
Implementasi Peraturan Wali Kota No 35 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan di Kota Medan
Informasi dokumen
Penulis | Resa Novaita Br Bangun |
Sekolah | Universitas Sumatera Utara |
Jurusan | Ilmu Administrasi Negara |
Jenis dokumen | Skripsi |
Tempat | Medan |
Bahasa | Indonesian |
Format | |
Ukuran | 3.55 MB |
- Implementasi Pajak Hiburan
- Skripsi Ilmu Administrasi
- Dinas Pendapatan Kota Medan
Ringkasan
I.Latar Belakang Implementasi Pajak Hiburan Kota Medan
Skripsi ini meneliti implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Kota Medan memiliki banyak tempat hiburan, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini sangat besar. Namun, realisasi PAD masih jauh dari target (Rp 897 miliar dari target Rp 1,19 triliun pada 2013, dengan pajak hiburan hanya 70% dari target Rp 38,9 miliar). Tingginya tarif pajak hiburan (20%) menyebabkan banyak pengusaha tidak mendaftarkan usahanya dan melakukan rekayasa setoran pajak. Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2011 bertujuan untuk mempermudah prosedur perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
1. Potensi Pajak Hiburan dan Realisasi PAD Kota Medan
Latar belakang penelitian ini berangkat dari potensi besar Pajak Hiburan Kota Medan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota Medan memiliki beragam tempat hiburan, mulai dari bioskop, diskotik, karaoke, hingga panti pijat, yang seharusnya berkontribusi signifikan terhadap PAD. Namun, realisasi PAD dari sektor pajak hiburan masih jauh dari target. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2013, realisasi PAD hanya mencapai Rp 897 miliar dari target Rp 1,19 triliun, dengan pajak hiburan hanya 70% dari target Rp 38,9 miliar. Rendahnya realisasi ini dikaitkan dengan beberapa faktor, termasuk tingginya tarif pajak hiburan yang mencapai 20%, yang menyebabkan banyak pengusaha enggan mendaftarkan usahanya secara resmi dan bahkan melakukan manipulasi setoran pajak. Hal ini menunjukkan adanya celah dan tantangan dalam penerapan sistem perpajakan hiburan di Kota Medan.
2. Permasalahan Kompleksitas dan Kepatuhan Wajib Pajak
Permasalahan perpajakan di Indonesia, khususnya Pajak Hiburan, seringkali dianggap rumit dan memberatkan wajib pajak. Anggapan ini diperkuat dengan tarif pajak hiburan di Kota Medan yang tinggi (20%), yang mendorong banyak pengusaha untuk menghindari kewajiban perpajakan. Banyak pengusaha memilih untuk tidak mendaftarkan usahanya ke Dinas Pendapatan Kota Medan, melainkan mengurus izin ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Akibatnya, terjadi banyak pelanggaran dan manipulasi setoran pajak. Peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah dan sulit dipahami juga menjadi faktor penyebab rendahnya kepatuhan wajib pajak. Situasi ini menunjukkan perlunya solusi untuk menyederhanakan aturan perpajakan dan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak.
3. Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2011 sebagai Solusi
Sebagai respon terhadap permasalahan tersebut, dibentuklah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan yang lebih rinci dan mudah dipahami. Peraturan ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan, pembayaran pajak, pengawasan, dan pelaporan, serta meminimalisir kesalahan dan kecurangan dalam proses pemungutan pajak. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan dan potensi PAD dari sektor pajak hiburan dapat dioptimalkan. Peraturan ini diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan kompleksitas dan rendahnya kepatuhan wajib pajak yang sebelumnya terjadi.
II.Metodologi Penelitian Implementasi Pajak Hiburan
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan kunci (Kepala Bidang Data dan Penetapan Dinas Pendapatan Kota Medan dan Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan) dan informan utama (pengusaha hiburan di Kota Medan). Analisis data menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk mengkaji implementasi kebijakanPajak Hiburan Kota Medan.
1. Pendekatan dan Jenis Penelitian
Metodologi penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif, menurut Danin, memfokuskan perhatian pada masalah atau fenomena yang ada saat penelitian dilakukan, menggambarkan fakta, dan menjelaskan keadaan objek penelitian. Penelitian kualitatif, menurut Bogdan dan Taylor, bergantung pada pengamatan terhadap manusia di lingkungannya dan menggunakan bahasa dan istilah mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, dengan metode analisis kualitatif yang sesuai dengan pendekatan yang dipilih. Dengan demikian, penelitian ini berupaya untuk memahami secara mendalam fenomena implementasi peraturan tersebut di lapangan.
2. Sumber Data dan Informan
Penelitian ini menggunakan informan kunci dan informan utama. Informan kunci terdiri dari Kepala Bidang Data dan Penetapan Dinas Pendapatan Kota Medan dan Kepala Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Kedua informan kunci ini dipilih karena perannya yang strategis dalam implementasi peraturan terkait pajak hiburan. Sementara itu, informan utama adalah pengusaha atau penanggung jawab usaha hiburan di Kota Medan. Pemilihan informan utama ini sangat penting karena mereka merupakan pihak yang langsung terdampak dan terlibat dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Data yang dikumpulkan dari informan kunci dan utama akan dianalisis untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
3. Teknik Pengumpulan dan Analisis Data
Pengumpulan data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Data dan fakta yang diperoleh di lapangan dideskripsikan sebagaimana adanya dan kemudian ditafsirkan dengan kemampuan daya nalar peneliti. Analisis data menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menjelaskan fenomena sosial yang diteliti. Tujuan analisis ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian mengenai bagaimana implementasi kebijakan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan di Kota Medan dan kendala apa saja yang dihadapi. Hasil analisis akan memberikan gambaran yang komprehensif tentang efektivitas implementasi peraturan tersebut dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, baik yang bersifat positif maupun negatif.
III.Implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2011
Secara umum, implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2011 dinilai berjalan baik. Namun, terdapat kekurangan dalam komunikasi dan pengawasan terhadap pengusaha hiburan. Komunikasi dan koordinasi di internal Dinas Pendapatan Kota Medan sudah baik, tetapi komunikasi dengan masyarakat dan sosialisasi masih perlu ditingkatkan. Hingga akhir 2013, tercatat 214 usaha hiburan yang telah mengurus izin. Meskipun jumlahnya meningkat, kepatuhan masih rendah, terutama pada usaha hiburan seperti live music dan panti pijat. Prosedur perizinan tertuang jelas dalam peraturan, tetapi waktu pengurusan masih bervariasi, dengan beberapa responden menyatakan prosesnya lama.
1. Gambaran Umum Implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2011
Implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan secara umum dinilai telah berjalan dengan baik. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa kekurangan, terutama pada aspek komunikasi dan pengawasan terhadap para pengusaha hiburan. Meskipun peraturan tersebut telah memberikan panduan teknis yang lebih detail, masih terdapat kendala dalam memastikan seluruh pengusaha mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi dan peningkatan strategi implementasi untuk mencapai tujuan optimal dari peraturan tersebut. Salah satu temuan penting adalah masih kurang maksimalnya komunikasi dan pengawasan terhadap para pengusaha hiburan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan belum sepenuhnya tercapai.
2. Komunikasi dan Koordinasi dalam Implementasi Peraturan
Aspek komunikasi dan koordinasi dalam implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2011 diteliti melalui berbagai indikator. Komunikasi internal di lingkungan Dinas Pendapatan Kota Medan dinilai berjalan baik, baik secara vertikal maupun horizontal. Koordinasi dengan instansi lain, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), juga berjalan cukup baik. Namun, komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat, khususnya para pengusaha hiburan, masih belum maksimal. Meskipun sudah dilakukan beberapa upaya sosialisasi, seperti pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan sosialisasi melalui website dan surat, kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan masih kurang optimal. Terdapat 214 usaha hiburan yang telah mengurus izin hingga akhir tahun 2013, namun masih banyak yang belum sepenuhnya patuh.
3. Persepsi Pelaku dan Waktu Pengurusan Izin
Penelitian ini juga meneliti persepsi para pelaksana kebijakan (Dinas Pendapatan Kota Medan) dan pengusaha hiburan terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2011. Para pelaksana kebijakan umumnya memiliki pemahaman yang baik dan mendukung peraturan tersebut. Mereka menilai peraturan ini mempermudah tugas di lapangan dan meminimalisir kesalahan. Namun, persepsi pengusaha hiburan terhadap peraturan tersebut beragam. Meskipun sebagian besar mengetahui peraturan tersebut, kepatuhannya masih rendah. Terkait waktu pengurusan izin, tidak ada standar baku yang ditetapkan, dan waktu yang dibutuhkan bervariasi, dengan sebagian besar responden menyatakan prosesnya lama. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam alur dan prosedur pengurusan izin.
4. Sumber Daya dan Struktur Organisasi
Studi ini juga membahas mengenai sumber daya dan struktur organisasi Dinas Pendapatan Kota Medan dalam mendukung implementasi peraturan. Meskipun struktur organisasi dinilai cukup memadai, jumlah pegawai yang banyak tidak menjamin keberhasilan implementasi secara otomatis. Kualitas sumber daya manusia dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas juga menjadi faktor penting. Keberadaan petunjuk teknis yang jelas dalam peraturan diharapkan dapat memudahkan baik pelaksana maupun masyarakat dalam memahami prosedur dan persyaratan perizinan usaha hiburan. Namun, kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas dan kuantitas yang memadai dapat menghambat implementasi yang efektif. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang sesuai dengan tuntutan tugas dan fungsi dalam implementasi peraturan tersebut.
IV.Kesimpulan dan Saran Implementasi Pajak Hiburan
Secara keseluruhan, implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan di Kota Medan sudah cukup baik, tetapi perlu perbaikan dalam komunikasi, pengawasan, dan penegakan aturan. Sosialisasi dan pengawasan yang lebih efektif dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencapai target PAD yang diharapkan. Dinas Pendapatan Kota Medan perlu melakukan pembenahan untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan ini.
1. Kesimpulan Implementasi Pajak Hiburan Kota Medan
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan secara umum berjalan baik. Namun, terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Komunikasi dan pengawasan terhadap pengusaha hiburan masih belum maksimal. Meskipun komunikasi dan koordinasi internal Dinas Pendapatan Kota Medan berjalan baik, komunikasi dengan masyarakat dan sosialisasi masih perlu ditingkatkan. Jumlah pengusaha hiburan yang mengurus izin meningkat, tetapi kesadaran untuk mematuhi peraturan masih kurang, terutama pada usaha hiburan seperti live music dan panti pijat. Secara keseluruhan, implementasi peraturan ini menunjukkan hasil yang positif, tetapi perbaikan pada aspek komunikasi dan pengawasan sangat penting untuk mencapai efektivitas yang lebih besar dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Saran Perbaikan Implementasi Pajak Hiburan
Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran diberikan untuk meningkatkan implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2011. Meskipun aspek komunikasi, koordinasi, sikap pelaksana, sumber daya, dan struktur organisasi secara umum sudah cukup baik, masih ada beberapa kekurangan yang perlu dibenahi. Dinas Pendapatan Kota Medan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan. Peningkatan komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengusaha hiburan, sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan. Penegakan aturan yang lebih tegas juga diperlukan untuk menindak pengusaha hiburan yang melanggar peraturan. Perlu adanya strategi yang lebih komprehensif untuk memastikan agar seluruh pengusaha memahami dan mematuhi peraturan, sehingga tujuan utama dari peraturan ini, yaitu peningkatan PAD dan kepatuhan pajak, dapat tercapai secara optimal.