Pentingnya Keselamatan Kerja dan Perlindungan Pekerja

Pentingnya Keselamatan Kerja dan Perlindungan Pekerja

Informasi dokumen

Sekolah

Tidak disebutkan dalam dokumen

Jurusan Hukum Ketenagakerjaan atau Keselamatan Kerja
Tahun terbit Tidak disebutkan secara eksplisit, namun merujuk pada kasus-kasus yang terjadi antara tahun 2009 hingga 2012
Tempat Tidak disebutkan secara spesifik, namun dokumen merujuk pada kasus di Kalimantan Timur (Tanah Grogot) dan Mojokerto
Jenis dokumen Esai atau makalah
Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 178.22 KB
  • Keselamatan Kerja
  • Kecelakaan Kerja
  • Hak dan Kewajiban Pekerja

Ringkasan

I.Definisi dan Regulasi Keselamatan Kerja di Indonesia

Dokumen ini membahas definisi keselamatan kerja, mencakup aspek mesin, peralatan, bahan, proses, dan lingkungan kerja. Diuraikan juga pengertian kecelakaan kerja atau kecelakaan industri sebagai gangguan pada proses kerja. Regulasi keselamatan kerja merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang kecelakaan kerja, yang mengatur tanggung jawab pengusaha dan pekerja terkait penggantian kerugian akibat kecelakaan. Undang-undang ini mencakup tempat kerja di darat, laut, dan udara di wilayah hukum Indonesia.

1. Definisi Keselamatan Kerja

Dokumen ini mengawali dengan menjelaskan definisi keselamatan kerja. Definisi pertama menggambarkan keselamatan kerja sebagai aspek keamanan yang terkait dengan mesin, peralatan, bahan, proses pengolahannya, kondisi tempat kerja dan lingkungannya, serta metode pelaksanaan pekerjaan. Sementara itu, definisi lain mendefinisikan keselamatan kerja sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja. Kedua definisi tersebut menekankan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja sebagai upaya proaktif dalam mencegah kecelakaan dan penyakit yang dapat terjadi di lingkungan kerja. Hal ini menunjukkan pentingnya keselamatan kerja tidak hanya sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.

2. Regulasi Keselamatan Kerja di Indonesia

Landasan hukum keselamatan kerja di Indonesia dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 2 ayat (1) undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa keselamatan kerja yang diatur mencakup semua tempat kerja di Indonesia, baik di darat, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara. Lingkup yang luas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi keselamatan pekerja di semua sektor dan lokasi kerja. Lebih lanjut, dokumen tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja, khususnya Pasal 1 huruf a, yang mengatur kewajiban majikan untuk membayar ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang berkaitan dengan hubungan kerja. Kedua undang-undang ini membentuk kerangka regulasi yang komprehensif untuk menangani keselamatan kerja dan kecelakaan kerja di Indonesia, dengan menekankan tanggung jawab pengusaha dalam melindungi keselamatan pekerjanya.

3. Kecelakaan Kerja dan Kerugiannya

Dokumen ini juga mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, yang juga dikenal sebagai kecelakaan industri. Kecelakaan industri diartikan sebagai suatu kejadian yang mengganggu proses kerja yang telah terencana. Dokumen menyebutkan adanya tiga faktor penyebab kecelakaan kerja (walaupun faktor-faktor tersebut tidak dijabarkan lebih lanjut). Akibat kecelakaan kerja dapat berupa kerugian ekonomis, seperti kerusakan mesin produksi, dan kerugian non-ekonomis, seperti cedera fisik pada pekerja. Pembagian jenis kerugian ini penting karena menunjukkan dampak yang luas dari kecelakaan kerja, tidak hanya pada produktivitas perusahaan, tetapi juga pada kesejahteraan pekerja. Perlu adanya kesadaran terhadap potensi kerugian ini untuk mendorong upaya pencegahan yang lebih efektif.

4. Permasalahan dan Penelitian tentang Tanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja

Dokumen mengidentifikasi adanya permasalahan yang belum terselesaikan terkait penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh pengusaha terhadap kecelakaan kerja. Ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antara pengusaha dan pekerja menjadi fokus penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bentuk tanggung jawab pengusaha dan pekerja jika terjadi kecelakaan kerja di perusahaan. Hal ini menunjukan kerumitan dalam menentukan tanggung jawab atas kecelakaan kerja, serta perlunya kajian lebih mendalam untuk menciptakan keadilan dan efektivitas dalam sistem kompensasi dan pencegahan kecelakaan kerja. Penelitian ini akan memberikan kontribusi dalam memperjelas aspek hukum dan praktis dari tanggung jawab ini.

II.Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja dan Studi Kasus

Kecelakaan kerja menimbulkan kerugian ekonomis (misalnya, kerusakan mesin) dan non-ekonomis (cedera pekerja). Studi kasus meliputi PT. Sims di Kalimantan Timur, yang melibatkan penggunaan alat berat (excavator) dan risiko kecelakaan kerja bagi pekerja tambang batubara, serta PT. Sentral Swa Sembada di Mojokerto, di mana seorang pekerja (Pamudji Raharjo) mengalami cedera kehilangan jari kaki akibat tertimpa tabung gas. Kasus lain melibatkan pekerja bernama Pipin yang mengalami cedera mata karena tidak menggunakan alat pelindung diri (kaca mata) saat pengelasan. Kasus-kasus ini menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab pengusaha dan pekerja dalam mencegah kecelakaan kerja.

1. Jenis jenis Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja

Dokumen menjelaskan bahwa kecelakaan kerja, baik yang disebabkan kesalahan pekerja maupun pengusaha, menimbulkan kerugian. Kerugian tersebut dibagi menjadi dua jenis: kerugian ekonomis dan kerugian non-ekonomis. Kerugian ekonomis meliputi kerusakan pada aset perusahaan, seperti kerusakan mesin produksi. Contoh kasus yang diberikan adalah kerusakan mesin produksi akibat kecelakaan kerja. Sementara itu, kerugian non-ekonomis mencakup dampak pada pekerja itu sendiri, seperti luka atau cedera fisik yang dideritanya. Pengklasifikasian kerugian ini penting karena menunjukkan dampak luas kecelakaan kerja, baik dari perspektif perusahaan maupun perspektif pekerja. Memahami kedua jenis kerugian ini sangat penting dalam merumuskan strategi pencegahan dan mitigasi risiko kecelakaan kerja.

2. Studi Kasus Kecelakaan Kerja di PT. Sims dan PT. Sentral Swa Sembada

Dokumen menyajikan beberapa studi kasus kecelakaan kerja untuk mengilustrasikan kerugian yang ditimbulkan. Salah satunya adalah kasus di PT. Sims, perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur yang telah beroperasi selama sepuluh tahun. Dengan penggunaan alat berat seperti excavator, keselamatan pekerja menjadi perhatian utama, namun tetap berpotensi terjadi kecelakaan. Kasus lain terjadi di PT. Sentral Swa Sembada, perusahaan daur ulang tabung gas di Mojokerto. Pada pertengahan tahun 2012, pekerja bernama Pamudji Raharjo kehilangan satu jari kaki karena tertimpa tumpukan tabung gas. Kecelakaan ini terjadi karena Pamudji tidak mengenakan sepatu keselamatan yang telah disediakan perusahaan. Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dan penggunaan alat pelindung diri untuk mencegah kecelakaan kerja.

3. Analisis Kasus dan Dampaknya terhadap Produksi

Kasus kecelakaan kerja di PT. Sentral Swa Sembada juga dibahas lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap produksi. Kecelakaan tersebut menghentikan kegiatan produksi selama beberapa jam, mengakibatkan kerugian karena target perbaikan tabung gas (sekitar 15 tabung dalam beberapa jam) tidak tercapai. Hal ini berdampak pada terganggunya target produksi dalam beberapa bulan berikutnya. Kasus lain melibatkan pekerja bernama Pipin yang mengalami kecelakaan mata saat pengelasan karena tidak memakai kaca mata pelindung. Kedua kasus tersebut menyoroti kerugian yang dapat ditimbulkan bukan hanya dari segi finansial, tetapi juga dari segi efisiensi produksi. Hal ini menegaskan bahwa kecelakaan kerja mempunyai konsekuensi yang jauh lebih luas daripada sekedar cedera fisik atau kerusakan properti.

4. Tanggung Jawab Pengusaha dan Pekerja

Meskipun beberapa kasus kecelakaan kerja disebabkan oleh kesalahan pekerja, seperti tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang disediakan perusahaan, dokumen menekankan bahwa perusahaan juga memiliki tanggung jawab. Kegagalan perusahaan dalam mengawasi dan menegur pekerja yang tidak menggunakan APD menunjukkan kekurangan dalam sistem keselamatan kerja. Oleh karena itu, tanggung jawab atas kecelakaan kerja bukanlah hanya berada pada pekerja saja, tetapi juga pada perusahaan. Dokumen menunjukkan adanya perdebatan mengenai pembagian tanggung jawab ini, yang menjadi motivasi utama penulis untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mencari pemahaman yang lebih jelas mengenai hal ini berdasarkan peraturan yang berlaku.

III.Permasalahan Tanggung Jawab Pengusaha dan Pekerja terhadap Kecelakaan Kerja

Penelitian ini meneliti tanggung jawab pengusaha dan pekerja terhadap kecelakaan kerja, khususnya di PT. Sama Sentral Swa Sembada Mojokerto. Permasalahan utama adalah ketidakpastian mengenai pembagian tanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja. Dokumen ini menjabarkan latar belakang penelitian dan metodologi yang digunakan, termasuk metode yuridis sosiologis dan teknik pengumpulan data (wawancara dengan manajer pelaksana Saiful Munir, pengawas Dian Indra Tjahya, dan pekerja, serta studi pustaka). Penelitian ini berfokus pada implementasi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban pengusaha dalam mencegah dan menanggung kerugian akibat kecelakaan kerja.

1. Permasalahan Utama Pembagian Tanggung Jawab

Dokumen ini mengidentifikasi permasalahan utama terkait tanggung jawab pengusaha dan pekerja terhadap kecelakaan kerja. Terdapat ketidakpastian hukum mengenai pembagian tanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja di perusahaan. Meskipun banyak referensi menyatakan bahwa tanggung jawab atas kecelakaan kerja umumnya berada pada pengusaha, masih terdapat kebutuhan untuk penelitian lebih lanjut untuk mempertegas hal ini dan menelaah lebih detail aspek hukum yang mengatur tanggung jawab masing-masing pihak. Ketidakjelasan ini menjadi motivasi utama penulisan dokumen ini, yang bertujuan untuk menganalisis dan memperjelas aspek hukum dan praktis dari tanggung jawab pengusaha dan pekerja dalam konteks terjadinya kecelakaan kerja. Penelitian ini akan memberikan kontribusi yang berharga dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

2. Fokus Penelitian PT. Sama Sentral Swa Sembada Mojokerto

Penelitian difokuskan pada studi kasus di PT. Sama Sentral Swa Sembada Mojokerto. Pemilihan perusahaan ini didasari beberapa alasan. Perusahaan ini relatif baru berdiri (sekitar 1 tahun), sehingga menjadi objek penelitian yang menarik. Selain itu, perusahaan ini beroperasi di sektor yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja karena menggunakan alat-alat produksi yang berbahaya jika tidak ditangani dengan keahlian dan ketelitian yang memadai. Dengan memilih PT. Sama Sentral Swa Sembada Mojokerto sebagai studi kasus, penelitian ini berharap untuk mendapatkan data dan informasi yang komprehensif dan relevan untuk menganalisis permasalahan tanggung jawab pengusaha dan pekerja terhadap kecelakaan kerja di lingkungan kerja yang berisiko tinggi.

3. Metodologi Penelitian

Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis (Socio Legal Research), yang melihat hukum sebagai perilaku manusia dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Wawancara dilakukan dengan manajer pelaksana (Saiful Munir), pengawas pelaksana (Dian Indra Tjahya), dan para pekerja di PT. Sama Sentral Swa Sembada Mojokerto. Wawancara menggunakan metode bebas terpimpin dengan pedoman wawancara (interview guide) untuk memastikan fokus penelitian terjaga. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, dan catatan kuliah yang relevan. Penggunaan metode ini diharapkan dapat memberikan data yang lengkap dan mendalam untuk menganalisis permasalahan tanggung jawab pengusaha dan pekerja terhadap kecelakaan kerja.

4. Rumusan Permasalahan dan Tujuan Penelitian

Rumusan permasalahan penelitian adalah bagaimana bentuk tanggung jawab dari pihak pengusaha maupun pekerja jika terjadi kecelakaan kerja di perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau tanggung jawab pengusaha dan pekerja terhadap kecelakaan kerja, khususnya di PT. Sama Sentral Swa Sembada Mojokerto. Judul penelitian adalah “Tinjauan tentang Tanggung Jawab Pengusaha dan Pekerja terhadap Kecelakaan Kerja (Studi di PT. Sama Sentral Swa Sembada Mojokerto)”. Tujuan penelitian ini sejalan dengan permasalahan yang diangkat, yakni untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai bagaimana mekanisme tanggung jawab pengusaha dan pekerja terhadap kecelakaan kerja berdasarkan studi kasus dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

IV.Perlindungan Pasar Tradisional di Kota Batu

Bagian ini berfokus pada perlindungan pasar tradisional di Kota Batu menghadapi persaingan dengan pasar modern. Peraturan yang relevan termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2012. Penelitian ini menganalisis implementasi Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang perlindungan pasar tradisional, terutama mengenai lokasi usaha, persaingan usaha, dan kepastian hukum hak sewa bagi pedagang. UPTD Pasar Kota Batu berperan penting dalam pembinaan dan perlindungan pasar tradisional. Data yang digunakan meliputi wawancara dengan Kepala UPTD Pasar Kota Batu Bapak Sudarwito ST.MT, dan beberapa pedagang (Bapak Sun, Ibu Mar, Ibu Ruk, Ibu Al, Bapak Hl, Bapak Pi).

1. Tantangan Pasar Tradisional di Kota Batu

Bagian ini membahas tantangan yang dihadapi pasar tradisional di Kota Batu akibat pesatnya pertumbuhan pasar modern. Meskipun pasar modern menawarkan kenyamanan dan kemudahan berbelanja, ekspansi minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, menurut data Nielsen, meningkat sebesar 42% pada tahun 2010 (dari 11.927 unit menjadi 16.922 unit), khususnya Alfamart telah membuka sekitar 60 gerai, mengakibatkan marginalisasi pasar lokal. Data dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menunjukkan bahwa di Jakarta, sejak tahun 2004, delapan pasar terpaksa tutup karena ditinggalkan pembeli dan biaya operasional yang tinggi, dengan sekitar 2.100 pedagang menganggur. Kondisi ini juga terjadi di banyak wilayah lain di Indonesia, dengan pertumbuhan pasar modern mencapai 31,4% per tahun sementara pasar tradisional menyusut hingga 8,1% per tahun (data AC Nielsen 2006). Situasi ini menunjukkan ancaman nyata terhadap eksistensi pasar tradisional dan membutuhkan upaya perlindungan yang efektif.

2. Regulasi Perlindungan Pasar Tradisional di Kota Batu

Berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk mengatur hubungan antara pasar tradisional dan pasar modern, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008. Di tingkat Provinsi Jawa Timur, terdapat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Namun, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dianggap perlu karena regulasi sebelumnya dianggap belum cukup untuk mengatasi dinamika spesifik di Kota Batu yang telah menjadi daerah otonom sejak tahun 2001. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam melindungi pasar tradisional.

3. Fokus Penelitian Implementasi Perda No. 8 Tahun 2012

Penelitian ini berfokus pada implementasi Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 8 Tahun 2012 Kota Batu. Pasal ini menekankan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi pedagang pasar tradisional dalam beberapa aspek, yaitu: lokasi usaha yang strategis, persaingan dengan pusat perbelanjaan dan toko modern, dan kepastian hukum status hak sewa. Penelitian ini akan menelaah sejauh mana Perda ini berhasil diimplementasikan di lapangan dan apa saja hambatan yang dihadapi. Lokasi penelitian dipusatkan di UPTD Pasar Kota Batu karena UPTD ini mempunyai peran penting dalam membina dan melindungi pedagang pasar tradisional. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala UPTD Pasar Kota Batu, Bapak Sudarwito ST.MT, dan beberapa pedagang di pasar tradisional Kota Batu (Bapak Sun, Ibu Mar, Ibu Ruk, Ibu Al, Bapak Hl, Bapak Pi).

4. Metodologi dan Pengumpulan Data

Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis dan teknik pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Wawancara dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara (interview guide) yang bersifat bebas terpimpin, memberikan fleksibilitas kepada pewawancara dan responden. Data primer diperoleh dari wawancara dengan kepala UPTD Pasar Kota Batu dan beberapa pedagang. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, termasuk Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Penataan, dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan peraturan perundangan lain yang relevan. Penggunaan metode ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai implementasi Perda dan tantangan yang dihadapi dalam melindungi pasar tradisional di Kota Batu.