
Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam Pelayanan KTP di Kota Medan
Informasi dokumen
Penulis | Idil Fikri |
instructor | Drs. Kariono, M.Si |
Sekolah | Universitas Sumatera Utara |
Jurusan | Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jenis dokumen | Skripsi |
Tempat | Medan |
Bahasa | Indonesian |
Format | |
Ukuran | 4.15 MB |
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Pelayanan Kartu Tanda Penduduk
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Ringkasan
I.Latar Belakang Penelitian Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan SIAK di Kota Medan
Penelitian ini meneliti Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam proses pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi dan pentingnya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. Penerapan SIAK diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan KTP, mengatasi permasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat, dan membangun database kependudukan nasional secara bertahap. Kota Balikpapan disebut sebagai contoh keberhasilan implementasi SIAK.
1. Perkembangan Teknologi Informasi dan Pelayanan Publik
Bagian ini menjelaskan konteks penelitian dengan menekankan kemajuan pesat teknologi informasi dalam dekade terakhir. Kemajuan ini meningkatkan pentingnya pengolahan data dan informasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor publik. Organisasi, baik publik maupun swasta, semakin memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas, produktivitas, dan efisiensi. Teknologi informasi, khususnya komputer, berperan penting dalam pengambilan keputusan dan penyelesaian pekerjaan secara tepat, akurat, dan efisien. Para pemimpin dituntut mampu memanfaatkan informasi dan membuat keputusan berdasarkan data yang tersedia. Implementasi Teknologi Informasi (TI) di pemerintahan sangat penting untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menghadirkan layanan yang berorientasi pada kepentingan publik. Definisi pelayanan publik menurut Thaha (dalam Falikhatun, 2003) dijelaskan, yaitu kegiatan yang mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu pelayanan, dan memberikan kepuasan publik. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik menjadi fokus utama.
2. Kebutuhan Implementasi SIAK di Indonesia dan Kota Medan
Bagian ini menjelaskan urgensi penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Indonesia. Implementasi SIAK dianggap mutlak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Muliono Mawar, Direktur Proyeksi dan Penyelarasan Kebijakan Kependudukan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), dalam seminar 'Persiapan Data Penduduk KTP Chip dan Biometric', menekankan pentingnya SIAK. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dijadikan contoh keberhasilan implementasi SIAK, bahkan menjadi kota terbaik se-Indonesia dalam manajemen kependudukan. Kementerian Dalam Negeri menargetkan penyelesaian SIAK secara nasional pada tahun 2013. Di Kota Medan, Pemerintah Kota melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah menerapkan SIAK online untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sering dikeluhkan masyarakat. Jaringan SIAK telah terhubung di 21 kecamatan di Kota Medan. Kesimpulan awal penelitian menyebutkan pelaksanaan SIAK di Kota Medan cukup baik dan sesuai undang-undang, tetapi masih terdapat beberapa hambatan dan pelaksanaan belum maksimal karena permasalahan pencatatan kependudukan.
3. Rumusan Masalah dan Definisi Konseptual
Bagian ini merumuskan masalah penelitian: 'Bagaimana Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam Proses Pelayanan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Dinas Kependudukan Kota Medan?'. Kemudian, terdapat definisi operasional dari Implementasi menurut Van Master dan Van Horn (dalam Wahab, 1990:51) dan Mazmanian dan Sabatier (dalam Fadillah Putra, 2003:84). Definisi pelayanan menurut Cristopher (dalam Tjandra, 2005:3) dan Sampara (dalam Lijan, 2006:5) juga disertakan. Penjelasan mengenai pentingnya administrasi kependudukan di semua tingkat pemerintahan, dari desa/kelurahan hingga nasional, dan fungsi strategisnya sebagai dukungan informasi untuk pembuatan kebijakan dan akses informasi bagi warga juga dijabarkan. Tujuan penerapan SIAK, seperti terbangunnya landasan pengembangan sistem di masa mendatang, tercapainya good corporate governance dalam public services, pembangunan Bank Data kependudukan Nasional, dan pengolahan data statistik vital, juga diuraikan. Terakhir, uraian mengenai KTP, masa berlaku, dan persyaratan kepemilikan KTP juga dijelaskan.
II.Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi dan kuesioner kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Analisis data dilakukan secara deskriptif, menghitung rata-rata (mean) untuk mengukur efektivitas dan efisiensi SIAK.
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta, sifat, dan fenomena yang diteliti. Analisis data dilakukan berdasarkan kemampuan nalar peneliti dalam menghubungkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh. Data disajikan melalui keterangan dari responden dan diinterpretasikan sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan. Penelitian ini tidak hanya berfokus pada data kuantitatif, tetapi juga pada pemahaman mendalam tentang konteks dan proses implementasi SIAK.
2. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi observasi dan kuesioner (angket). Observasi dilakukan untuk mengamati langsung proses implementasi SIAK dan pelayanan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Kuesioner digunakan sebagai alat pendukung untuk mengumpulkan data dari responden, dalam hal ini pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kuesioner yang digunakan bersifat semi terbuka, memberikan pilihan jawaban kepada responden dan juga ruang untuk penjelasan tambahan. Data dari kuesioner digunakan untuk melengkapi data observasi dan memberikan perspektif yang lebih komprehensif tentang implementasi SIAK.
3. Teknik Analisis Data
Analisis data dilakukan dengan cara mengolah data yang diperoleh dari observasi dan kuesioner. Efektivitas penggunaan sistem SIAK diukur dengan mengalikan nilai jawaban responden dengan jumlah total pernyataan yang memiliki jawaban sejenis, kemudian dibagi dengan jumlah total pernyataan. Hasil perhitungan ini menghasilkan nilai rata-rata yang kemudian disesuaikan dengan kriteria keputusan yang telah ditentukan. Proses ini bertujuan untuk memperoleh gambaran sebenarnya tentang efektivitas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang diterapkan di Disdukcapil Kota Medan. Analisis juga mencakup interpretasi data kualitatif dari observasi untuk memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang implementasi SIAK. Penggunaan metode statistik rata-rata (mean) juga digunakan untuk menganalisis data dari kuesioner.
III.Profil Dinas Kependudukan Kota Medan dan Implementasi SIAK
Dinas Kependudukan Kota Medan bertanggung jawab atas administrasi kependudukan di Kota Medan. Implementasi SIAK di Kota Medan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pembangunan jaringan dan uji coba di beberapa kecamatan. Hingga tahun 2010, SIAK online telah terhubung di 21 kecamatan. Sistem ini menggunakan TPDK (Tempat Perekaman Data Elektronik) di setiap kecamatan untuk pertukaran data. Sistem SIAK menggantikan sistem konvensional (Simduk) dengan menawarkan peningkatan akurasi data dan integrasi data pencatatan sipil. Anggaran berasal dari APBD, dengan rencana penggunaan APBN untuk pengembangan selanjutnya.
1. Peran dan Fungsi Dinas Kependudukan Kota Medan
Dinas Kependudukan Kota Medan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan yang bertanggung jawab atas pembangunan di bidang kependudukan. Tugasnya meliputi pelaksanaan urusan rumah tangga daerah di bidang kependudukan dan pelaksanaan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Fungsi utama Dinas Kependudukan Kota Medan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan penduduk; menyelenggarakan pelayanan umum di bidang kependudukan; melaksanakan kewenangan sesuai bidang tugasnya; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Dinas ini berperan penting dalam merumuskan kebijakan dan menyediakan layanan publik di bidang administrasi kependudukan, memastikan terlaksananya seluruh kewenangan yang dimilikinya sesuai aturan yang berlaku.
2. Implementasi SIAK Online di Kota Medan
Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berbasis online di Kota Medan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan mengatasi keluhan masyarakat dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sampai saat penelitian dilakukan, jaringan SIAK telah terhubung di 21 kecamatan di Kota Medan. Sistem ini menggunakan Tempat Perekaman Data Elektronik (TPDK) di setiap kecamatan untuk pertukaran data kependudukan. Komunikasi data antar komputer terhubung selama 24 jam menggunakan teknologi leased line-Virtual Private Network, dengan tower sebagai pemancar jaringan komunikasi radio yang terhubung ke server SIAK di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. SIAK menggantikan sistem konvensional atau manual (Simduk), menawarkan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) secara online, dengan proses yang hampir sama seperti sebelumnya tetapi dengan pemindahan proses ke kecamatan. Pencetakan KTP dilakukan di kecamatan, bukan lagi di Dinas Kependudukan.
3. Sumber Anggaran dan Hambatan Implementasi SIAK
Sumber pendanaan implementasi SIAK di Kota Medan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ke depan, jika SIAK terhubung ke datacenter di ibukota, pendanaan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hambatan implementasi SIAK yang ditemukan antara lain gangguan jaringan akibat cuaca buruk (petir) dan masalah pada komputer operasional SIAK karena pemakaian intensif. Hambatan non-teknis lebih signifikan, berupa rendahnya mental dan profesionalisme aparat pegawai di beberapa kecamatan yang mengakibatkan pelayanan publik tidak maksimal. Masalah distribusi blanko KTP telah diatasi dengan memindahkan proses pencetakan ke kecamatan. Solusi yang ditawarkan meliputi pemberian sanksi tegas pada pegawai yang tidak menjalankan tugas dengan baik dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur pengurusan KTP.
4. Perbedaan Simduk dan SIAK serta Tahapan Implementasi SIAK
Perbedaan antara Sistem Manajemen Kependudukan (Simduk) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terletak pada cakupan administrasi dan manajemen. SIAK memiliki cakupan yang lebih luas daripada Simduk, termasuk pencatatan sipil yang tidak ada pada Simduk. SIAK merupakan pengembangan dari Simduk, dengan fitur tambahan seperti pemasukan data pencatatan sipil yang lebih akurat karena distribusi data terpusat dan online. SIAK juga menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik dan berlaku secara nasional. Tahapan implementasi SIAK dimulai dengan sosialisasi kepada kecamatan dan masyarakat, dilanjutkan dengan pembangunan jaringan informasi yang selesai pada awal 2010, uji coba di 10 kecamatan, dan implementasi resmi di 21 kecamatan pada Maret 2010. Efektivitas dan efisiensi SIAK dipengaruhi oleh faktor manusia dan partisipasi masyarakat dalam pembaharuan data. Kesimpulannya, SIAK telah berjalan efektif, tetapi belum maksimal.
IV.Hasil Penelitian Efektivitas dan Efisiensi SIAK dalam Pelayanan KTP
Secara umum, implementasi SIAK di Kota Medan dinilai cukup baik dan sesuai Undang-Undang, meskipun masih ada hambatan. Pelayanan dan fasilitas sudah baik, namun belum maksimal karena masih terdapat masalah dalam pencatatan kependudukan dan tantangan non-teknis seperti rendahnya profesionalisme pegawai di beberapa kecamatan dan masih adanya praktik 'uang pelicin'. Sistem SIAK dinilai efektif, tetapi belum maksimal karena dipengaruhi faktor-faktor di luar sistem itu sendiri, seperti partisipasi masyarakat dalam pemuktahiran data. Penelitian menemukan bahwa sebagian besar responden setuju SIAK mempercepat proses dan memberikan informasi yang up-to-date.
1. Evaluasi Umum Implementasi SIAK di Kota Medan
Secara umum, pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dinilai cukup baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Pelayanan dan fasilitas yang diberikan dinilai baik. Namun, pelaksanaannya belum maksimal karena masih ada permasalahan dalam pencatatan kependudukan. Meskipun sistem sudah berjalan, masih ada hambatan yang perlu diatasi untuk mencapai hasil yang lebih optimal. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada kemajuan dalam pelayanan administrasi kependudukan, masih ada ruang untuk peningkatan agar pelayanan menjadi lebih efisien dan efektif bagi masyarakat.
2. Analisis Efektivitas SIAK Berdasarkan Data Kuesioner
Data kuesioner menunjukkan hasil yang beragam mengenai efektivitas SIAK. Terdapat 3 responden (60%) yang menyatakan sangat setuju dan 2 responden (40%) menyatakan cukup setuju bahwa SIAK memberikan kemudahan, mempercepat transaksi, dan memperpendek siklus produk. Responden berpendapat sistem SIAK yang dibangun dengan metode database terpusat relatif efisien. Sebagian besar responden (80%) menyatakan setuju bahwa sistem informasi memberikan informasi yang up-to-date, sementara 20% menyatakan sangat setuju. Hal ini menunjukkan bahwa akses informasi yang cepat dan akurat menjadi salah satu keunggulan SIAK. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai keandalan unit sistem informasi, dengan 60% responden cukup setuju, 20% sangat setuju, dan 20% kurang setuju. Responden yang kurang setuju berpendapat bahwa unit sistem masih perlu ditingkatkan kualitasnya mengingat beban kerja yang tinggi. Hasil ini menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas sistem untuk menunjang beban kerja yang ada dan menjaga keandalan sistem.
3. Hambatan dan Solusi Implementasi SIAK
Hambatan implementasi SIAK yang diidentifikasi meliputi gangguan jaringan akibat cuaca buruk dan masalah pada komputer operasional. Hambatan non-teknis lebih dominan, yaitu rendahnya profesionalisme dan mental aparat pegawai di beberapa kecamatan, yang berdampak pada pelayanan publik yang kurang maksimal. Praktik pemberian 'uang pelicin' oleh masyarakat juga turut memperparah masalah ini. Untuk mengatasi masalah distribusi KTP, solusi yang telah diterapkan adalah pendekatan pelayanan dengan memindahkan pencetakan KTP ke masing-masing kecamatan. Solusi lain yang direncanakan untuk mengatasi rendahnya profesionalisme pegawai adalah pemberian sanksi tegas dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur yang benar dalam mengurus KTP. Kesimpulannya, kendala teknis relatif teratasi, tetapi hambatan non-teknis terkait sumber daya manusia dan perilaku masyarakat perlu mendapat perhatian lebih serius.
V.Kesimpulan dan Saran
Penerapan SIAK di Kota Medan telah berjalan dengan baik, tetapi perlu ditingkatkan. Hambatan utama bukan teknis, melainkan berkaitan dengan profesionalisme pegawai dan kesadaran masyarakat. Diperlukan upaya berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, pengawasan, dan sosialisasi kepada masyarakat agar SIAK dapat mencapai potensi maksimalnya dalam memberikan pelayanan KTP dan administrasi kependudukan yang prima. Peningkatan kualitas pelayanan dan pendekatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat perlu diprioritaskan.
1. Kesimpulan Implementasi SIAK di Kota Medan
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan secara umum telah berjalan cukup baik dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat sudah dapat dikatakan baik. Namun, implementasi SIAK belum maksimal karena masih terdapat kendala dalam pencatatan kependudukan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memaksimalkan pelaksanaan SIAK agar mencapai tujuan yang lebih baik dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya dalam hal pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meskipun terdapat kemajuan, masih ada ruang untuk perbaikan dan penyempurnaan sistem.
2. Saran untuk Peningkatan Implementasi SIAK
Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran diberikan untuk meningkatkan kinerja pelayanan administrasi kependudukan di Kota Medan. Pertama, upaya peningkatan kinerja aparatur pemerintah di Dinas Kependudukan Kota Medan dan pihak kecamatan harus dilakukan secara terus menerus, berkesinambungan, dan bertahap untuk mencapai hasil yang optimal dan mewujudkan pelayanan prima. Kedua, perlu dilakukan peningkatan profesionalisme dan mental aparatur di tingkat kecamatan agar pelayanan publik menjadi lebih maksimal dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, seperti pemberian 'uang pelicin'. Ketiga, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai tertib administrasi kependudukan juga penting untuk mendukung keberhasilan implementasi SIAK. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan sistem SIAK dapat berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh warga Kota Medan.