Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di Indonesia

Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di Indonesia

Informasi dokumen

Jurusan Ilmu Hukum
Tempat Malang
Jenis dokumen Skripsi
Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 684.15 KB
  • Hukum
  • Kejahatan
  • Pencurian Kendaraan Bermotor

Ringkasan

I.Latar Belakang Masalah Background of the Problem

Skripsi ini meneliti sistem penjatuhan pidana terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pengadilan Negeri Kota Malang. Tingginya angka curanmor, khususnya sepeda motor (99% dari kasus pada 2012-2013 menurut data Polresta Malang), dan vonis ringan yang sering dijatuhkan oleh hakim menjadi perhatian utama. Kasus di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang diungkap Kapolres AKBP Kasero Mangmaligolo, menunjukkan keprihatinan atas rendahnya vonis yang diberikan, meskipun ancaman hukumannya tinggi. Hal ini memicu kekhawatiran akan rendahnya efek jera bagi pelaku dan berdampak pada keresahan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana pada kasus curanmor di Kota Malang.

1. Tingginya Angka Pencurian Kendaraan Bermotor Curanmor di Indonesia

Bagian ini menjelaskan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di Indonesia sebagai permasalahan utama. Disebutkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten dibutuhkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum, sebagai himpunan peraturan, perlu kekuatan eksternal (penegak hukum) untuk ditegakkan. Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat), menekankan pentingnya hukum yang lahir dari masyarakat dan ditaati untuk menciptakan ketentraman. Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat untuk memelihara ketertiban. Pencurian kendaraan bermotor, diatur dalam KUHPidana (Pasal 362-367), merupakan kejahatan terhadap harta benda yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Meskipun sanksi berat diberikan, kejahatan ini tetap marak terjadi, bahkan pelaku residivis masih banyak ditemukan. Ini mengindikasikan perlunya kajian mendalam terhadap efektivitas sistem peradilan pidana dalam menangani kejahatan ini.

2. Vonis Ringan dan Rendahnya Efek Jera

Latar belakang masalah ini menyoroti permasalahan rendahnya vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Contoh kasus di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diungkapkan Kapolres AKBP Kasero Mangmaligolo yang mengeluhkan vonis ringan terhadap pelaku curanmor, meskipun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Hal ini membuat aparat kepolisian kecewa karena upaya penangkapan yang sulit, bahkan sampai ada anggota polisi yang terluka. Vonis ringan dinilai tidak memberikan efek jera dan menyebabkan para pelaku tidak takut untuk mengulangi kejahatan yang sama. Kondisi ini mendorong perlunya analisis terhadap putusan hakim dan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan untuk menentukan berat ringan hukuman, sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai.

3. Situasi Curanmor di Kota Malang

Fokus selanjutnya mengarah pada situasi curanmor di Kota Malang. Kota Malang disebutkan sebagai salah satu daerah dengan angka pencurian kendaraan bermotor yang tinggi. Data Polresta Malang menunjukkan angka kasus curanmor mencapai 1200 pada tahun 2012 dan 1188 pada tahun 2013. Sebagian besar kasus (99%) merupakan pencurian sepeda motor. Angka ini cukup signifikan dibandingkan dengan jenis kejahatan lain seperti pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pengeroyokan. Tingginya angka curanmor di Kota Malang ini menjadi alasan utama penulis memilih Kota Malang sebagai lokasi penelitian. Penelitian ini akan menelaah sistem penjatuhan pidana dan pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana pada kasus curanmor di Pengadilan Negeri Kota Malang, bertujuan untuk memahami relevansi sistem penjatuhan pidana dengan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor.

II.Rumusan Masalah Problem Formulation

Penelitian ini fokus pada dua pertanyaan utama: 1. Bagaimana sistem penjatuhan pidana terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Kota Malang? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Kota Malang?

1. Sistem Penjatuhan Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Pengadilan Negeri Kota Malang

Rumusan masalah pertama berfokus pada pemahaman mendalam mengenai sistem penjatuhan pidana yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ini mencakup keseluruhan proses, dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan. Pertanyaan ini bertujuan untuk mengungkap mekanisme dan prosedur hukum yang digunakan dalam menentukan jenis dan besaran hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum tersebut. Analisis akan mencakup aspek hukum positif yang berkaitan dengan penjatuhan pidana terhadap pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Kota Malang, serta pendekatan sosiologis untuk melihat praktik dan aspek hukum yang digunakan dalam menangani permasalahan di lapangan. Pemahaman ini penting untuk melihat efektivitas sistem yang ada dan seberapa baik sistem tersebut mengakomodasi keadilan dan efektivitas dalam mencegah tindak pidana serupa di masa depan.

2. Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Berat Ringan Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Rumusan masalah kedua menyelidiki secara spesifik pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Malang ketika memutuskan vonis pada kasus pencurian kendaraan bermotor. Analisis akan menelusuri faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman, apakah itu faktor hukum, fakta persidangan, atau hal-hal lain yang relevan. Hal ini penting untuk memahami apakah pertimbangan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan apakah ada faktor-faktor lain yang turut memengaruhi putusan tersebut. Lebih lanjut, analisis ini juga akan menelaah apakah pertimbangan yang dilakukan oleh hakim telah memberikan efek jera dan keadilan bagi korban dan masyarakat secara umum, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam kaitannya dengan maraknya kasus curanmor dan vonis ringan yang sering terjadi.

III.Metode Penelitian Research Method

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data secara deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang menggunakan metode random sampling, sementara data sekunder berupa studi pustaka, laporan, peraturan perundang-undangan, dan berita media terkait hukum pidana Indonesia dan pencurian kendaraan bermotor. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jl. Ahmad Yani Utara No. 198, dari November 2014 hingga April 2015, meliputi data kasus curanmor Januari-Desember 2014. Hakim yang diwawancarai antara lain Ibu Betsji Siske Manoe, SH, Ibu Harani, SH., M.H, Ibu Rina Indrajanti, SH., M.H, dan Bapak Eko Wiyono, SH., M.H.

1. Jenis Penelitian dan Pendekatan

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data bersifat deskriptif. Artinya, data yang dikumpulkan akan diuraikan, dijelaskan, dan digambarkan secara rinci untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Penelitian kualitatif dipilih karena dianggap tepat untuk menggali informasi mendalam mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan vonis, sekaligus memahami konteks sosial dan hukum yang melatarbelakangi putusan pengadilan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan secara sistematis fakta-fakta yang ditemukan selama penelitian, baik dari data primer maupun sekunder. Data primer dan sekunder yang dikumpulkan akan dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran yang komprehensif tentang permasalahan yang diteliti.

2. Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Malang, beralamat di Jalan Ahmad Yani Utara No. 198. Lokasi ini dipilih karena berhubungan langsung dengan permasalahan yang dibahas dan mengingat tingginya angka pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang. Penelitian berlangsung dari bulan November 2014 sampai dengan April 2015. Rentang waktu penelitian tersebut memungkinkan pengumpulan data yang cukup representatif, khususnya data kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Malang selama periode Januari hingga Desember 2014, sehingga memberikan gambaran yang akurat dan relevan terhadap objek penelitian.

3. Sumber Data dan Pengumpulan Data

Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang. Pengambilan sampel hakim menggunakan metode random sampling, dimana peneliti mengirimkan surat observasi kepada ketua pengadilan untuk mendapatkan rekomendasi hakim yang akan diwawancarai. Data sekunder meliputi studi kepustakaan seperti buku, jurnal, dan literatur lain yang relevan dengan hukum pidana dan pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, data sekunder juga mencakup laporan-laporan, buletin, peraturan perundang-undangan, serta berita media cetak yang terkait dengan permasalahan penelitian. Data sekunder berfungsi melengkapi dan memperkaya data primer untuk menghasilkan kesimpulan yang lebih komprehensif dan valid.

IV.Manfaat Penelitian Benefits of the Research

Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat akademis dengan menambah wawasan tentang hukum pidana Indonesia dan sistem penjatuhan pidana. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang, dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor, serta memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengurangi angka curanmor.

1. Manfaat Akademis

Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademis yang signifikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan gambaran yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum pidana dan kriminologi. Temuan-temuan dalam penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi penelitian selanjutnya yang lebih mendalam terkait sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat memberikan hasil yang bermanfaat dan berguna untuk pengembangan ilmu hukum di masa yang akan datang, memberikan landasan teori yang lebih kuat dan komprehensif bagi penelitian di masa depan yang membahas isu serupa.

2. Manfaat Praktis bagi Aparat Penegak Hukum

Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang. Temuan penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dalam menangani perkara pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme hukum dan perlindungan hukum yang berlaku terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan yang lebih tepat dan adil, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Malang dan daerah lain di Indonesia. Informasi dari penelitian ini dapat juga digunakan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di masa mendatang.

3. Manfaat Praktis bagi Masyarakat

Penelitian ini juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi masyarakat sebagai pihak yang turut bertanggung jawab terhadap meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Temuan penelitian, khususnya mengenai pertimbangan hakim dan sistem penjatuhan pidana, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan hukum dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya kejahatan. Informasi yang disajikan dapat digunakan masyarakat untuk lebih memahami proses peradilan dan hak-hak mereka sebagai korban kejahatan. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi dalam upaya mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi dan meningkatkan rasa aman di lingkungan masyarakat.