
Perkembangan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Industri Indonesia
Informasi dokumen
Jurusan | Ilmu Hukum/Ketenagakerjaan |
Tempat | Malang |
Jenis dokumen | Skripsi/Tesis |
Bahasa | Indonesian |
Format | |
Ukuran | 761.46 KB |
- Pembangunan Industri
- Ketenagakerjaan
- Perlindungan Tenaga Kerja
Ringkasan
I.Latar Belakang Masalah Background of the Problem
Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum tenaga kerja wanita di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kota Malang. Meningkatnya jumlah SPBU di Indonesia berdampak pada peningkatan sektor industri, namun belum diimbangi dengan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai, khususnya bagi pekerja wanita. Ketimpangan ini mendorong penelitian lebih lanjut mengenai implementasi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama Pasal 35 ayat (3) yang mengatur hak-hak tenaga kerja wanita, termasuk cuti hamil dan cuti haid.
1. Pertumbuhan SPBU dan Tenaga Kerja
Latar belakang penelitian diawali dengan meningkatnya jumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Indonesia. Hal ini mendorong pertumbuhan sektor industri terkait. Meskipun Indonesia memiliki jumlah penduduk dan angkatan kerja yang besar, tersedianya tenaga kerja dalam jumlah banyak tidak menjamin kemajuan industri jika tidak diimbangi dengan keahlian dan keterampilan yang memadai. Persoalan ini menjadi landasan awal penelitian, mengingat pentingnya keseimbangan antara jumlah tenaga kerja dan kualitasnya untuk mendukung pembangunan nasional. Ketersediaan tenaga kerja yang melimpah menjadi modal dasar untuk keberhasilan pembangunan, namun perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM agar pembangunan berkelanjutan dapat terwujud.
2. Permasalahan Ketenagakerjaan dan Peran Pemerintah
Jumlah penduduk Indonesia yang besar menyebabkan tantangan dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan. Terbatasnya jumlah SPBU dan faktor ekonomi yang tidak merata secara regional dan sektoral, ditambah pengaruh faktor alam, semakin memperumit situasi. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatasi hal ini melalui kebijakan dan program pembinaan serta penempatan tenaga kerja yang tepat. Selain itu, pemerintah juga fokus pada perlindungan karyawan dan keselamatan kerja, tidak hanya untuk kesejahteraan karyawan tetapi juga untuk keberlangsungan dan perkembangan SPBU itu sendiri. Karyawan yang sehat, sejahtera, dan disiplin sangat berpengaruh pada kemajuan perusahaan.
3. Perlindungan Khusus Tenaga Kerja Wanita
Dokumen ini juga menyoroti perlindungan khusus bagi tenaga kerja wanita. Pengusaha perlu mempertimbangkan kondisi fisik wanita yang rentan, terutama saat hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau menstruasi. Pemerintah telah mengatur hal ini dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Bab X Pasal 76, yang mencakup aturan dasar mengenai pekerjaan anak, orang muda, wanita, waktu kerja, istirahat, dan tempat kerja. Meskipun UUD 1945 menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara pria dan wanita, perbedaan kondisi fisik wanita perlu diperhatikan dalam penempatan kerja. Kompleksitas masalah ketenagakerjaan, termasuk pergeseran nilai dan tata kehidupan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, menuntut pengawasan ketenagakerjaan yang antisipatif dan adaptif.
4. Ketidakpatuhan SPBU dan Perlunya Pengawasan
Masalah perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, khususnya perempuan di SPBU, masih menjadi perhatian. Banyak SPBU, terutama yang dikelola swasta, belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan yang layak, seperti cuti hamil, cuti haid, dan pengaturan kerja malam hari. Oleh karena itu, pengawasan dan penertiban dari pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Penelitian ini di latarbelakangi oleh temuan bahwa masih ada SPBU yang tidak mematuhi peraturan tersebut, menjadi dasar penting untuk penelitian lebih lanjut mengenai perlindungan hukum tenaga kerja wanita sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan terkait, khususnya di Kota Malang.
II.Rumusan Masalah Problem Formulation
Penelitian ini mengkaji implementasi Pasal 35 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 di SPBU Kota Malang terkait pemenuhan hak-hak tenaga kerja wanita. Permasalahan utamanya adalah bagaimana implementasi tersebut di lapangan dan faktor-faktor penghambat pemenuhan hak-hak tersebut.
1. Implementasi Pasal 35 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 di SPBU Kota Malang
Rumusan masalah pertama berfokus pada bagaimana implementasi Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hal pemenuhan hak-hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang. Pasal ini menjadi fokus karena berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja wanita. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam bagaimana aturan tersebut dijalankan di lapangan, apakah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan seberapa efektif implementasinya dalam melindungi hak-hak pekerja perempuan di SPBU Kota Malang. Analisis akan menitikberatkan pada praktik di lapangan dan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku, guna mengidentifikasi celah atau kekurangan dalam perlindungan hukum tenaga kerja wanita di lingkungan SPBU.
2. Faktor Penghambat Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Wanita di SPBU Kota Malang
Rumusan masalah kedua menyelidiki faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan hak-hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang. Meskipun terdapat payung hukum yang melindungi hak-hak pekerja perempuan, kenyataannya masih terdapat kendala di lapangan. Rumusan masalah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai faktor yang menyebabkan hak-hak tersebut tidak terpenuhi secara optimal. Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, baik dari pihak pengusaha SPBU, pemerintah, maupun faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum tenaga kerja wanita. Pemahaman atas faktor-faktor penghambat ini penting untuk merumuskan solusi dan strategi perbaikan agar perlindungan tenaga kerja wanita dapat lebih efektif.
III.Tujuan Penelitian Research Objectives
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji implementasi Pasal 35 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang pemenuhan hak-hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan hak-hak tenaga kerja wanita di lokasi penelitian.
1. Memahami Implementasi Pasal 35 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis secara mendalam implementasi Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja wanita. Penelitian akan menyelidiki bagaimana pasal tersebut diimplementasikan dalam konteks pekerja wanita di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Kota Malang. Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana regulasi ini dijalankan di lapangan dan dampaknya terhadap pekerja wanita di sektor tersebut. Dengan memahami implementasinya, penelitian ini berharap dapat memberikan gambaran nyata tentang efektivitas perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita di SPBU.
2. Mengidentifikasi Faktor Penghambat Pemenuhan Hak
Tujuan kedua penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hak-hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang. Meskipun terdapat regulasi yang melindungi hak-hak mereka, penelitian ini ingin mengetahui kendala-kendala yang dihadapi pekerja wanita dalam memperoleh hak-hak tersebut. Tujuannya adalah untuk mengungkap faktor-faktor yang mungkin berasal dari berbagai sumber, seperti kebijakan perusahaan, praktik di lapangan, atau bahkan keterbatasan penegakan hukum. Dengan mengidentifikasi faktor-faktor penghambat ini, penelitian berharap dapat memberikan kontribusi bagi penyusunan strategi dan solusi yang efektif untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang. Hasil identifikasi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemangku kepentingan terkait.
3. Kontribusi bagi Pengembangan Ilmu Hukum dan Kebijakan
Selain tujuan utama, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan menganalisis implementasi Pasal 35 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dan mengidentifikasi faktor-faktor penghambat, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang berharga bagi pengembangan riset selanjutnya. Hasil penelitian diharapkan mampu memberikan masukan dan informasi yang berguna untuk evaluasi kebijakan pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja wanita. Penelitian ini juga diharapkan memberikan kontribusi bagi peningkatan kinerja pengawasan Dinas Tenaga Kerja dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja wanita di SPBU.
IV.Metode Penelitian Research Methods
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dan angket kepada: 3 responden perwakilan tenaga kerja wanita di SPBU Jalan Bandung, Jalan Raden Panjisuroso, dan Bumiayu, Kota Malang; pengawas SPBU di ketiga lokasi tersebut (Bapak Heri Suhardi, Bapak Zainul Arifin, Bapak Ali Mansur); dan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kota Malang (Ibu Retno Kristiarti, S.H. dan Bapak Drs. Hendro Sunyoto, MM). Teknik analisis data meliputi reduksi data dan verifikasi.
1. Pendekatan Yuridis Sosiologis
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis berfokus pada pengungkapan hukum yang berlaku (law in action) dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, dengan tujuan menemukan fakta, masalah, dan penyelesaiannya. Sementara itu, pendekatan sosiologis menghubungkan aspek hukum dengan kenyataan praktik di lapangan. Kombinasi kedua pendekatan ini memungkinkan analisis yang komprehensif tentang implementasi hukum perlindungan tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang, melihat baik dari aspek legal maupun realitas sosialnya. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat dan relevan tentang implementasi hukum perlindungan tenaga kerja wanita di lapangan.
2. Populasi dan Sampel Penelitian
Populasi penelitian meliputi pekerja wanita (operator) di tiga SPBU di Kota Malang: SPBU Jalan Bandung, SPBU Jalan Raden Panjisuroso, dan SPBU Bumiayu. Selain itu, populasi juga mencakup pengawas SPBU di ketiga lokasi tersebut dan pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Kota Malang. Pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling, yaitu pemilihan sampel berdasarkan pertimbangan tertentu. Teknik ini dipilih untuk mendapatkan subjek yang relevan dengan tujuan penelitian, yaitu memahami implementasi perlindungan hukum tenaga kerja wanita di SPBU dan faktor-faktor penghambatnya. Jumlah responden yang terlibat terdiri dari tiga perwakilan tenaga kerja wanita dari masing-masing SPBU, serta narasumber dari Disnaker Kota Malang.
3. Teknik Pengumpulan Data Wawancara dan Angket
Pengumpulan data dilakukan melalui dua teknik utama: wawancara dan angket. Wawancara dilakukan secara bebas terpimpin, artinya peneliti mengajukan pertanyaan berdasarkan pedoman wawancara yang telah disiapkan, namun tetap memungkinkan pengembangan pertanyaan tambahan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap. Wawancara dilakukan dengan pengawas SPBU (Bapak Heri Suhardi, Bapak Zainul Arifin, Bapak Ali Mansur) dan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kota Malang (Ibu Retno Kristiarti, S.H. dan Bapak Drs. Hendro Sunyoto, MM). Angket diberikan kepada perwakilan tenaga kerja wanita di masing-masing SPBU. Angket ini bersifat tertutup, menyediakan pilihan jawaban yang telah ditentukan, sehingga responden hanya perlu mencentang jawaban yang sesuai dengan kondisi mereka. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara yuridis sosiologis.
4. Analisis Data
Analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap awal adalah pengumpulan informasi melalui wawancara dan angket. Kemudian, dilakukan reduksi data, yaitu proses pemilihan, pemusatan perhatian, penyederhanaan, dan transformasi data mentah yang diperoleh dari lapangan. Proses ini bertujuan untuk memilih informasi yang relevan dengan permasalahan penelitian. Tahap selanjutnya adalah penarikan kesimpulan atau verifikasi, yang meliputi pencarian arti pola penjelasan dan hubungan kausalitas. Penarikan kesimpulan dilakukan secara cermat dengan verifikasi ulang terhadap catatan lapangan untuk memastikan validitas data dan kredibilitas hasil penelitian. Interpretasi data mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
V.Hasil Penelitian Research Results Kesimpulan Conclusion
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang secara umum belum optimal. Banyak hak-hak tenaga kerja wanita yang tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 35 ayat (3), belum sepenuhnya diimplementasikan. Penegakan hukum oleh Disnaker Kota Malang dinilai belum maksimal. Faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pemenuhan hak-hak tersebut diidentifikasi dan dianalisa lebih lanjut.
1. Temuan Utama Mengenai Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Wanita di SPBU Kota Malang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak-hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang pada umumnya belum terpenuhi dengan baik. Tidak semua hak-hak tenaga kerja wanita yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 35 ayat (3), dijalankan sepenuhnya oleh pihak SPBU. Penelitian menemukan adanya kesenjangan antara aturan yang tertulis dan praktik di lapangan. Temuan ini didapatkan dari analisis data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan angket. Data primer diperoleh dari wawancara dengan tenaga kerja wanita di tiga SPBU di Kota Malang (SPBU 54.65123, SPBU 54.65104, dan SPBU 54.65177), pengawas SPBU, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Malang. Data sekunder meliputi literatur dan regulasi terkait. Kesimpulan awal menunjukkan adanya permasalahan serius dalam hal pemenuhan hak-hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang.
2. Faktor Pendukung dan Penghambat
Selain temuan utama, penelitian mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat pemenuhan hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang. Faktor pendukung adalah faktor yang memperlancar proses pelaksanaan pemenuhan hak, sementara faktor penghambat merupakan faktor yang menghalangi proses tersebut. Analisis faktor-faktor ini penting untuk memahami secara komprehensif permasalahan yang ada. Identifikasi faktor-faktor tersebut dilakukan berdasarkan data yang telah dikumpulkan melalui wawancara dan angket. Hasil analisis diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang lebih spesifik dan terarah untuk mengatasi permasalahan pemenuhan hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang. Memahami faktor pendukung dan penghambat sangat krusial untuk merancang intervensi yang efektif.
3. Evaluasi Penegakan Hukum oleh Disnaker Kota Malang
Penelitian ini juga mengevaluasi efektivitas penegakan hukum oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang terkait pelanggaran hak tenaga kerja wanita di SPBU. Kesimpulan awal menunjukan bahwa penegakan hukum belum maksimal dan efektif. Hal ini dipengaruhi oleh adanya faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Disnaker Kota Malang. Meskipun Disnaker telah melakukan upaya preventif dan represif, temuan menunjukkan perlunya peningkatan strategi dan mekanisme pengawasan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja wanita di sektor ini. Rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mengurangi pelanggaran hak-hak tenaga kerja wanita di SPBU Kota Malang.