Sejarah dan Pemindahan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan

Sejarah dan Pemindahan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan

Informasi dokumen

Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 337.70 KB
Jenis dokumen Esai
  • Sejarah Kalimantan Selatan
  • Kota Banjarmasin
  • Pemindahan Ibukota

Ringkasan

I.Latar Belakang Pemindahan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan

Skripsi ini membahas proses pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. Kota Banjarmasin, meskipun pusat kegiatan politik, ekonomi, dan pemerintahan sejak lama, menghadapi masalah seperti kemacetan dan pasar yang semrawut. Banjarbaru, sebagai kota yang lebih terencana dan memiliki lahan yang luas, dianggap lebih layak sebagai ibukota baru. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kalimantan Selatan, berbeda dengan upaya serupa pada tahun 1951 yang gagal. Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi kota, dan perencanaan tata ruang kota yang lebih baik. Perpindahan ini juga dikaji dari sudut pandang sosiologi (perubahan mobilitas sosial), politik (alokasi anggaran), dan hukum (sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah).

1. Sejarah dan Perkembangan Provinsi Kalimantan Selatan

Provinsi Kalimantan Selatan resmi berdiri pada 1 Januari 1957 berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1956, terpisah dari Provinsi Kalimantan yang meliputi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Sebelum menjadi provinsi yang berdiri sendiri, Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin, telah menjadi pusat politik, ekonomi/perdagangan, dan pemerintahan yang dominan di Pulau Kalimantan, baik pada masa penjajahan maupun awal kemerdekaan. Keberadaan Sungai Barito dan anak-anak sungainya memainkan peran penting dalam perdagangan antar pulau, membuat Banjarmasin menjadi pelabuhan strategis yang dapat diakses kapal-kapal besar, bahkan kapal samudra. Sejarah ini menjadi latar belakang penting dalam memahami proses pemindahan pusat pemerintahan yang akan dibahas lebih lanjut.

2. Masalah di Kota Banjarmasin dan Alasan Pemindahan Ibukota

Sebagai ibukota provinsi, Kota Banjarmasin menghadapi berbagai permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi kota dan pelayanan publik. Masalah-masalah tersebut antara lain kemacetan lalu lintas, pasar tumpah yang semrawut, dan kondisi kota yang sudah terlalu padat (overload). Kondisi ini dianggap membuat Banjarmasin tidak lagi layak sebagai pusat pemerintahan provinsi. Oleh karena itu, diusulkan pemindahan pusat pemerintahan ke Kota Banjarbaru, yang dinilai lebih representatif dengan tata kota yang lebih terencana dan ketersediaan lahan yang lebih luas untuk pembangunan berbagai fasilitas publik. Ini menjadi faktor pendorong utama proses pemindahan tersebut.

3. Upaya Pemindahan Sebelumnya dan Dukungan Saat Ini

Perlu dicatat bahwa pemindahan ibukota ke Banjarbaru bukanlah upaya pertama. Sekitar tahun 1951, di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. Murdjani, pusat pemerintahan pernah dipindahkan ke Banjarbaru, namun gagal karena tidak mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun, kali ini berbeda. DPRD Kalimantan Selatan sepenuhnya mendukung keputusan Gubernur untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Banjarbaru. Walaupun demikian, Kantor DPRD Kalimantan Selatan tetap berada di Banjarmasin. Perbedaan dukungan ini menjadi poin penting dalam memahami dinamika politik Kalimantan Selatan dan proses pemindahan ibukota yang lebih sukses kali ini. Meskipun Banjarbaru sebagai kota yang relatif muda (baru berusia 13 tahun pada 2012) dibandingkan Banjarmasin (487 tahun), dukungan penuh dari DPRD dan penerapan sistem desentralisasi Otonomi Daerah menjadi faktor kunci keberhasilan rencana ini.

4. Tantangan dan Pertimbangan Pemindahan Ibukota

Pemindahan pusat pemerintahan ini diiringi oleh pro dan kontra di masyarakat. Namun, sebagian besar masyarakat Kalimantan Selatan, baik dari Banjarmasin maupun Banjarbaru, menerima perpindahan ini dengan harapan kemajuan daerah. Kota Banjarbaru perlu bersiap menghadapi arus urbanisasi besar-besaran, dan mempelajari pengalaman serta tantangan yang dihadapi Banjarmasin untuk menghindari kesalahan yang sama. Pertimbangan pemindahan juga dilihat dari beberapa perspektif: sosiologi (perubahan mobilitas sosial/urbanisasi), politik (alokasi anggaran dan peran aktor politik), dan hukum (kesesuaian dengan Undang-Undang dan Permendagri). Aspek perencanaan tata ruang kota juga menjadi pertimbangan penting, dimana Banjarbaru diharapkan menjadi contoh tata ruang yang baik, berbeda dengan Banjarmasin yang sudah mengalami masalah tata ruang yang tidak terkontrol. Proses pemindahan ini juga memicu keresahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus bolak-balik Banjarmasin-Banjarbaru.

5. Legalitas dan Tujuan Pemindahan dalam Kerangka Pembangunan Jangka Panjang

Pemindahan pusat pemerintahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang efektif, efisien, dan merata. Wacana pemindahan ibukota, yang sempat muncul pada tahun 1951 lalu menghilang, kini kembali diperkuat dan diformalkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025. Tujuan utama adalah menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi kota yang lebih terkontrol dan berkelanjutan. Kota Banjarbaru, dengan tata ruang yang lebih terencana dan ketersediaan lahan yang cukup, dianggap mampu mendukung terwujudnya tujuan tersebut. Pemindahan ini merupakan langkah besar dalam pembangunan jangka panjang Kalimantan Selatan, dimulai dari pemindahan kantor pemerintah provinsi secara bertahap, menuju pemindahan ibukota secara penuh, meskipun waktu pastinya belum ditentukan.

II.Rumusan Masalah Proses Pemindahan Ibukota Kalimantan Selatan

Bagian ini merumuskan pertanyaan-pertanyaan kunci seputar proses pemindahan ibukota, tantangan yang dihadapi, pro dan kontra kebijakan, serta dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan di Kalimantan Selatan. Permasalahan utama difokuskan pada bagaimana proses pemindahan tersebut berjalan, hambatan yang dihadapi, serta dampaknya bagi masyarakat Banjarmasin dan Banjarbaru.

1. Bagaimana Proses Pemindahan Ibukota Terlaksana

Rumusan masalah pertama berfokus pada bagaimana proses pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru terlaksana. Ini mencakup tahapan-tahapan yang dilalui, keputusan-keputusan penting yang diambil, peran berbagai aktor yang terlibat (pemerintah, DPRD, masyarakat, dll), serta mekanisme pengambilan keputusan yang digunakan. Pertanyaan ini akan mengungkap secara rinci alur proses pemindahan, mulai dari munculnya wacana hingga implementasi di lapangan. Analisis akan mencakup kendala dan tantangan yang dihadapi selama proses tersebut berlangsung, serta bagaimana kendala tersebut diatasi. Dengan demikian, rumusan masalah ini bertujuan untuk menjelaskan secara detail bagaimana proses pemindahan ibukota ini berjalan secara faktual.

2. Pro dan Kontra Kebijakan Pemindahan Ibukota

Rumusan masalah kedua berkaitan dengan aspek pro dan kontra dari kebijakan pemindahan ibukota. Ini akan menelaah argumen-argumen yang mendukung dan menentang pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Analisis akan meneliti persepsi dan pandangan berbagai kelompok masyarakat (pendukung dan penentang) terhadap kebijakan ini. Selain itu, rumusan masalah ini juga akan mengidentifikasi dampak positif dan negatif dari pemindahan ibukota terhadap berbagai aspek kehidupan, seperti pertumbuhan ekonomi kota, pelayanan publik, dan dinamika sosial di kedua kota. Dengan memahami pro dan kontra ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dampak sosial dan ekonomi dari proses pemindahan ibukota ini.

3. Permasalahan Lain yang Berkaitan dengan Pemindahan Ibukota

Rumusan masalah ketiga bersifat terbuka, mencakup permasalahan lain yang terkait dengan proses pemindahan ibukota. Ini bisa meliputi berbagai aspek, seperti dampak terhadap tata ruang kota, perubahan mobilitas penduduk (urbanisasi), adaptasi ASN terhadap lokasi kantor pemerintahan yang baru, pengaruh terhadap dinamika politik Kalimantan Selatan, dan penyesuaian infrastruktur. Bagian ini akan mengeksplorasi permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul diluar dua rumusan masalah sebelumnya. Fokusnya adalah mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu penting yang mungkin belum tercakup dalam analisis proses pemindahan dan dampaknya terhadap masyarakat. Dengan demikian, rumusan masalah ini bertujuan untuk menghasilkan pemahaman yang komprehensif tentang seluruh implikasi dari pemindahan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

III.Tujuan Penelitian Pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara detail proses pemindahan pusat pemerintahan dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Tujuan spesifiknya mencakup pemahaman tentang bagaimana proses pengambilan keputusan, partisipasi berbagai pihak (termasuk pro dan kontra), serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah. Penelitian akan mengungkap secara komprehensif bagaimana proses pemindahan ini dijalankan dan tantangan apa saja yang dihadapi.

1. Menganalisis Proses Pemindahan Ibukota

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam proses pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. Analisis akan mencakup pemahaman menyeluruh tentang bagaimana proses pemindahan tersebut berlangsung, mulai dari tahap perencanaan, pengambilan keputusan, hingga implementasi di lapangan. Penelitian akan mengungkap detail mekanisme pengambilan keputusan, peran berbagai aktor (pemerintah, DPRD, masyarakat), dan bagaimana mereka berinteraksi dalam proses pemindahan ibukota. Tujuan ini menargetkan pemahaman yang komprehensif tentang tahapan, kendala, dan solusi yang terjadi selama proses pemindahan ibukota tersebut.

2. Mengidentifikasi Pro dan Kontra Kebijakan Pemindahan Ibukota

Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pro dan kontra dari kebijakan pemindahan ibukota. Ini meliputi pemahaman mendalam tentang argumen-argumen yang mendukung dan menentang pemindahan tersebut. Tujuannya adalah untuk memetakan persepsi dan pandangan berbagai kelompok masyarakat terhadap kebijakan ini, baik yang mendukung maupun yang menentang. Penelitian akan mengeksplorasi dampak positif dan negatif dari pemindahan ibukota terhadap berbagai aspek kehidupan, seperti pertumbuhan ekonomi kota, pelayanan publik, dan dinamika sosial di Banjarmasin dan Banjarbaru. Dengan demikian, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif mengenai konsekuensi sosial dan ekonomi dari proses pemindahan ibukota.

3. Mengkaji Permasalahan Lain Terkait Pemindahan Ibukota

Selain dua tujuan utama di atas, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji permasalahan lain yang terkait dengan pemindahan ibukota. Ini mencakup isu-isu yang mungkin muncul di luar aspek proses dan pro-kontra, seperti dampak terhadap tata ruang kota, perubahan mobilitas penduduk (urbanisasi), penyesuaian ASN terhadap lokasi kantor baru, dan implikasi terhadap dinamika politik Kalimantan Selatan. Tujuan ini berfokus pada aspek-aspek yang mungkin belum tercakup dalam dua tujuan utama sebelumnya, sehingga penelitian dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh dan detail mengenai dampak dari proses pemindahan ibukota. Dengan demikian, penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif untuk keberhasilan pemindahan ibukota dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

IV.Metodologi Penelitian Proses Pemindahan Pusat Pemerintahan

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan metode wawancara (terstruktur dan tidak terstruktur), observasi (deskriptif dan terfokus), dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan meliputi peraturan pemerintah, catatan sejarah, hasil wawancara dengan berbagai narasumber, dan observasi langsung di lapangan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyimpulan, dan verifikasi untuk memastikan validitas temuan. Fokus penelitian diarahkan pada pemahaman proses pemindahan itu sendiri, dari tahap perencanaan hingga implementasi, termasuk dampaknya pada pertumbuhan ekonomi kota dan tata ruang kota.

1. Pendekatan dan Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Peneliti memilih pendekatan ini karena dianggap paling sesuai untuk menggali pemahaman yang mendalam mengenai kompleksitas proses pemindahan pusat pemerintahan dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Metode kualitatif deskriptif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mendapatkan gambaran yang sistematis dan akurat mengenai fakta di lapangan terkait proses pemindahan. Pendekatan ini dipilih karena kecocokannya dengan program studi yang ditempuh peneliti, serta kemampuannya untuk memberikan gambaran yang komprehensif dan detail mengenai objek penelitian, yaitu proses pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: wawancara terstruktur (untuk memfokuskan pertanyaan dan mendapatkan data yang sistematis), wawancara tidak terstruktur (untuk menciptakan suasana yang rileks dan memungkinkan narasumber untuk berbicara lebih bebas), dan observasi. Observasi yang dilakukan meliputi observasi deskriptif (untuk mendapatkan gambaran umum) dan observasi terfokus (untuk mengamati aspek-aspek spesifik terkait proses pemindahan). Selain itu, peneliti juga menggunakan teknik dokumentasi untuk mengumpulkan data sekunder seperti peraturan pemerintah, catatan, dokumen, dan data terkait lainnya yang mendukung analisis proses pemindahan pusat pemerintahan. Penggunaan berbagai teknik ini bertujuan untuk memperoleh data yang komprehensif dan valid, guna mendukung analisis proses pemindahan dari berbagai perspektif.

3. Teknik Analisis Data

Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Proses analisis meliputi tahapan: reduksi data (merangkum data dari berbagai sumber seperti Perda, observasi, dan wawancara), dan conclusion drawing (menarik kesimpulan berdasarkan temuan di lapangan dan verifikasi data untuk memastikan validitas). Data yang dikumpulkan berupa peraturan perundang-undangan, hasil observasi lapangan, dan hasil wawancara dengan narasumber. Teknik analisis ini memastikan bahwa hasil penelitian bersifat sistematis, faktual, dan akurat. Observasi terfokus pada proses pemindahan itu sendiri, mulai dari tahap awal munculnya isu hingga penetapannya secara resmi. Proses analisis ini bertujuan untuk menghasilkan kesimpulan yang kuat dan valid mengenai proses pemindahan pusat pemerintahan dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

4. Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian (locus penelitian) menjadi faktor penting dalam penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini, lokasi penelitian akan ditentukan berdasarkan tempat-tempat yang relevan dengan proses pemindahan pusat pemerintahan dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Ini bisa mencakup kantor-kantor pemerintahan di kedua kota, lokasi-lokasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proses pemindahan, dan tempat-tempat yang dapat memberikan informasi berharga tentang berbagai aspek proses pemindahan tersebut. Pemilihan lokasi penelitian dilakukan secara strategis agar data yang dikumpulkan relevan dan representatif dalam menggambarkan proses pemindahan dan konsekuensinya. Penelitian ini difokuskan untuk mempelajari proses pemindahan itu sendiri, dari isu awal hingga penetapannya.

V.Kesimpulan dan Saran

Bagian ini akan menyajikan kesimpulan dari penelitian mengenai proses pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan. Kesimpulan akan mencakup uraian tentang bagaimana proses pemindahan berlangsung, hambatan yang dihadapi, dampak positif dan negatifnya, serta saran untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan di Banjarbaru sebagai ibukota baru. Data yang telah dikumpulkan, baik dari wawancara, observasi, maupun studi dokumen, akan dirangkum untuk mendukung kesimpulan dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait pembangunan perkotaan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.

1. Kesimpulan tentang Proses Pemindahan Pusat Pemerintahan

Kesimpulan penelitian akan memaparkan temuan-temuan penting terkait proses pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Ini mencakup uraian detail mengenai tahapan proses pemindahan, peran berbagai pihak yang terlibat, kendala yang dihadapi, dan strategi yang digunakan untuk mengatasi kendala tersebut. Kesimpulan akan mengungkap bagaimana proses pemindahan ini berjalan secara faktual, termasuk dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi proses tersebut. Kesimpulan akan menunjukkan gambaran yang jelas mengenai bagaimana keputusan pemindahan ibukota diambil, dilaksanakan, dan dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan di Kalimantan Selatan.

2. Dampak Positif dan Negatif Pemindahan Ibukota

Bagian kesimpulan juga akan menguraikan dampak positif dan negatif dari pemindahan pusat pemerintahan terhadap berbagai aspek kehidupan di Kalimantan Selatan. Dampak positif bisa berupa peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi kota Banjarbaru, dan perbaikan tata ruang kota. Sementara itu, dampak negatif mungkin mencakup masalah sosial, ekonomi, atau administratif yang muncul akibat proses pemindahan. Analisis akan menunjukkan bagaimana proses pemindahan mempengaruhi kehidupan masyarakat di kedua kota (Banjarmasin dan Banjarbaru), termasuk dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Kesimpulan ini akan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi kota, perencanaan tata ruang kota, dan pelayanan publik sebagai indikator utama.

3. Saran untuk Keberhasilan Pemindahan Ibukota dan Pembangunan Berkelanjutan

Berdasarkan temuan dan kesimpulan penelitian, bagian saran akan memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan keberhasilan pemindahan pusat pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan. Saran ini akan ditujukan kepada pemerintah provinsi, DPRD, dan stakeholder lainnya. Saran akan berfokus pada bagaimana mengatasi kendala yang ditemukan selama proses pemindahan, memaksimalkan dampak positif, dan meminimalisir dampak negatif. Saran ini akan meliputi aspek perencanaan tata ruang kota, pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi di Banjarbaru sebagai ibukota baru. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pemindahan berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

Referensi dokumen

  • Subyek Penelitian,Responden Penelitian, dan Informan (Narasumber) Penelitian (Amirin, Tatang M.)