
Pentingnya Penguasaan Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur
Informasi dokumen
Penulis | Dwi Fratmawati |
Sekolah | Universitas Diponegoro (UNDIP) |
Jurusan | Hukum/Ilmu Pemerintahan/Studi Pembangunan (kemungkinan) |
Tempat | Semarang (kemungkinan) |
Jenis dokumen | Referensi dari berbagai sumber (artikel, buku) |
Bahasa | Indonesian |
Format | |
Ukuran | 227.76 KB |
- Pembangunan
- Pertanahan
- Infrastruktur
Ringkasan
I.Latar Belakang dan Perumusan Masalah Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol
Tesis ini meneliti pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Fokus utama adalah proses pembebasan tanah, termasuk ganti rugi yang diberikan kepada warga yang terkena dampak proyek. Masalah utama yang dikaji adalah apakah pengadaan tanah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan 65 Tahun 2006. Seringkali terjadi konflik tanah karena ketidakpuasan warga terhadap besaran ganti rugi. Proyek ini berdampak pada Desa Mojokrapak, Desa Pesantren, Desa Tampingmojo, dan Desa Kedunglosari. Anggaran yang terbatas juga menjadi kendala dalam proses pembebasan tanah.
1. Latar Belakang Pembangunan Infrastruktur dan Pengadaan Tanah
Bagian latar belakang menjelaskan pentingnya pembangunan infrastruktur, khususnya prasarana jalan, bagi keberhasilan pembangunan nasional. Pembangunan membutuhkan pengelolaan sumber daya alam yang bijak, mempertimbangkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Di Indonesia, penggunaan tanah seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat banyak. Secara filosofis, tanah pada awalnya bukan milik individu, melainkan dikelola untuk kepentingan bersama. Negara memiliki wewenang untuk menguasai tanah, berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penggunaan tanah untuk proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, membutuhkan proses pengadaan tanah yang memperhatikan hak-hak masyarakat. Tanah merupakan unsur vital dalam proyek pembangunan infrastruktur, terutama proyek berskala besar yang membutuhkan areal tanah yang luas. Hukum menyediakan berbagai cara untuk memperoleh tanah yang dibutuhkan, seperti prosedur pemindahan hak, pembebasan tanah, dan pencabutan hak. Setiap penguasaan dan penggunaan tanah harus dilandasi hak yang jelas.
2. Permasalahan dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Ganti Rugi
Pembebasan tanah untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan tol, seringkali menimbulkan konflik antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah mendahulukan kepentingan umum, mengharuskan masyarakat melepaskan hak milik atas tanahnya dengan imbalan ganti rugi. Namun, sering terjadi penolakan dari masyarakat karena ketidakpuasan terhadap jumlah ganti rugi yang ditawarkan. Ketentuan tentang besarnya ganti rugi telah diatur dalam hukum tanah, yang menyatakan bahwa hak atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang layak. Penolakan masyarakat seringkali dianggap sebagai penghalang pembangunan, bahkan di masa lalu, penolakan tersebut dikaitkan dengan hal-hal negatif. Akibatnya, sering terjadi pemaksaan dan intimidasi kepada pemilik tanah. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Nomor 65 Tahun 2006, serta Peraturan Kepala BPN-RI Nomor 3 Tahun 2007, menekankan bahwa ganti rugi harus mengganti kerugian fisik dan memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik bagi pemilik tanah. Besarnya ganti rugi ditentukan melalui kesepakatan antara pemilik tanah dan instansi pemerintah, berdasarkan penilaian harga tanah oleh lembaga/tim penilai. Ketidakpuasan warga terhadap ganti rugi menjadi alasan utama penolakan pembebasan tanah. Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto, juga menghadapi masalah ini, khususnya di Kecamatan Tembelang, yang ditandai dengan waktu penyelesaian yang panjang karena kurangnya kesepakatan.
3. Perumusan Masalah Penelitian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kertosono Mojokerto
Permasalahan utama penelitian ini difokuskan pada satu pertanyaan: Apakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum? Pertanyaan ini menjadi inti dari penelitian, yang akan menyelidiki proses pengadaan tanah, termasuk negosiasi ganti rugi, dan apakah proses tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penelitian akan menelusuri proses tersebut untuk mengidentifikasi kesesuaiannya dengan peraturan yang ada dan mencari solusi atas permasalahan yang muncul. Pembahasan akan berfokus pada detail implementasi di lapangan, mencocokkan dengan aturan hukum yang relevan, serta mencatat berbagai dampak dan akibat dari pelaksanaan pengadaan tanah tersebut. Hal ini menjadi landasan utama bagi seluruh kajian yang akan dilakukan dalam penelitian tersebut.
II.Tujuan dan Manfaat Penelitian Pengadaan Tanah
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pengadaan tanah untuk Jalan Tol Kertosono-Mojokerto di Kecamatan Tembelang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan hukum agraria di Indonesia. Secara praktis, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah dan para pihak terkait dalam proyek, serta membantu menyelesaikan hambatan dalam pengadaan tanah khususnya terkait ganti rugi yang layak.
1. Tujuan Penelitian Pengadaan Tanah
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam proses pengadaan tanah yang telah dilakukan, khususnya mengenai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, penelitian ini ingin memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif mengenai pelaksanaan pengadaan tanah tersebut di lokasi spesifik tersebut, termasuk aspek-aspek hukum dan sosialnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan objektif tentang pelaksanaan pengadaan tanah pada proyek tersebut, melihat aspek hukum dan implementasinya di lapangan.
2. Manfaat Teoritis Penelitian Pengadaan Tanah
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pertanahan/agraria. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wacana dan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum pertanahan. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu pengetahuan hukum di bidang agraria, memberikan perspektif baru mengenai kajian hukum pertanahan dan aplikasinya di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi peneliti selanjutnya yang tertarik untuk meneliti topik sejenis. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat akademik bagi perkembangan ilmu hukum pertanahan di Indonesia.
3. Manfaat Praktis Penelitian Pengadaan Tanah
Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada berbagai pihak yang terkait dengan proyek pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai masukan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini diharapkan dapat membantu dalam upaya penyelesaian hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek tersebut, terutama dalam konteks penyelesaian konflik dan penentuan ganti rugi yang adil dan layak. Hasilnya juga bisa menjadi referensi bagi proyek infrastruktur serupa di masa mendatang, meningkatkan efektivitas dan mengurangi potensi konflik. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada praktik pengadaan tanah yang lebih baik dan berkeadilan.
III.Metodologi Penelitian Pengadaan Tanah
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum agraria dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan berbagai pihak, termasuk warga terdampak (seperti Bapak Sunarwo Setiawan), Kepala Desa (Bapak Sungkono, Ibu Siti Nur Fadillah, Bapak Muchammad Na’im, Bapak H. Subi), anggota Tim Pengadaan Tanah (TPT) seperti Bapak Ujang Aribowo, serta studi dokumen dan internet. Metode purposive sampling digunakan untuk memilih responden yang relevan. Sumber data tambahan berasal dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan 65 Tahun 2006, serta dokumen-dokumen terkait dari Pemkab Jombang dan PT MHI (sebutkan jika ada informasi nama perusahaan).
1. Pendekatan Penelitian dan Jenis Data
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum agraria dan pendekatan sosiologis. Pendekatan hukum agraria digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah, khususnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Pendekatan sosiologis digunakan untuk memahami efektivitas hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari terkait pelaksanaan pengadaan tanah. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari sumbernya. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan para responden, pengamatan di lapangan, dan studi dokumen. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur, dan internet. Penelitian ini mengkaji secara komprehensif aspek hukum dan sosial dari pelaksanaan pengadaan tanah.
2. Teknik Pengumpulan Data Wawancara dan Studi Dokumen
Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dengan berbagai responden. Metode purposive sampling digunakan untuk memilih responden yang dianggap relevan dan memiliki pemahaman mendalam terhadap permasalahan yang diteliti. Responden meliputi warga terdampak proyek Jalan Tol Kertosono-Mojokerto, seperti Bapak Sunarwo Setiawan, serta kepala desa dari Desa Mojokrapak (Bapak H. Subi), Desa Pesantren (Ibu Siti Nur Fadillah), Desa Tampingmojo (Bapak Muchammad Na’im), dan Desa Kedunglosari (Bapak Sungkono). Wawancara juga dilakukan dengan Bapak Ujang Aribowo selaku anggota Tim Pengadaan Tanah (TPT) Bina Marga. Studi dokumen dilakukan dengan menganalisis dokumen-dokumen terkait yang diperoleh dari instansi terkait dan perpustakaan. Studi dokumen ini berfungsi sebagai data pendukung dan konfirmasi atas informasi yang diperoleh dari wawancara.
3. Teknik Pengumpulan Data Studi Internet dan Lokasi Penelitian
Studi internet dilakukan untuk mengkaji informasi publik terkait pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum, meliputi artikel dan sumber informasi lainnya dari internet yang relevan. Lokasi penelitian meliputi daerah persawahan, pekarangan, dan bangunan di Desa Mojokrapak, Desa Pesantren, Desa Tampingmojo, dan Desa Kedunglosari di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto. Data yang dikumpulkan dari berbagai sumber ini akan dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Penggunaan berbagai metode ini bertujuan untuk memastikan komprehensivitas dan keakuratan data yang diperoleh untuk mendukung analisis penelitian.
IV.Hasil Penelitian dan Pembahasan Pengadaan Tanah Jalan Tol
Bab ini akan memaparkan hasil penelitian mengenai pelaksanaan pengadaan tanah Jalan Tol Kertosono-Mojokerto di Kecamatan Tembelang. Analisis akan mencakup bentuk ganti rugi yang diberikan, dasar perhitungan ganti rugi, hambatan yang dihadapi, dan upaya penyelesaiannya. Perhatian khusus diberikan pada masalah konflik tanah akibat ketidakpuasan warga terhadap ganti rugi yang diterima. Penelitian akan menelaah apakah mekanisme pembebasan tanah telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan 65 Tahun 2006.
1. Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang
Bagian ini akan memaparkan hasil penelitian mengenai pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono-Mojokerto di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Analisis akan fokus pada bagaimana proses pengadaan tanah dilakukan di lapangan, termasuk mekanisme negosiasi dan penentuan ganti rugi kepada warga yang terkena dampak proyek. Data yang digunakan berasal dari wawancara dengan berbagai pihak, termasuk warga terdampak, kepala desa, dan anggota Tim Pengadaan Tanah (TPT). Analisis akan mengevaluasi apakah proses tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Nomor 65 Tahun 2006. Detail pelaksanaan di lapangan, seperti mekanisme musyawarah dan penetapan ganti rugi akan diuraikan secara rinci. Identifikasi masalah dan hambatan dalam proses pengadaan tanah di lokasi ini juga akan dijelaskan.
2. Bentuk Ganti Rugi dan Dasar Penghitungan
Bagian ini akan menjelaskan secara detail bentuk ganti rugi yang diberikan kepada warga yang terkena dampak proyek Jalan Tol Kertosono-Mojokerto di Kecamatan Tembelang. Analisis akan mengkaji berbagai jenis ganti rugi yang diberikan, apakah berupa uang tunai atau bentuk lain seperti tanah atau fasilitas lainnya. Selain itu, bagian ini juga akan membahas dasar dan metode penghitungan ganti rugi yang digunakan oleh tim penilai. Analisis akan meneliti apakah penghitungan ganti rugi tersebut adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta apakah telah mempertimbangkan berbagai aspek kerugian yang dialami oleh warga terdampak, termasuk kerugian ekonomi dan sosial. Data yang digunakan berasal dari dokumen-dokumen resmi dan wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dan penetapan ganti rugi.
3. Hambatan dan Upaya Penanganannya dalam Pengadaan Tanah
Bagian ini akan mengidentifikasi dan membahas hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Kertosono-Mojokerto di Kecamatan Tembelang. Hambatan tersebut dapat berupa penolakan dari warga, sengketa lahan, atau kendala administratif. Analisis akan mengeksplorasi penyebab dari hambatan tersebut, misalnya ketidakpuasan terhadap besaran ganti rugi atau perbedaan persepsi antara pemerintah dan warga. Selanjutnya, bagian ini akan menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Upaya tersebut dapat berupa negosiasi ulang, mediasi, atau penyelesaian hukum. Kesimpulan dari analisis ini akan memberikan gambaran mengenai efektivitas berbagai strategi yang diterapkan dalam mengatasi hambatan pengadaan tanah dalam proyek tersebut. Data berasal dari wawancara, studi dokumen, dan analisis peraturan terkait.