Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Kesetaraan Gender di Indonesia

Informasi dokumen

Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 604.98 KB
Jenis dokumen Pendahuluan Tesis atau Skripsi
  • Peran Perempuan
  • Pembangunan Berkelanjutan
  • Kesetaraan Gender

Ringkasan

I.Latar Belakang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kota Banda Aceh

Penelitian ini menelaah pemberdayaan perempuan di Kota Banda Aceh, khususnya dalam konteks kesetaraan gender. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap wanita menjamin hak-hak perempuan, partisipasi mereka dalam pembangunan, terutama di forum-forum publik seperti MUSREMBANG, masih rendah. Visi dan misi Walikota Banda Aceh yang menekankan peningkatan partisipasi perempuan dan perlindungan kelompok marjinal menjadi latar belakang penting penelitian ini. Konflik di Aceh sebelumnya juga mengakibatkan perempuan menjadi korban di berbagai bidang, sehingga penguatan pemberdayaan perempuan menjadi krusial.

1. Landasan Hukum dan Isu Kesetaraan Gender

Latar belakang penelitian ini berangkat dari masih menjadi wacananya isu pemberdayaan perempuan di era globalisasi. Meskipun kesetaraan gender dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang penghapusan diskriminasi terhadap wanita, realitanya partisipasi perempuan dalam berbagai sektor masih belum optimal. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, termasuk perempuan, dalam perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan. Sejarah perjuangan perempuan Indonesia, dari Laksamana Malahayati hingga RA Kartini, menunjukkan kapasitas kepemimpinan dan kontribusi mereka yang signifikan. Namun, kesenjangan gender masih terlihat, menunjukkan perlunya upaya untuk meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan nasional.

2. Peran Perempuan dalam Pembangunan dan Kota Ramah Gender

Kualitas pemberdayaan perempuan berpengaruh signifikan terhadap kualitas generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam perencanaan pembangunan sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, seperti Inpres No. 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender, untuk memaksimalkan potensi perempuan. Perhatian terhadap peran perempuan dalam pembangunan semakin meningkat, terlihat dari dimasukkannya isu perempuan dalam GBHN 1978 dan pembentukan Kementerian Peranan Wanita (kemudian berubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan). Kota Banda Aceh, dengan deklarasinya sebagai “Kota Ramah Gender”, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang secara spesifik menyebutkan peningkatan partisipasi perempuan dalam ranah publik, perlindungan anak, dan kelompok marjinal, menjadi pendorong utama penelitian ini. Konflik di Aceh sebelumnya telah mengakibatkan perempuan menjadi korban secara ekonomi, politik, sosial, dan fisik, sehingga pemberdayaan perempuan menjadi isu yang sangat penting untuk dikaji.

3. Tantangan dan Kebutuhan Pemberdayaan Perempuan di Banda Aceh

Meskipun terdapat komitmen untuk menciptakan Kota Ramah Gender, masih terdapat kesenjangan gender dan penyimpangan dari aturan normatif yang menghambat keterlibatan perempuan dalam pembangunan. Ketidaksetaraan dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam hubungan horizontal antara laki-laki dan perempuan, seringkali menyebabkan bias gender. MUSRENA (Musyawarah Rencana Aksi Perempuan) dibentuk sebagai respon terhadap situasi ini, bertujuan untuk memberikan ruang bagi perempuan untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Keberhasilan MUSRENA dalam menghasilkan usulan program daerah yang diakomodasi pemerintah menunjukkan dampak positif partisipasi perempuan. Pemerintah Kota Banda Aceh bahkan menerima penghargaan atas peningkatan partisipasi perempuan dalam perencanaan pembangunan. Namun, upaya untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan membutuhkan strategi yang sistematis dan terpadu, melibatkan seluruh komponen masyarakat, dan berkelanjutan untuk mencapai kesetaraan gender yang sesungguhnya.

II. MUSRENA Musyawarah Rencana Aksi Perempuan Sebuah Inisiatif untuk Kota Ramah Gender

Sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam perencanaan pembangunan, Pemerintah Kota Banda Aceh menginisiasi MUSRENA (Musyawarah Rencana Aksi Perempuan). MUSRENA, berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 52 Tahun 2009, bertujuan untuk mewujudkan Kota Ramah Gender dengan memberikan ruang bagi perempuan untuk menyuarakan aspirasi dan ikut serta dalam pengambilan keputusan. MUSRENA menjadi affirmative action dari MUSREMBANG, memberikan wadah khusus bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan di tingkat gampong, kecamatan, dan kota. Lembaga-lembaga pendukung seperti Balee Inong dan Women's Development Centre (WDC) berperan penting dalam mendukung pelaksanaan MUSRENA.

1. MUSRENA sebagai Inisiatif Kota Ramah Gender

Pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan MUSRENA (Musyawarah Rencana Aksi Perempuan) sebagai sebuah inisiatif strategis untuk mewujudkan visi Kota Ramah Gender. Program ini dibentuk sebagai respon terhadap rendahnya partisipasi perempuan dalam proses perencanaan pembangunan di kota tersebut, khususnya dalam forum MUSREMBANG. MUSRENA, yang dipayungi oleh Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 52 Tahun 2009, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan secara signifikan dalam menentukan arah pembangunan kota. Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan pembangunan. Dengan adanya MUSRENA, diharapkan aspirasi dan kebutuhan perempuan dapat terakomodasi secara lebih efektif dalam perencanaan pembangunan di tingkat gampong, kecamatan, dan kota.

2. MUSRENA sebagai Affirmative Action dan Wadah Partisipasi

MUSRENA diposisikan sebagai affirmative action, suatu tindakan afirmatif yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada perempuan dalam berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan. Hal ini mengingat selama ini perempuan seringkali kurang terwakili dan suaranya kurang didengar dalam forum-forum perencanaan seperti MUSREMBANG. MUSRENA berfungsi sebagai wadah komunikasi langsung bagi kaum perempuan di daerah, memberikan kesempatan untuk belajar dan berpartisipasi aktif dalam merumuskan rencana aksi berjangka waktu 5 tahun. Hasil-hasil dari MUSRENA menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan proporsi anggaran, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) atau Bantuan Desa. Keberadaan MUSRENA diharapkan mampu mengurangi bias gender dalam perencanaan pembangunan dan memastikan bahwa kepentingan perempuan terwakili dengan baik.

3. Dukungan dan Implementasi MUSRENA

Untuk mendukung keberhasilan MUSRENA, dibentuk berbagai lembaga dan infrastruktur, termasuk Forum SKPD MUSRENA, Balee Inong, dan Wondermen Development Centre. Lembaga-lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyaluran aspirasi dan wadah pembelajaran bagi kaum perempuan. MUSRENA menjadi instrumen utama Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan Kota Ramah Gender. Komitmen Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, serta jajaran birokrasi, untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, menjadi kunci keberhasilan program ini. Upaya pemberdayaan perempuan melalui MUSRENA dilakukan melalui beberapa strategi, antara lain sosialisasi berkesinambungan, pembentukan kesepakatan pembangunan, pemberdayaan perempuan antar pemerintah, swasta, dan masyarakat, serta peningkatan akses informasi bagi perempuan dan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan. Keberhasilan MUSRENA juga dibuktikan dengan banyaknya usulan yang berhasil diadopsi menjadi program daerah, menunjukkan dampak substantif partisipasi perempuan dalam perencanaan pembangunan dan diakui dengan penghargaan dari Governance Advisor GTZ – SLGSR.

III.Metode Penelitian Mengkaji Penguatan Pemberdayaan Perempuan dalam MUSRENA

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengkaji penguatan pemberdayaan perempuan dalam MUSRENA Kota Banda Aceh. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pusat Pemberdayaan Perempuan/WDC, BAPPEDA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Wakil Walikota Banda Aceh, dan peserta MUSRENA. Observasi langsung dan dokumentasi juga digunakan untuk melengkapi data. Analisis data kualitatif akan digunakan untuk memahami bagaimana MUSRENA berkontribusi pada pemberdayaan perempuan dan pencapaian kesetaraan gender di Banda Aceh. Data demografis menunjukkan populasi perempuan di Banda Aceh sejumlah 108.913 jiwa.

1. Pendekatan dan Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian deskriptif dipilih karena bertujuan untuk menggambarkan atau mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan. Penelitian ini secara spesifik berfokus pada pengkajian partisipasi dan penguatan pemberdayaan perempuan dalam MUSRENA Kota Banda Aceh. Penelitian kualitatif deskriptif dipilih untuk memahami fenomena yang dialami subjek penelitian, seperti perilaku, perbedaan persepsi, motivasi, dan tindakan, secara holistik dan deskriptif menggunakan kata-kata dan bahasa dalam konteks alamiah. Metode deduktif digunakan dalam analisis data, yaitu pola berpikir dari hal umum ditarik kesimpulan khusus.

2. Sumber dan Teknik Pengumpulan Data

Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui teknik wawancara langsung dengan berbagai pihak yang terkait, termasuk Pusat Pemberdayaan Perempuan atau Women’s Development Centre (WDC), BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Kota Banda Aceh, Wakil Walikota Banda Aceh, dan warga yang terlibat langsung dalam MUSRENA. Teknik pengumpulan data meliputi observasi langsung ke lokasi pelaksanaan MUSRENA, wawancara terstruktur dengan acuan catatan mengenai pokok masalah yang akan ditanyakan kepada orang-orang yang terlibat dalam forum MUSRENA, dan dokumentasi berupa catatan, data partisipasi perempuan dalam MUSRENA, dan informasi mengenai desa dan kecamatan yang terlibat. Data sekunder melengkapi data primer untuk menghasilkan informasi yang valid dan lengkap.

3. Subjek Penelitian dan Analisis Data

Subjek penelitian dipilih secara hati-hati untuk mendapatkan informasi yang valid dan lengkap mengenai penguatan pemberdayaan perempuan dalam MUSRENA. Subjek penelitian meliputi pihak-pihak yang mampu memberikan informasi seluas-luasnya terkait pelaksanaan MUSRENA. Setelah data terkumpul, analisis data kualitatif dilakukan. Analisis kualitatif dipilih karena tidak melibatkan perhitungan, melainkan proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan melalui interaksi dan proses siklus. Analisis ini bertujuan untuk memahami secara mendalam bagaimana MUSRENA berkontribusi pada pemberdayaan perempuan di Kota Banda Aceh dan bagaimana proses penguatan pemberdayaan perempuan itu terjadi. Hasil analisis akan digunakan untuk menjawab rumusan masalah penelitian dan memberikan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

IV.Kesimpulan dan Rekomendasi Menuju Pemberdayaan Perempuan yang Berkelanjutan

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang efektivitas MUSRENA dalam pemberdayaan perempuan di Banda Aceh dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Penelitian ini juga akan mengeksplorasi bagaimana MUSRENA dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mencapai kesetaraan gender dan mewujudkan kota ramah gender. Upaya pemberdayaan perempuan perlu dilakukan secara berkesinambungan, melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat, serta didukung oleh sosialisasi yang efektif dan akses informasi yang luas.

1. Kesimpulan Penelitian tentang Pemberdayaan Perempuan melalui MUSRENA

Penelitian ini menyimpulkan bahwa MUSRENA (Musyawarah Rencana Aksi Perempuan) di Kota Banda Aceh merupakan upaya penting dalam pemberdayaan perempuan dan pencapaian kesetaraan gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MUSRENA, sebagai affirmative action dari MUSREMBANG, berhasil meningkatkan partisipasi perempuan dalam perencanaan pembangunan. Banyak usulan dari MUSRENA yang diadopsi menjadi program daerah, menunjukkan bahwa aspirasi perempuan terwakili dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Keberhasilan ini menunjukkan dampak substantif dari partisipasi perempuan dalam pembangunan, sebagaimana dibuktikan dengan penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Banda Aceh. Namun, penelitian juga perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain yang mempengaruhi keberhasilan pemberdayaan perempuan di luar MUSRENA itu sendiri.

2. Rekomendasi untuk Pemberdayaan Perempuan yang Berkelanjutan

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa rekomendasi diajukan untuk meningkatkan efektivitas MUSRENA dan pemberdayaan perempuan secara berkelanjutan. Pertama, perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif dan berkesinambungan tentang MUSRENA agar partisipasi perempuan meningkat. Kedua, perlu dibangun kesepakatan bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mendukung pemberdayaan perempuan di semua sektor. Ketiga, akses informasi terkait perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan harus ditingkatkan dan dipermudah bagi perempuan. Keempat, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk memastikan bahwa suara dan aspirasi perempuan dihargai dan diakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Keberlanjutan program MUSRENA harus dijamin melalui kebijakan pemerintah yang konsisten dan dukungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Model MUSRENA dapat dikaji dan direplikasi di daerah lain sebagai upaya untuk mendorong kesetaraan gender dan Kota Ramah Gender.