Perubahan Undang-Undang MD3 dan Implikasinya terhadap Kedaulatan Rakyat

Perubahan Undang-Undang MD3 dan Implikasinya terhadap Kedaulatan Rakyat

Informasi dokumen

Sekolah

Universitas Tidak Diketahui

Jurusan Ilmu Hukum/Ilmu Politik
Tempat Tidak Diketahui
Jenis dokumen Esai/Makalah
Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 647.80 KB
  • Demokrasi
  • Undang-Undang MD3
  • Pemilihan Umum

Ringkasan

I.Latar Belakang dan Rumusan Masalah

Skripsi ini meneliti implikasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terhadap kewenangan DPR RI. Fokus penelitian tertuju pada perubahan mekanisme pemilihan Pimpinan DPR dan hak imunitas anggota DPR. Perubahan UU MD3 memicu kontroversi, khususnya terkait penghapusan ketentuan bahwa pimpinan DPR otomatis berasal dari partai pemenang Pemilu. Rumusan masalahnya adalah bagaimana kewenangan DPR sebelum dan sesudah perubahan UU MD3 terkait pemilihan pimpinan dan hak imunitas, serta implikasinya.

1. Latar Belakang Pengesahan UU MD3 dan Kontroversinya

Bagian latar belakang menjelaskan konteks pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sehari sebelum Pemilu Presiden 2014. Pengesahan UU ini memicu kontroversi dan pro-kontra di berbagai media. Perubahan dalam UU MD3, khususnya mengenai mekanisme pemilihan pimpinan DPR, menjadi sorotan utama. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 menetapkan bahwa pimpinan DPR berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Namun, UU MD3 mengubah ketentuan ini, sehingga pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR melalui musyawarah mufakat. Hal ini menimbulkan reaksi penolakan dari beberapa fraksi, seperti PDIP, Hanura, dan PKB, yang melakukan walk out dalam sidang paripurna. Mereka berpendapat perubahan tersebut sarat kepentingan politik dan merugikan partai pemenang pemilu. Perdebatan publik juga mengemuka mengenai apakah mekanisme baru ini mencerminkan keadilan atau justru mencederai suara rakyat. Ketidaksetujuan atas perubahan ini juga menyoroti dampaknya pada keterwakilan perempuan dalam posisi strategis di DPR, sebuah isu yang juga diangkat dalam pasal terkait pimpinan komisi.

2. Latar Belakang Hak Imunitas Anggota DPR

Latar belakang juga membahas perubahan signifikan pada pasal terkait hak imunitas anggota DPR dalam UU MD3. Sebelum perubahan, tidak ada pasal yang mengatur perlunya izin Mahkamah Kehormatan Dewan untuk pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. UU MD3 menambahkan klausul tersebut, dengan jangka waktu maksimal 30 hari untuk proses persetujuan. Hal ini menuai protes karena dianggap dapat digunakan untuk menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri. Kritik juga tertuju pada komposisi Mahkamah Kehormatan Dewan yang terdiri dari anggota DPR, dipertanyakan independensi dan potensi konflik kepentingan. Penulis berargumen bahwa perubahan ini cenderung melindungi anggota DPR yang terlibat tindak pidana dan membuat mereka kebal hukum. Intinya, perubahan dalam UU MD3 tentang hak imunitas DPR menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan wewenang dan implikasi terhadap penegakan hukum.

3. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah penelitian diformulasikan. Penelitian ini akan menyelidiki kewenangan DPR RI sebelum dan sesudah perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terkait penentuan pimpinan DPR dan hak imunitas. Pertanyaan kunci yang diajukan adalah bagaimana kewenangan DPR dalam hal tersebut sebelum dan sesudah perubahan UU MD3, serta apa implikasinya. Dengan demikian, penelitian ini secara sistematis akan menganalisis perubahan peraturan perundang-undangan terkait, mengungkap dinamika politik yang melatarbelakangi perubahan tersebut, dan menilai dampaknya pada fungsi dan peran DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Analisis akan mencakup perbandingan kondisi sebelum dan sesudah perubahan UU MD3, sehingga dapat disimpulkan implikasi yang nyata dari perubahan tersebut.

II.Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kewenangan DPR sebelum dan setelah UU No. 17 Tahun 2014, serta menganalisis implikasinya terhadap pemilihan Pimpinan DPR dan hak imunitas. Manfaatnya meliputi peningkatan pemahaman penulis, bahan pertimbangan bagi DPR RI dalam menjalankan kewenangannya, dan referensi bagi akademisi dan masyarakat yang ingin memahami dampak UU MD3 terhadap sistem politik Indonesia, khususnya peran dan fungsi DPR. Penelitian ini penting karena menyangkut aspek demokrasi dan akuntabilitas DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

1. Tujuan Penelitian Mempelajari Kewenangan DPR RI terkait Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami secara komprehensif kewenangan DPR RI sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lebih spesifik, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kewenangan DPR RI dalam penentuan pimpinan DPR sebelum dan sesudah adanya perubahan tersebut. Analisis akan mencakup pemahaman mengenai mekanisme pemilihan pimpinan DPR berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009 dan dibandingkan dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji perubahan pada kewenangan DPR RI dalam hal hak imunitas, meliputi perbandingan regulasi sebelum dan sesudah perubahan Undang-Undang tersebut. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai implikasi dari perubahan UU No. 17 Tahun 2014 terhadap kewenangan DPR RI dalam dua aspek krusial tersebut.

2. Manfaat Penelitian Bagi Penulis Penyelenggara Negara Masyarakat dan Akademisi

Penelitian ini memiliki beberapa manfaat praktis. Bagi penulis, skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Lebih dari itu, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya wawasan dan pemahaman penulis mengenai implikasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terhadap kewenangan DPR RI. Manfaat bagi penyelenggara negara, khususnya DPR, adalah penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menjalankan kewenangan dan fungsi legislasi, dengan harapan DPR dapat lebih fokus pada kepentingan rakyat. Bagi masyarakat, penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif dalam mengawasi kinerja DPR. Terakhir, bagi akademisi, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan referensi, informasi, dan kajian lebih lanjut di bidang hukum ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai DPR dan implikasinya terhadap demokrasi di Indonesia.

III.Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menganalisis bahan hukum primer (UU No. 17 Tahun 2014 dan peraturan terkait) dan bahan hukum sekunder (buku, jurnal, artikel). Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memahami dampak UU MD3 terhadap kewenangan DPR dalam hal pemilihan Pimpinan DPR dan hak imunitas.

1. Pendekatan Yuridis Normatif

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini menekankan pada analisis norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, penelitian ini berfokus pada pengkajian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai bahan hukum primer. Analisis akan dilakukan dengan memperhatikan rumusan norma hukum yang ada dalam UU tersebut dan bagaimana norma tersebut berkaitan dengan kewenangan DPR RI dalam penentuan pimpinan dan hak imunitas. Penelitian ini akan menganalisis isi dan konsekuensi dari perubahan peraturan perundang-undangan terkait dengan aspek yang diteliti, sehingga dapat dihasilkan kesimpulan yang berbasis pada aturan hukum yang berlaku.

2. Jenis dan Sumber Data Bahan Hukum Primer dan Sekunder

Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Bahan hukum sekunder meliputi buku, jurnal, hasil penelitian, dan karya ilmiah yang membahas topik yang berkaitan dengan kewenangan DPR RI, pemilihan pimpinan DPR, dan hak imunitas. Penggunaan bahan hukum sekunder ini bertujuan untuk memperkuat analisis dan memberikan perspektif yang lebih luas terhadap isu yang diteliti. Sumber data tambahan juga diperoleh melalui studi pustaka dan studi internet, mencakup berbagai literatur, jurnal, dan berita online yang relevan untuk mendukung analisis dalam penelitian ini, sehingga hasilnya lebih komprehensif dan mendalam.

3. Teknik Analisis Data Deskriptif Kualitatif

Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data yang telah dikumpulkan dari bahan hukum primer dan sekunder akan dideskripsikan dan dianalisis secara kualitatif. Analisis kualitatif akan difokuskan pada penguraian dan interpretasi dari norma-norma hukum yang ada, serta hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Analisis ini akan mencoba untuk memahami konteks dan implikasi dari perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terhadap kewenangan DPR RI dalam hal penentuan pimpinan dan hak imunitas. Kesimpulan akan diambil berdasarkan interpretasi dan analisis kualitatif dari data yang telah dikumpulkan dan dianalisis.

IV.Hasil Penelitian dan Pembahasan

Hasil penelitian menunjukkan perubahan signifikan dalam kewenangan DPR pasca UU MD3. Pemilihan Pimpinan DPR kini tidak lagi otomatis dari partai pemenang Pemilu, melainkan dipilih oleh anggota DPR melalui musyawarah mufakat. Terkait hak imunitas, UU MD3 menambahkan klausul yang mewajibkan izin Mahkamah Kehormatan Dewan untuk pemanggilan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Implikasi perubahan tersebut dikaji secara mendalam, membahas pro dan kontra dari perubahan mekanisme pemilihan Pimpinan DPR dan dampak dari pengaturan baru hak imunitas terhadap kinerja dan akuntabilitas DPR.

1. Kewenangan DPR RI Sebelum Perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014

Bagian ini membahas kewenangan DPR RI sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, khususnya terkait penentuan pimpinan dan hak imunitas. Pembahasan difokuskan pada regulasi yang berlaku sebelum perubahan UU MD3, menunjukkan bagaimana mekanisme pemilihan pimpinan DPR berjalan. Analisis akan mengungkap aturan hukum yang menentukan pimpinan DPR berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dalam Pemilu. Selain itu, bagian ini juga menelaah aturan hukum mengenai hak imunitas anggota DPR sebelum perubahan Undang-Undang. Dengan demikian, bagian ini menyajikan gambaran kondisi sebelum adanya perubahan UU MD3 sebagai titik banding untuk menganalisis dampak perubahan tersebut terhadap kewenangan DPR RI.

2. Kewenangan DPR RI Setelah Perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014

Bagian ini menganalisis kewenangan DPR RI setelah perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), terutama mengenai penentuan pimpinan dan hak imunitas anggota. Pembahasan difokuskan pada mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang baru, yaitu dipilih dari dan oleh anggota DPR melalui musyawarah mufakat. Analisis akan mengungkap perubahan signifikan dari sistem sebelumnya dimana pimpinan DPR otomatis diisi oleh perwakilan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak. Selain itu, bagian ini juga menelaah perubahan dalam regulasi mengenai hak imunitas anggota DPR, termasuk peran Mahkamah Kehormatan Dewan dalam proses persetujuan pemanggilan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana. Perubahan ini kemudian dianalisis untuk melihat dampaknya terhadap praktik demokrasi di DPR.

3. Implikasi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 terhadap Kewenangan DPR RI

Bagian ini membahas implikasi dari perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terhadap kewenangan DPR RI dalam penentuan pimpinan dan hak imunitas. Analisis akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak perubahan mekanisme pemilihan pimpinan DPR terhadap representasi partai politik dan prinsip demokrasi. Pembahasan akan juga meliputi implikasi perubahan regulasi hak imunitas terhadap kinerja DPR dan proses penegakan hukum. Analisis ini akan mencakup beberapa perspektif yang berbeda, termasuk pendapat pihak-pihak yang pro dan kontra terhadap perubahan UU MD3. Dengan demikian, bagian ini memberikan kesimpulan yang komprehensif mengenai dampak perubahan UU MD3 terhadap kewenangan dan kinerja DPR RI.

V.Kesimpulan

Kesimpulan penelitian menyoroti dampak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terhadap kewenangan DPR RI, khususnya mengenai proses pemilihan Pimpinan DPR dan implementasi hak imunitas. Penelitian mengeksplorasi baik keuntungan maupun kelemahan dari perubahan tersebut terhadap praktik demokrasi dan akuntabilitas di Indonesia. Kesimpulan ini mempertimbangkan berbagai perspektif, termasuk pandangan dari berbagai pihak yang terdampak oleh perubahan UU MD3.

1. Kesimpulan Mengenai Perubahan Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR

Kesimpulan penelitian menyoroti perubahan signifikan dalam mekanisme pemilihan pimpinan DPR pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Sebelum perubahan, pimpinan DPR secara otomatis berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak dalam Pemilu. Namun, Undang-Undang ini mengubah sistem tersebut, sehingga pemilihan pimpinan DPR dilakukan melalui musyawarah mufakat di antara anggota DPR. Kesimpulan ini menganalisis dampak perubahan tersebut terhadap representasi politik, kesetaraan antar partai politik, dan proses pengambilan keputusan di DPR. Kesimpulan ini juga mempertimbangkan berbagai pendapat dan pertimbangan dari berbagai pihak yang terkait, baik yang mendukung maupun yang menentang perubahan tersebut. Analisis mendalam dilakukan untuk memahami implikasi perubahan sistem ini terhadap kinerja dan efektivitas DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

2. Kesimpulan Mengenai Perubahan Regulasi Hak Imunitas Anggota DPR

Kesimpulan penelitian juga menitikberatkan pada perubahan regulasi mengenai hak imunitas anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Perubahan ini memperkenalkan ketentuan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus memperoleh persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Kesimpulan ini menganalisis dampak perubahan ini terhadap prinsip perlindungan konstitusional bagi anggota DPR di satu sisi, dan potensi kelemahan dalam proses penegakan hukum di sisi lain. Kesimpulan ini juga memperhatikan potensi konflik kepentingan karena Mahkamah Kehormatan Dewan sendiri beranggotakan anggota DPR. Analisis mendalam dilakukan untuk memahami implikasi dari perubahan regulasi ini terhadap keadilan, akuntabilitas, dan integritas DPR sebagai lembaga negara.