanfaatkan sebagai instrumen politik oleh negara atau aktor non-negara untuk mencapai kepentingan masing-masing. Ini termasuk menekan negara lain atau melakukan intervensi dalam urusan domestik negara lain tanpa dianggap sebagai pelanggaran. Penelitian ini akan menelaah bagaimana hal ini terjadi dalam konteks kasus tertentu.

2. Perancis di Era Sarkozy dan Intervensi di Libya

Fokus penelitian diarahkan pada Perancis di bawah kepemimpinan Nicolas Sarkozy. Perancis, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, memiliki kepentingan signifikan dalam intervensi militer NATO di Libya. Penelitian akan menganalisis lebih dalam mengenai kepentingan Perancis dalam intervensi tersebut, khususnya melalui peran Resolusi 1973 DK PBB. Sikap Perancis dalam kasus ini dibandingkan dengan sikapnya dalam situasi serupa sebelumnya, seperti keterlibatan Amerika Serikat dalam perang melawan terorisme di Irak dan Afghanistan, untuk melihat perbedaan pendekatan dan motivasi Perancis.

3. Resolusi 1973 DK PBB dan Kepentingan Perancis

Bagian ini menggarisbawahi pentingnya Resolusi 1973 DK PBB dalam penelitian. Resolusi ini, khususnya mengenai zona larangan terbang di Libya, menjadi instrumen kunci yang akan dianalisis. Penelitian akan menyelidiki bagaimana Resolusi 1973 ini digunakan oleh Perancis untuk mencapai kepentingan nasionalnya di era Sarkozy. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap bagaimana resolusi tersebut digunakan untuk meningkatkan kapabilitas Perancis sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan bagaimana Sarkozy memanfaatkannya untuk meningkatkan popularitasnya dalam pemilihan presiden 2012. Perancis, bersama Inggris, mendorong masyarakat internasional untuk mendukung intervensi militer di Libya, dan Sarkozy secara terbuka mendukung kebijakan oposisi di Libya.

4. Tujuan Penelitian dan Rumusan Masalah

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengungkap bagaimana Resolusi 1973 DK PBB dimanfaatkan oleh Perancis di era Sarkozy untuk meningkatkan kapabilitas Perancis sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan untuk meningkatkan popularitas Sarkozy dalam Pilpres 2012. Rumusan masalahnya berpusat pada bagaimana Resolusi 1973 DK PBB digunakan sebagai instrumen untuk mencapai kepentingan-kepentingan tersebut. Dengan demikian, penelitian ini akan menyelidiki secara mendalam motif dan strategi Perancis dalam intervensi militer NATO di Libya, menganalisis peran Resolusi 1973 DK PBB sebagai alat politik, dan mengevaluasi implikasi dari tindakan Perancis tersebut terhadap hukum internasional dan politik global.

II.Tinjauan Pustaka

Penelitian ini membandingkan temuannya dengan studi-studi sebelumnya, seperti penelitian Dr. Sally Khalifa Isaac mengenai intervensi NATO di Libya dan legitimasi internasionalnya, serta studi tentang peran media (CNN Effect) dalam membentuk opini publik dan kebijakan luar negeri. Penelitian terdahulu juga membahas dilema intervensi kemanusiaan, termasuk potensi penyalahgunaan prinsip ini untuk kepentingan politik dan ekonomi negara-negara besar, seperti yang dibahas dalam karya Manoli Jinadasa tentang intervensi di Somalia. Perbedaan utama penelitian ini adalah fokusnya pada kepentingan Prancis di era Sarkozy dan perannya dalam Resolusi 1973 DK PBB terkait intervensi di Libya.

1. Studi Intervensi NATO di Libya oleh Dr. Sally Khalifa Isaac

Tinjauan pustaka dimulai dengan merujuk pada penelitian Dr. Sally Khalifa Isaac berjudul “NATO’s Intervention in Libya: Assessment and Implications”. Penelitian ini membahas upaya NATO dalam melengserkan rezim Muammar Gaddafi di Libya dengan menggunakan legitimasi internasional. Isaac menelaah bagaimana tindakan NATO dianggap legal, didasarkan pada beberapa faktor, termasuk kebijakan Liga Arab yang menangguhkan keanggotaan Libya dan mengizinkan intervensi internasional, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB 1973. Namun, penelitian ini juga membahas kritik terhadap intervensi NATO, yang dianggap hanya bertujuan melengserkan Gaddafi dengan dalih perlindungan kemanusiaan, mengabaikan upaya Uni Afrika dan meningkatkan kekacauan di Libya. Meskipun demikian, Isaac berpendapat bahwa tanpa intervensi NATO, konflik di Libya akan mengalami stagnasi seperti di Suriah. Perbedaan penerapan kebijakan NATO di Libya dan Suriah juga di sorot, menunjukan selektivitas NATO yang didasari kepentingan sendiri.

2. Studi tentang Resolusi 1973 DK PBB dan Perancis di Era Sarkozy

Selanjutnya, tinjauan pustaka menyinggung penelitian lain yang menganalisis Resolusi 1973 DK PBB sebagai instrumen kekuasaan Perancis di era Sarkozy. Penelitian ini menyoroti kepentingan Sarkozy dalam meningkatkan popularitasnya menjelang pemilihan presiden, serta kepentingan Perancis dalam meningkatkan kapabilitasnya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Penelitian ini menunjukkan bagaimana Perancis aktif mendorong negara-negara NATO dan Uni Eropa untuk menyetujui rencana intervensi di Libya. Studi ini menjadi referensi penting karena memiliki kesamaan topik dengan penelitian yang sedang dilakukan, yaitu fokus pada Resolusi 1973 DK PBB dan kepentingan Perancis di era Sarkozy, tetapi dengan sudut pandang yang sedikit berbeda.

3. Peran Media dan Dilema Intervensi Kemanusiaan

Tinjauan pustaka juga mencakup penelitian Steven Livingston tentang “CNN Effect”, yang membahas peran media dalam menentukan kebijakan luar negeri, termasuk intervensi militer. Penelitian ini menunjukkan pengaruh signifikan media dalam membentuk opini publik dan menjadi alat propaganda. Selain itu, penelitian Jayshree Bajoria dan Robert McMahon tentang “The Dilemma of Humanitarian Intervention” dibahas. Penelitian ini membahas bagaimana aktor besar memanfaatkan prinsip intervensi kemanusiaan, dan dilema dalam penerapannya terkait dengan penjagaan perdamaian. Resolusi 1973 DK PBB dan penerapan zona larangan terbang di Libya menjadi contoh kasus, yang juga menuai kritik dari Rusia karena dianggap sebagai kedok untuk perubahan rezim. Kegagalan intervensi di Rwanda dan Srebrenica digunakan sebagai contoh kegagalan intervensi kemanusiaan di masa lalu.

4. Studi Intervensi Amerika Serikat di Somalia dan Penyalahgunaan Prinsip Intervensi Kemanusiaan

Tinjauan pustaka selanjutnya membahas penelitian Manoli Jinadasa tentang intervensi Amerika Serikat di Somalia tahun 1993. Jinadasa mengkritisi intervensi tersebut, yang dengan dalih kemanusiaan, ternyata memiliki motif ekonomi dan politik, khususnya kepentingan minyak. Jinadasa juga menunjukan bagaimana Amerika Serikat dan sekutunya terkadang menciptakan konflik melalui propaganda dan intelijen untuk kemudian mengintervensi dengan dalih kemanusiaan. Penelitian ini menguatkan argumen tentang potensi penyalahgunaan prinsip intervensi kemanusiaan untuk kepentingan negara-negara besar. Kutipan dari mantan penasihat militer Amerika Serikat, David Evans, tentang potensi kekayaan minyak dan gas di Somalia semakin memperkuat argumen ini. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang dilakukan ditekankan, yaitu fokus pada kepentingan Perancis di era Sarkozy dibandingkan dengan pemanfaatan media atau intervensi di negara lain.

III.Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis data sekunder, terutama berfokus pada Resolusi 1973 DK PBB dan peran Prancis di dalamnya. Analisis akan menggunakan perspektif realis dalam politik hukum internasional, khususnya konsep kekuasaan (political power) Morgenthau, untuk memahami bagaimana Prancis memanfaatkan hukum internasional untuk mencapai tujuan politiknya di Libya.

1. Jenis Penelitian dan Sumber Data

Metodologi penelitian ini didasarkan pada pendekatan kualitatif. Penelitian menggunakan data sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dari lapangan. Data sekunder ini akan menjadi sumber utama analisis untuk memahami penggunaan Resolusi 1973 DK PBB oleh Perancis di era Sarkozy dalam intervensi militer NATO di Libya. Data sekunder yang digunakan meliputi berbagai sumber seperti laporan berita, dokumen internasional, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Penelitian ini berfokus pada analisis interpretatif atas data-data tersebut untuk mengungkap bagaimana Resolusi 1973 DK PBB dimanfaatkan sebagai instrumen politik untuk mencapai kepentingan Perancis dan Sarkozy.

2. Kerangka Teori dan Analisis Data

Penelitian ini menggunakan perspektif realis dalam politik hukum internasional sebagai kerangka teoritis. Konsep “political power” dari Morgenthau akan menjadi acuan utama dalam menganalisis data. Perspektif realis akan digunakan untuk memahami bagaimana negara-negara, dalam hal ini Perancis, berusaha memaksimalkan kekuasaan dan kepentingan nasionalnya dalam forum internasional. Analisis data akan fokus pada mengungkap motif di balik penggunaan Resolusi 1973 DK PBB oleh Perancis, menganalisis strategi yang digunakan, dan mengevaluasi konsekuensi tindakan tersebut. Analisis ini akan menelusuri bagaimana Perancis menggunakan Resolusi tersebut untuk mencapai tujuan politiknya, baik dalam konteks kepentingan nasional maupun kepentingan pribadi Sarkozy.

3. Ruang Lingkup Penelitian

Ruang lingkup penelitian dibatasi pada peristiwa intervensi militer NATO di Libya yang terjadi pada periode pemerintahan Sarkozy di Perancis. Batasan waktu dan materi penelitian ini memastikan fokus yang terarah pada kasus spesifik ini. Penelitian tidak akan mencakup seluruh aspek hukum internasional secara umum, melainkan akan fokus pada bagaimana hukum internasional, dalam hal ini Resolusi 1973 DK PBB, digunakan sebagai alat politik oleh Perancis. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam mengenai kasus spesifik ini dan kontribusinya terhadap pemahaman yang lebih luas mengenai peran hukum internasional dalam konteks politik internasional.

IV.Hasil Penelitian Ringkasan

Penelitian ini mengkaji bagaimana Resolusi 1973 DK PBB yang diinisiasi oleh Prancis di era Sarkozy memungkinkan intervensi militer NATO di Libya. Analisis akan menunjukan apakah intervensi ini didorong oleh alasan kemanusiaan atau semata-mata untuk kepentingan politik Sarkozy (peningkatan popularitas menjelang Pilpres) dan kepentingan nasional Perancis (meningkatkan kapabilitas sebagai anggota tetap DK PBB). Nicolas Sarkozy merupakan tokoh kunci dalam penelitian ini, dan data sekunder seperti laporan berita dan dokumen internasional akan digunakan untuk mengkaji peristiwa tersebut.

1. Peran Resolusi 1973 DK PBB dalam Intervensi NATO di Libya

Bagian hasil penelitian akan menganalisis bagaimana Resolusi 1973 DK PBB, yang diinisiasi oleh Perancis di era Sarkozy, menjadi instrumen kunci dalam intervensi militer NATO di Libya. Analisis akan meneliti isi resolusi tersebut, khususnya terkait penetapan zona larangan terbang, dan bagaimana hal ini digunakan untuk melegitimasi intervensi militer. Penelitian akan menelusuri kronologi peristiwa, meliputi peran Perancis dalam mendorong dukungan internasional untuk intervensi, dan bagaimana keputusan Perancis untuk mengakui pemerintahan sementara Libya sehari sebelum rapat Uni Eropa menimbulkan kontroversi. Analisis ini akan fokus pada bagaimana Resolusi 1973 DK PBB memfasilitasi intervensi militer dan dampaknya terhadap situasi di Libya.

2. Kepentingan Perancis dan Sarkozy dalam Intervensi di Libya

Hasil penelitian akan mengungkap dua kepentingan utama Perancis dan Sarkozy dalam intervensi di Libya: peningkatan kapabilitas Perancis sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, dan peningkatan popularitas Sarkozy menjelang pemilihan presiden 2012. Analisis akan menunjukan bagaimana dukungan Perancis terhadap intervensi tersebut berkaitan dengan kedua kepentingan ini. Penelitian akan mengeksplorasi bagaimana Perancis memanfaatkan Resolusi 1973 DK PBB sebagai alat untuk mencapai tujuan politik tersebut. Perbandingan sikap Perancis dalam situasi konflik lain akan dilakukan untuk menguatkan argumen mengenai motif di balik dukungan Perancis terhadap intervensi di Libya. Analisis akan mengkaji apakah terdapat korelasi antara intervensi militer dan peningkatan popularitas Sarkozy serta pengaruhnya terhadap posisi Perancis di panggung internasional.

3. Analisis Perspektif Realis dalam Politik Hukum Internasional

Hasil penelitian akan mengaplikasikan perspektif realis dalam politik hukum internasional, khususnya konsep kekuasaan Morgenthau, untuk menafsirkan tindakan Perancis. Analisis akan mengeksplorasi bagaimana Perancis, sebagai aktor rasional dalam sistem internasional yang anarkis, memanfaatkan Resolusi 1973 DK PBB untuk memaksimalkan kekuasaannya dan mencapai kepentingan nasionalnya. Meskipun Perancis menggunakan argumen kemanusiaan (humanitarian intervention), analisis realis akan mencari bukti mengenai kepentingan politik yang tersembunyi di balik alasan tersebut. Dengan demikian, hasil penelitian akan menunjukkan bagaimana realitas politik internasional mempengaruhi penggunaan hukum internasional, dan bagaimana negara-negara besar memanfaatkan hukum internasional sebagai instrumen politik untuk mencapai tujuan mereka.