Dampak Perkembangan IPTEK terhadap Kejahatan di Masyarakat

Dampak Perkembangan IPTEK terhadap Kejahatan di Masyarakat

Informasi dokumen

Penulis

Bunga Madu Sari

Sekolah

Universitas Brawijaya

Jurusan Hukum (diperkirakan)
Tempat Malang
Jenis dokumen Skripsi
Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 623.97 KB
  • Kejahatan
  • Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  • Pengangguran

Ringkasan

I.Latar Belakang Masalah Background of the Problem

Penelitian ini membahas proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Malang. Meningkatnya kejahatan, terutama pemalsuan STNK, dipicu oleh perkembangan IPTEK dan masalah pengangguran. Data dari Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang Kota menunjukkan 25 kasus pemalsuan STNK dari 2010 hingga September 2013, dengan hanya 3 kasus yang sampai ke pengadilan. Modus operandi beragam, termasuk pemalsuan dokumen asli dengan data palsu, dan sebaliknya. Ini menunjukkan kendala penegakan hukum yang signifikan dalam menangani kejahatan pemalsuan ini di Polres Malang Kota.

1. Peningkatan Kejahatan Akibat Perkembangan IPTEK

Latar belakang penelitian diawali dengan meningkatnya ragam dan kompleksitas kejahatan di masyarakat. Perkembangan pesat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), meskipun bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, justru juga memicu munculnya berbagai bentuk kejahatan baru dan modus operandi yang lebih canggih. Kejahatan ini tidak lagi terbatas pada masyarakat berkembang, melainkan juga terjadi di masyarakat maju, menuntut kemampuan hukum yang lebih baik baik dari segi perundang-undangan maupun aparat penegak hukum. Kejahatan menjadi permasalahan yang seakan tak pernah ada habisnya, dan permasalahan ini diperparah oleh kondisi ekonomi negara yang kurang baik. Teknologi yang seharusnya memudahkan kehidupan, justru dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan seperti pemalsuan dokumen dan pembobolan bank.

2. Pengaruh Pengangguran terhadap Tingkat Kejahatan di Kota Malang

Merosotnya perekonomian berdampak pada peningkatan angka pengangguran, yang selanjutnya mendorong peningkatan tindak kejahatan. Hal ini dikarenakan kebutuhan hidup yang mendesak memaksa sebagian masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal. Kota Malang, yang menjadi fokus penelitian ini, mengalami peningkatan kasus pemalsuan STNK yang dilakukan oleh warga pengangguran. Kejahatan pemalsuan STNK menjadi salah satu contoh nyata dampak negatif dari masalah pengangguran dan kemudahan yang diberikan oleh teknologi. Kehadiran polisi sangat dibutuhkan untuk mengungkap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penulis mengutip tulisan Satjipto Raharjo dalam buku 'Polisi pelaku dan pemikir' terkait peran polisi dalam konteks ini. Kejahatan konvensional seperti pencurian dan penipuan juga meningkat kualitasnya karena modus operandinya yang terselubung dan canggih, memanfaatkan kemajuan teknologi.

3. Maraknya Kejahatan Pemalsuan dan Kasus Pemalsuan STNK di Kota Malang

Pemalsuan dokumen, khususnya pemalsuan STNK, merupakan kejahatan yang semakin marak terjadi dan meluas di berbagai kalangan masyarakat. Kejahatan ini termasuk dalam kategori kejahatan harta benda, yang dilindungi oleh undang-undang dan pelanggarannya akan dikenai sanksi pidana. Kendaraan bermotor sebagai kebutuhan primer manusia, baik jasmani maupun rohani, terkadang menjadi sasaran kejahatan ini. Pemalsuan STNK memiliki jaringan yang terorganisir, melibatkan pelaku, penadah, dan pemalsu identitas kendaraan. Kejahatan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di kota-kota dengan basis pendidikan tinggi seperti Malang. Data dari Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang Kota menunjukkan telah terjadi 25 kasus pemalsuan STNK dari tahun 2010 hingga September 2013. Modus operandinya beragam: pemalsuan dokumen asli dengan data palsu, atau sebaliknya, dokumen palsu dengan data asli, seringkali terkait dengan kendaraan curian yang mirip dengan kendaraan korban yang hilang. Kendala dalam proses penegakan hukum terhadap pemalsuan STNK dijelaskan, dengan hanya 3 dari 25 kasus yang diselesaikan hingga tahap pengadilan.

II.Rumusan Masalah Research Questions

Penelitian ini berfokus pada bagaimana proses penegakan hukum di Polres Malang Kota dalam mengungkap pelaku tindak pidana pemalsuan STNK. Ini meliputi analisis mengenai kendala dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut dalam konteks kejahatan pemalsuan dokumen di wilayah hukum Polres Malang Kota.

1. Proses Penegakan Hukum Pemalsuan STNK di Polres Malang Kota

Rumusan masalah utama dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Malang Kota dalam mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara detail langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menyelidiki, mengumpulkan bukti, dan memproses hukum para pelaku pemalsuan STNK. Analisis ini akan mencakup seluruh tahapan proses penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga proses persidangan, guna mengidentifikasi efektifitas dan efisiensi mekanisme yang telah diterapkan. Dengan memahami proses tersebut, diharapkan dapat diidentifikasi potensi kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Malang Kota.

2. Kendala dalam Proses Penegakan Hukum Pemalsuan STNK

Selain proses penegakan hukum itu sendiri, penelitian ini juga akan meneliti berbagai kendala yang dihadapi oleh Polres Malang Kota dalam mengungkap kasus pemalsuan STNK. Kendala ini bisa meliputi berbagai aspek, seperti keterbatasan sumber daya, kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang akurat dan memadai, kompleksitas modus operandi pelaku kejahatan, maupun kendala dalam koordinasi antar instansi terkait. Analisis kendala ini akan mendalam untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab rendahnya tingkat keberhasilan penuntasan kasus pemalsuan STNK hingga ke pengadilan. Dengan memahami kendala-kendala tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi dan strategi yang efektif untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum di bidang ini di wilayah hukum Polres Malang Kota.

3. Upaya untuk Mengatasi Kendala Penegakan Hukum Pemalsuan STNK

Bagian akhir dari rumusan masalah ini berfokus pada upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala yang telah diidentifikasi sebelumnya dalam proses penegakan hukum pemalsuan STNK di Polres Malang Kota. Penelitian ini akan mengeksplorasi berbagai strategi dan solusi potensial yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Upaya-upaya ini mungkin mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian, pengembangan teknologi dan metode penyelidikan yang lebih canggih, optimalisasi koordinasi antar instansi terkait, dan penyempurnaan regulasi hukum yang ada. Analisis ini akan difokuskan pada solusi yang konkrit dan aplikatif dalam rangka meningkatkan keberhasilan penuntasan kasus pemalsuan STNK dan menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Malang Kota.

III.Tujuan Penelitian Research Objectives

Tujuan utama adalah menganalisis proses penegakan hukum terkait pemalsuan STNK di Polres Malang Kota, memahami kendala yang dihadapi, dan mengkaji upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan tersebut.

1. Menganalisis Proses Penegakan Hukum Pemalsuan STNK di Polres Malang Kota

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis secara mendalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Malang Kota dalam mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Analisis ini akan menelusuri setiap tahapan proses, mulai dari tahap penyelidikan awal hingga proses penyelesaian kasus di pengadilan. Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana prosedur penegakan hukum diterapkan dalam konteks kejahatan pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Malang Kota. Dengan memahami proses ini, diharapkan dapat diidentifikasi praktik terbaik dan potensi area perbaikan dalam sistem penegakan hukum terkait.

2. Mengidentifikasi Kendala dalam Proses Penegakan Hukum

Selain menganalisis prosesnya, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan hambatan yang dihadapi oleh Polres Malang Kota selama proses penegakan hukum kasus pemalsuan STNK. Identifikasi ini akan mencakup berbagai faktor yang dapat menghambat penyelidikan dan penuntasan kasus, termasuk keterbatasan sumber daya, kesulitan dalam mengumpulkan bukti, kompleksitas modus operandi pelaku, dan kurangnya koordinasi antar lembaga. Dengan memahami kendala-kendala tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang efektif untuk mengatasi permasalahan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang ini.

3. Mengeksplorasi Upaya untuk Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum

Tujuan selanjutnya adalah mengeksplorasi upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Malang Kota. Ini mencakup identifikasi strategi dan solusi yang potensial, baik dari sisi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi dan metode penyelidikan yang lebih modern, optimalisasi koordinasi antar instansi, maupun penyempurnaan regulasi. Tujuan akhir adalah untuk memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kinerja penegakan hukum dan penciptaan efek jera bagi para pelaku kejahatan pemalsuan STNK di wilayah tersebut. Rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat menjadi masukan yang berharga bagi pihak kepolisian dan pemerintah.

IV.Metode Penelitian Research Methods

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, menggabungkan analisis hukum dengan studi lapangan di Satreskrim Polres Malang Kota. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas kepolisian yang menangani kasus pemalsuan STNK, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, termasuk peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana pemalsuan dan penegakan hukum di Indonesia. Lokasi penelitian berpusat di Polres Malang Kota, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 19, Malang. Informasi kunci diperoleh dari wawancara dengan Brigadir Ariyanto di Polres Malang Kota.

1. Pendekatan Yuridis Sosiologis

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan ini menggabungkan analisis hukum (yuridis) dengan penelaahan fakta-fakta sosial (sosiologis) yang relevan. Dengan demikian, penelitian tidak hanya berfokus pada aturan hukum terkait pemalsuan STNK, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan realitas empiris yang terjadi di masyarakat. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang proses penegakan hukum, kendala yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan dalam menangani kasus pemalsuan STNK di Polres Malang Kota. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang akurat tentang interaksi antara norma hukum dan realitas sosial dalam konteks penegakan hukum di lapangan.

2. Lokasi Penelitian Satreskrim Polres Malang Kota

Penelitian dilakukan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 19, Malang. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada survei pendahuluan yang dilakukan penulis dengan Brigadir Ariyanto dari Polres Malang Kota. Lokasi ini dipilih karena aksesibilitasnya yang memudahkan penulis dalam memperoleh data primer yang terkait dengan proses penegakan hukum, kendala, dan upaya dalam mengungkap pelaku tindak pidana pemalsuan STNK. Dengan melakukan penelitian langsung di lokasi, diharapkan akan diperoleh data yang akurat dan representatif dari realitas yang terjadi di lapangan.

3. Pengumpulan Data Data Primer dan Sekunder

Pengumpulan data dilakukan melalui dua metode utama: pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara (interview) dengan pihak kepolisian di Satreskrim Polres Malang Kota yang berpengalaman menangani kasus pemalsuan STNK. Wawancara ini bertujuan untuk menggali informasi tentang proses penegakan hukum, kendala yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan dalam mengungkap kasus-kasus tersebut. Sementara itu, data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber data sekunder meliputi berbagai literatur seperti undang-undang (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan lain-lain) serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Penggabungan data primer dan sekunder diharapkan menghasilkan temuan penelitian yang komprehensif dan valid.

4. Teknik Pengumpulan Data Studi Wawancara dan Studi Pustaka

Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi wawancara dan studi pustaka. Studi wawancara dilakukan dengan petugas kepolisian di Satreskrim Polres Malang Kota yang pernah menangani kasus pemalsuan STNK. Wawancara difokuskan pada proses penegakan hukum, kendala yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan dalam mengidentifikasi tindak pidana pemalsuan STNK. Sedangkan studi pustaka dilakukan dengan mempelajari berbagai literatur terkait proses penegakan hukum, kendala, dan upaya dalam mengungkap kasus pemalsuan STNK. Literatur tersebut mencakup perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHP, KUHAP, dan sumber-sumber lain yang relevan. Kedua teknik ini dipadukan untuk memperoleh data yang lengkap dan mendalam guna mencapai tujuan penelitian.

V.Manfaat Penelitian Benefits of the Research

Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya tentang penegakan hukum terhadap kejahatan pemalsuan, dan memberikan masukan praktis bagi Polres Malang Kota untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus pemalsuan STNK. Penelitian ini juga diharapkan memberikan solusi konkrit bagi pemerintah dalam mengatasi kendala penegakan hukum terkait tindak pidana pemalsuan.

1. Manfaat Teoritis

Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat teoritis dengan mengembangkan ilmu hukum secara umum, khususnya terkait pemahaman proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hasil penelitian dapat memperkaya khazanah pengetahuan dan literatur akademik di bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan pemalsuan dokumen dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Temuan penelitian dapat digunakan sebagai referensi dan acuan bagi penelitian selanjutnya yang membahas topik yang serupa. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan pemahaman teoritis dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan di bidang hukum.

2. Manfaat Praktis bagi Polres Malang Kota

Secara praktis, penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi Polres Malang Kota. Hasil penelitian dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan masukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan STNK. Temuan penelitian mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum dapat menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Rekomendasi yang diajukan diharapkan dapat menjadi solusi konkrit bagi Polres Malang Kota dalam menangani kasus-kasus pemalsuan STNK di masa mendatang dan meningkatkan keberhasilan penuntasan kasus sampai ke tahap pengadilan.

3. Manfaat bagi Pemerintah

Penelitian ini juga diharapkan memberikan kontribusi bagi pemerintah. Temuan penelitian, khususnya mengenai kendala dan upaya dalam penegakan hukum pemalsuan STNK, dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan strategi nasional terkait penegakan hukum di Indonesia. Rekomendasi yang diberikan dapat menjadi pertimbangan untuk perbaikan sistem hukum dan penegakan hukum secara lebih luas, sehingga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan efektivitas dalam menangani kejahatan pemalsuan dokumen dan kejahatan-kejahatan lain yang serupa di seluruh Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi konkrit bagi pemerintah dalam mengatasi permasalahan penegakan hukum secara nasional.