Pembinaan Narapidana Lanjut Usia dalam Sistem Hukum Kepidanaan Indonesia

Pembinaan Narapidana Lanjut Usia dalam Sistem Hukum Kepidanaan Indonesia

Informasi dokumen

Bahasa Indonesian
Format | PDF
Ukuran 317.52 KB
Jurusan Hukum Pidana
Jenis dokumen Tugas Akhir/Esai
  • hukum kepidanaan
  • pembinaan narapidana
  • kesejahteraan lanjut usia

Ringkasan

I.Latar Belakang Kesejahteraan Narapidana Lansia di Indonesia

Skripsi ini meneliti kesejahteraan narapidana lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya perhatian khusus terhadap pembinaan narapidana lansia di Indonesia, meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU 13/1998) telah mengatur hal tersebut. Kasus narapidana lansia sakit yang meminta pembebasan (seperti kasus Sulaemi Bin Arista di Lapas Tasikmalaya) menggarisbawahi urgensi penelitian ini untuk mengevaluasi pelaksanaan pemasyarakatan lansia dan memastikan kepatuhan terhadap UU 13/1998. Penelitian ini fokus pada Lapas Lowokwaru Malang karena pengalaman peneliti selama magang di sana.

1. Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Pembinaan Narapidana

Bagian ini menjelaskan sistem hukum pidana Indonesia, yang mengatur perbuatan terlarang dan sanksi bagi pelanggarnya. Pembinaan narapidana merupakan bagian penting dalam penanggulangan kejahatan, sebagai proses rehabilitasi watak dan perilaku selama menjalani hukuman. Tujuan pembinaan adalah agar narapidana siap berbaur kembali dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Sistem pemasyarakatan, sebagai bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam Tata Peradilan Terpadu, bertujuan untuk resosialisasi narapidana. Proses pembinaan ini harus dilaksanakan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang efektif dan terintegrasi dalam sistem peradilan pidana. Pasal 10 KUHP menyebutkan dua macam pidana, pokok dan tambahan, dengan pidana penjara sebagai salah satu pidana pokok. Tujuan pidana penjara bukan hanya menimbulkan rasa derita karena kehilangan kemerdekaan, tetapi juga membimbing terpidana bertaubat dan menjadi anggota masyarakat yang baik. Pembinaan meliputi aspek jasmani dan rohani untuk menyadarkan narapidana dan menghilangkan keresahan di masyarakat.

2. Narapidana Lansia dan Kebutuhan Khususnya

Narapidana lanjut usia (lansia) membutuhkan pembinaan dan pengarahan intensif. Definisi lansia bervariasi, tetapi umumnya merujuk pada usia 60 tahun ke atas (sesuai UU No. 13 Tahun 1998). Pada usia 60-70 tahun ke atas, terjadi penurunan kesehatan dan keterbatasan fisik. Pemerintah, berdasarkan Pasal 7 UU No. 13 Tahun 1998, berkewajiban mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang peningkatan kesejahteraan sosial lansia. UU No. 13 Tahun 1998 juga memberikan hak-hak khusus bagi lansia sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan. Kebutuhan lansia meliputi kebutuhan primer (biologis, ekonomi, kesehatan, psikologis, dan sosial) serta kebutuhan sekunder (aktivitas, keagamaan, pengisian waktu luang, budaya, dan politik). Kondisi fisik dan psikis lansia berbeda dengan narapidana lainnya, sehingga membutuhkan perlakuan khusus dalam pembinaan dan pemasyarakatan.

3. Kasus Narapidana Lansia dan Isu Kesejahteraan

Sebuah kasus di Lapas Tasikmalaya menggambarkan isu kesejahteraan narapidana lansia. Sulaemi Bin Arista (99 tahun), narapidana kasus pencabulan, meminta pembebasan karena sakit parah. Meskipun akan bebas pada 27 Maret 2011, kondisi kesehatannya yang memburuk (pembengkakan jantung) membuatnya sulit menjalani hukuman. Kepala Lapas menyatakan pembebasan bukan kewenangan Lapas, tetapi Kejaksaan. Upaya grasi sebelumnya tidak membuahkan hasil. Kasus ini menunjukkan kurangnya perhatian khusus terhadap kesejahteraan lansia di lembaga pemasyarakatan. Peristiwa ini menekankan perlunya instrumen hukum yang lebih kuat, baik internasional maupun nasional, serta peran masyarakat sipil dalam mendorong isu ini ke dalam agenda kebijakan untuk perubahan menyeluruh. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu menyusun model pembimbingan dan pembinaan spesifik untuk narapidana lansia, termasuk dukungan anggaran untuk memenuhi kebutuhan spesifik mereka. Kasus ini juga menjadi acuan penting untuk diteliti lebih lanjut dan sebagai landasan penelitian ini.

II.Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan kegiatan mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang kesejahteraan narapidana lansia di Lapas Lowokwaru; 2) Faktor eksternal dan internal yang menghambat tujuan tersebut; dan 3) Kendala dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Rumusan masalah berfokus pada bagaimana praktik pembinaan narapidana khususnya lansia di Lapas Lowokwaru, hambatan yang dihadapi, dan kendala yang ditemukan dalam mencapai kesejahteraan sosial narapidana lansia.

1. Rumusan Masalah Penelitian Kesejahteraan Narapidana Lansia

Bagian ini merumuskan tiga permasalahan utama terkait kesejahteraan narapidana lansia di Lapas Lowokwaru Malang. Pertama, bagaimana pelaksanaan kegiatan mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang mendukung peningkatan kesejahteraan narapidana lansia di Lapas tersebut. Rumusan ini menyelidiki bagaimana praktik nyata dari pembinaan dan perawatan yang diberikan kepada narapidana lansia. Kedua, apa saja faktor eksternal dan internal yang menghambat pencapaian kesejahteraan narapidana lansia. Pertanyaan ini akan mengidentifikasi hambatan baik dari luar (eksternal) maupun dari dalam (internal) sistem Lapas Lowokwaru dalam memberikan layanan yang memadai bagi narapidana lansia. Ketiga, kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Rumusan ini bertujuan untuk mengungkap kesulitan atau tantangan spesifik yang dihadapi petugas Lapas dalam memberikan pelayanan dan pembinaan bagi narapidana lansia. Ketiga rumusan masalah ini saling berkaitan dan akan dijawab secara komprehensif dalam penelitian.

2. Tujuan Penelitian Kesejahteraan Narapidana Lansia

Tujuan penelitian ini sejalan dengan rumusan masalah yang telah diuraikan. Tujuan pertama adalah untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang peningkatan kesejahteraan narapidana lansia di Lapas Lowokwaru Malang. Tujuan ini bertujuan untuk memberikan gambaran detail mengenai praktik di lapangan. Tujuan kedua adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor eksternal dan internal yang menghambat pencapaian kesejahteraan narapidana lansia. Tujuan ini akan mengkaji akar permasalahan yang menyebabkan kurang optimalnya layanan bagi narapidana lansia. Tujuan ketiga adalah untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan mengetahui kendala yang spesifik, penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi solusi yang tepat sasaran. Ketiga tujuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi kesejahteraan narapidana lansia di Lapas Lowokwaru Malang, dengan harapan dapat menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan layanan di masa mendatang.

III.Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis dan sosiologis. Metode yuridis menganalisis UU No. 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999, dan UU 13/1998. Metode sosiologis dilakukan melalui observasi langsung di Lapas Lowokwaru Malang, wawancara dengan petugas Lapas (termasuk Kepala Seksi Pembinaan, petugas Pembinaan, dokter Lapas, psikolog Lapas, dan narapidana), dan studi dokumen. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi langsung, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen resmi dan literatur terkait. Penelitian berlangsung selama empat bulan di Lapas Lowokwaru Malang.

1. Pendekatan Penelitian Yuridis dan Sosiologis

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis. Pendekatan yuridis dilakukan dengan menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, yaitu UU No. 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan khususnya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Analisis yuridis ini akan memberikan kerangka hukum dan regulasi yang berkaitan dengan kesejahteraan narapidana lansia. Sementara itu, pendekatan sosiologis dilakukan dengan observasi langsung di lapangan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang. Observasi ini bertujuan untuk memahami realita kesejahteraan narapidana lansia di Lapas Lowokwaru, melihat secara langsung bagaimana sistem pemasyarakatan diterapkan bagi narapidana lansia, dan memperoleh pemahaman yang mendalam tentang praktik di lapangan yang mungkin berbeda dengan regulasi yang ada. Penggunaan metode gabungan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan akurat mengenai permasalahan yang diteliti.

2. Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan melalui beberapa teknik. Teknik wawancara digunakan untuk mengumpulkan data primer melalui tanya jawab langsung dengan berbagai pihak di Lapas Klas I Lowokwaru Malang. Pihak-pihak yang diwawancarai meliputi Kepala Seksi Bagian Pembinaan, petugas Bagian Pembinaan, dokter Lapas, psikolog Lapas, dan narapidana lansia itu sendiri. Wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan informasi langsung dari berbagai perspektif terkait kesejahteraan narapidana lansia. Selain wawancara, studi observasi dilakukan untuk mengamati secara sistematis fenomena sosial di Lapas terkait kesejahteraan narapidana lansia. Observasi ini meliputi pengamatan terhadap struktur organisasi Lapas, jumlah narapidana, dan catatan berkala. Data sekunder dikumpulkan dari dokumen-dokumen resmi, buku, laporan penelitian, dan sumber lain yang relevan dari Lapas Lowokwaru Malang. Penelitian juga memanfaatkan studi internet untuk memperoleh informasi tambahan dan studi dokumen untuk menganalisis dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan narapidana lansia.

3. Teknik Analisis Data

Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan sekunder yang telah dikumpulkan. Data yang diperoleh, baik primer maupun sekunder, diolah dengan menafsirkan gejala-gejala yang ditemukan di lapangan dan dihubungkan dengan landasan teori dan yuridis. Analisis kualitatif digunakan untuk menguraikan, membandingkan, dan menyintesis data untuk menggambarkan keadaan yang nyata. Hal ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah penelitian yang berkaitan dengan pelaksanaan kesejahteraan sosial terhadap narapidana lansia di Lapas Lowokwaru Malang. Analisis ini akan fokus pada mendeskripsikan secara rinci pelaksanaan kesejahteraan sosial dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta mengidentifikasi hambatan dan kendala yang dihadapi. Penelitian ini dilakukan selama 4 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, dipilih karena pengalaman peneliti magang di institusi tersebut dan ketertarikan terhadap isu kesejahteraan narapidana lansia.

IV.Hasil dan Pembahasan Ringkasan

Bab ini akan memaparkan hasil penelitian mengenai pelaksanaan kesejahteraan sosial terhadap narapidana lansia di Lapas Lowokwaru Malang, menganalisis faktor-faktor (eksternal dan internal) yang menghambat, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan narapidana lansia. Hasil penelitian akan dikaji berdasarkan teori dan landasan hukum yang relevan, khususnya UU No. 13 Tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia.

1. Deskripsi Umum Narapidana Lansia di Lapas Lowokwaru Malang

Bagian ini akan memberikan gambaran umum mengenai kondisi narapidana lansia di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang. Deskripsi ini akan meliputi jumlah narapidana lansia, persebaran usia, jenis pelanggaran hukum yang dilakukan, kondisi kesehatan, dan latar belakang sosial ekonomi mereka. Data yang disajikan akan berdasarkan data primer dan sekunder yang telah dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas Lapas, observasi langsung, dan studi dokumen. Informasi mengenai jumlah narapidana lansia, jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh narapidana lansia, dan kondisi kesehatan mereka akan dijelaskan secara detail dalam bagian ini. Pemahaman mengenai kondisi umum narapidana lansia ini sangat penting sebagai dasar untuk menganalisis keberhasilan program kesejahteraan yang diberikan oleh Lapas Lowokwaru Malang.

2. Pelaksanaan Kegiatan Mengarahkan Membimbing dan Menciptakan Suasana Menunjang bagi Narapidana Lansia

Bagian ini akan membahas secara rinci pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Lapas Lowokwaru Malang untuk mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang kondusif bagi kesejahteraan narapidana lansia. Deskripsi akan meliputi program-program pembinaan yang ada, metode yang digunakan, frekuensi pelaksanaan, keterlibatan petugas dan pihak eksternal, dan efektivitas program-program tersebut. Data primer dari wawancara dengan petugas Lapas dan narapidana lansia akan menjadi sumber utama informasi. Analisis akan meliputi evaluasi terhadap ketepatan dan efektivitas program pembinaan yang ada dalam mendukung kesejahteraan narapidana lansia. Pembahasan juga akan mempertimbangkan kesesuaian program dengan kebutuhan spesifik narapidana lansia berdasarkan UU No. 13 Tahun 1998.

3. Faktor Eksternal dan Internal Penghambat Kesejahteraan Narapidana Lansia

Bagian ini menganalisis faktor-faktor eksternal dan internal yang menghambat pencapaian kesejahteraan narapidana lansia di Lapas Lowokwaru Malang. Faktor eksternal meliputi faktor kebijakan pemerintah, keterbatasan anggaran, keterbatasan akses layanan kesehatan, dan peran serta masyarakat. Sedangkan faktor internal mencakup kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, keterbatasan fasilitas dan infrastruktur Lapas, kurangnya koordinasi antar bagian di Lapas, dan kurangnya kepedulian petugas. Analisis akan menguraikan setiap faktor secara detail dan menunjukkan bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi kualitas kesejahteraan narapidana lansia. Data primer dan sekunder akan digunakan untuk mendukung analisis ini. Kesimpulan akan menunjukkan faktor mana yang paling dominan dan membutuhkan perhatian khusus.

4. Kendala dalam Pelaksanaan Kegiatan Kesejahteraan Narapidana Lansia

Bagian ini mengidentifikasi kendala-kendala spesifik yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan narapidana lansia di Lapas Lowokwaru Malang. Kendala tersebut dapat berupa kendala teknis, administratif, atau bahkan sosial. Pembahasan akan mengkaji detail kendala tersebut berdasarkan data empiris yang telah dikumpulkan dan dianalisa. Pembahasan akan mencakup kendala dalam hal pengembangan program, implementasi program, dan evaluasi program. Analisis akan mencari korelasi antara kendala yang ditemukan dengan faktor-faktor penghambat yang telah diidentifikasi sebelumnya. Kesimpulan akan menunjukkan kendala yang paling kritis dan membutuhkan solusi yang segera dilakukan.